BREAKING NEWS
Search

Masyarakat 8 Marga di Bouwobado Menuntut PT. SMAKA Membayar Ganti Rugi Hak Ulayat

Foto : Armada, Manajer  PT. SMAKA/ Ist (HT)
Timika, (KM)--Hingga kini di tahun yang ke tiga (2015) PT.SMAKA tak memberi jawaban atas ganti rugi hak ulayat pembangunan Jembatan Kali Yewa di Bouwobado membuat masyarakat 8 Marga yang mendiami di Distrik Bouwobado Kab Deiyai,mendesak PT.SMAKA segera membayar dana ganti rugi tanah hak ulayat, dan uang Doa.
Hal desakan itu disampaikan setelah pertemuan antara kedua belah pihak, untuk mencari solusinya. 
Setelah pertemuan antara pemilik PT.SMAKA dan tokoh adat 8 marga, Armada pimpinan manajer PT. SMAKA telah berjanji pihaknya tetap akan proses untuk membayar ganti rugi hak ulayat tanah pada bulan September 2015 mendatang, disampaikan saat jumpa pers, Senin, (31/08/2015) pukul 03,25 di Timika.
Lanjut Armada, pihak perusahan bersedia membayar ganti rugi akan tetapi volume permintaan ditawarkan oleh masyarakat setempat lebih besar. Dalam proposal yang diminta dana sebesar Rp.600,000,(enam ratus juta).
Kata dia, volume dana sebesar itu mana mungkin kami membayarnya, sejak awal melihat pemasukan, pengeluaran, serta upah karyawan belum terhitung maka permohonan tersebut kami menolaknya.
Pihak perusahan hingga kini menawarkan dana sebesar Rp.150,000 (seratus lima puluh juta), untuk membayar ganti rugi, serta uang doa, mengaku Armada.
Salah - seorang tokoh pemudah yang enggan sebut namanya pada kesempatan yang sama mengatakan pada pertemuan kali ini juga kami menolak tawarannya. PT. Smaka, untuk memperlancar proses pembangunan harus menerima permintaan kami sebesar Rp.600,000 (enam ratus juta rupiah). 
Banyak yang kami akan rugi terutama kebun serta ekosistem alam yang ada disekitar kali Yewa, menambakannya (Hendrikus Tobai).


TAG

nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Masyarakat 8 Marga di Bouwobado Menuntut PT. SMAKA Membayar Ganti Rugi Hak Ulayat