BREAKING NEWS
Search

Hak Ulayat di Jalan Trans Timika-Paniai Tuntu Kerugian Penebangan Pohon

Penebangan Pohon Secara Liar. (Foto : IST@)
Timika, (KM)—Masyarakat yang sebagai hak ulayat pemilik tanah antara jalan trans timika-paniai yang sedang dioperasi oleh PT. PAL Pustaka Argo Lestari, kini masyarakat menuntut atas kerugian penebangan pohon secara liar tanpa ada usia pohin berkelanjutan.

Warga yang sebagai pemilik  tanah di trans jalan trans timika-paniai ialah Marga Eniya Magai dan Yupini Dema yang berada pada wilaya yang sedang di operasi jalan oleh PT. PAL.

Sumber yang didapatkan www.kabarmapegaa.com, Jumat (27/02/15) belum lama ini. “Kami sudah patok, tepat di kali kopi. Patokan ini bertanda untuk tidak diperbolehkan peroperasi dari PT atau CV apapun.

Kata yang punya tanah, patokan sudah menjadi pemisah. Dan itu berarti tidak boleh masuk PT dan CV apapua tanpa ada seizin dari kami,”katanya kepada PT. PAL yang sebagai pelaku operasi jalan trans timika-paniai.

“karena memang sudah melanggar aturan dan sudah melewati batas kami. Maka, kami menutut atas penebangan pohon secara liar,”kata yang memunyai tanah.

Melihat dengan situasi yang terjadi, pemilik tanah menanyakan kembali terkait  peristiea penebangan pohon secara liar, karena ada TNI/PORLI yang memaksa masyarakat untuk dibiarkan secara mentah-mentah tanpa ada pertimbangan.

“karena terjadi situasi seperti itu, terpaksa kami biarka PT. PAL beroperasi,”jelasnya.

Tambah yang punya tanah mengatakan, tidak adil sekali, peristiwa yang dilakukan oleh TNI/PORLI ialah menodong alat negera (senjata), agar dapat melepaskan hasil pepohonan,”katanya.

“maka itu, kami sangat tuntut atas pelanggaran masuknya penebangan pohon secara liar di lokasi kami,”tuntutnya.

Sementara tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Mimika, Bupati Eltinus Omaleng, SE mengatakan saya sebagai pemerintah, atas dasar kesalahan yang terjadi antara kedua belah pihak. Maka, saya melakukan sebuah tindakan sebagai keputusan bahwa saya cabut izin PT. PAL Pustaka Argo Lestari, untuk sementara waktu, untuk tidak beroperasi,”katanya.

Sementara tanggapan dari DPR RI Dapil Papua mengatakan, perlu mereview kembali pencabutan  izin dari pemerintahan itu. Apakah sesuai dengan aturan atau tidak,”katanya.

“jika sesuai aturan. Maka pantas dicabut. Dan jika tidak sesuai dengan aturan, tetap dan harus beroperasi,”tambahnya.(Alexander Gobai/KM)

   



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Hak Ulayat di Jalan Trans Timika-Paniai Tuntu Kerugian Penebangan Pohon