Penebangan Pohon Secara Liar. (Foto : IST@) |
Timika, (KM)—Masyarakat
yang sebagai hak ulayat pemilik tanah antara jalan trans timika-paniai yang
sedang dioperasi oleh PT. PAL Pustaka Argo Lestari, kini masyarakat menuntut
atas kerugian penebangan pohon secara liar tanpa ada usia pohin berkelanjutan.
Warga
yang sebagai pemilik tanah di trans
jalan trans timika-paniai ialah Marga Eniya Magai dan Yupini Dema yang berada
pada wilaya yang sedang di operasi jalan oleh PT. PAL.
Sumber
yang didapatkan www.kabarmapegaa.com, Jumat
(27/02/15) belum lama ini. “Kami sudah patok, tepat di kali kopi. Patokan ini
bertanda untuk tidak diperbolehkan peroperasi dari PT atau CV apapun.
Kata
yang punya tanah, patokan sudah menjadi pemisah. Dan itu berarti tidak boleh
masuk PT dan CV apapua tanpa ada seizin dari kami,”katanya kepada PT. PAL yang
sebagai pelaku operasi jalan trans timika-paniai.
“karena
memang sudah melanggar aturan dan sudah melewati batas kami. Maka, kami menutut
atas penebangan pohon secara liar,”kata yang memunyai tanah.
Melihat
dengan situasi yang terjadi, pemilik tanah menanyakan kembali terkait peristiea penebangan pohon secara liar,
karena ada TNI/PORLI yang memaksa masyarakat untuk dibiarkan secara
mentah-mentah tanpa ada pertimbangan.
“karena
terjadi situasi seperti itu, terpaksa kami biarka PT. PAL beroperasi,”jelasnya.
Tambah
yang punya tanah mengatakan, tidak adil sekali, peristiwa yang dilakukan oleh
TNI/PORLI ialah menodong alat negera (senjata), agar dapat melepaskan hasil
pepohonan,”katanya.
“maka
itu, kami sangat tuntut atas pelanggaran masuknya penebangan pohon secara liar
di lokasi kami,”tuntutnya.
Sementara
tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Mimika, Bupati Eltinus Omaleng, SE
mengatakan saya sebagai pemerintah, atas dasar kesalahan yang terjadi antara
kedua belah pihak. Maka, saya melakukan sebuah tindakan sebagai keputusan bahwa
saya cabut izin PT. PAL Pustaka Argo Lestari, untuk sementara waktu, untuk
tidak beroperasi,”katanya.
Sementara
tanggapan dari DPR RI Dapil Papua mengatakan, perlu mereview kembali
pencabutan izin dari pemerintahan itu. Apakah
sesuai dengan aturan atau tidak,”katanya.
“jika
sesuai aturan. Maka pantas dicabut. Dan jika tidak sesuai dengan aturan, tetap
dan harus beroperasi,”tambahnya.(Alexander
Gobai/KM)
0 thoughts on “Hak Ulayat di Jalan Trans Timika-Paniai Tuntu Kerugian Penebangan Pohon”