BREAKING NEWS
Search

Sidang Pra Pengadilan 4 Aktivis KNPB Konsulat Indonesia di Tunda Karena Pihak Penyelidik Polresta Manado Tidak Hadir

Suasana Usai Sidang dalam Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tipikor Menado, Senin 23/01/2017, (Foto: Dok. KNPB/KM)
Manado (KM)—Sidang Pra Pengadilan 4 aktivis  Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia  di gelar pengadilan Negeri Menado, jln. Sam Ratulangi, Blok A-B No. 372, Wanea, Manado, North Wenang, Wenang, Manado City, North Sulawesi.

Sidang tersebut ditunda Karena pihak Kepolisian  penyidik dari Polresta Manado yang menangani dugaan perkara tindak pidana terhadap Ke Empat Aktivis tidak hadir maka akan di laksanakan pada Tanggal 30 januari 2017 Mendatang, akan di laksanakan Selama Satu Minggu Sesuai Kesepakatan. 

Saat itu, masa pendukung 4 Aktivis KNPB yang terkumpul kurang lebih puluhan  orang dilapangan Asrama untuk ikut sidang Pengadilan.  Dengan dugaan ditetapkan oleh Polresta Manado dengan  ancamkan Pasal makar 160. Terhadap Hiskia Meage, Emanuel Ukago (Ketua KNPB Wilayah Gorontalo), Panus Hesegem (Aktivis KNPB Wilayah Manado) dan William Wim (Aktivis KNPB Wilayah Manado). 

Sekertaris KNPB Konsulat Inonesia Tuan Abram Asso saat temui kabarmapegaa.com, Senin (23/01/2017)  dia mengatakan, semua masa aksi bisu langsung di kawal oleh kawan-kawan keamanan dari Tim KNPB Konsulat untuk jalan mulai titik rute yang sudah di arahkan, mulai dari jalan Bahu menuju Gerbang Unsrat, lalu masuk melalui lingkungkan Unsrat sampai keluar menuju Tugu Mongisidih dan menuju jalan Sam Ratulangi sampai di kantor Pengadilan Negeri/PHI Tipikor Kelas IA Manado. Tepat pukul 09.00 Wita

Abram juga menjelaskan, Saat menuju ke kantor pengadilan Manado, mereka juga persiapan untuk adakan aksi bisu. masa memegang kertas Manila dengan tertulis empat  aktivis Segera di Bebaskan menuju ke Kantor Pengadilan Manado,”kata Abram

Sementara itu, salah satu aktivis Emilianus Wakei juga Mengharapkan Mahasiswa Papua, Aktivis, KNPB Konsulat, Masyarakat papua yang berdomisilih Sulawesi Utara harus hadir dalam Kegiatan Persidangan pra Pengadilan tersebut.

Sidang dibuka pada pukul sekitar jam 11.00 Wita secara umum. Namun saat sidang buka, penjelasan demi penjelasan dari Hakim tunggal, setelah dijelaskan akhir kata kami akan menundakan pada 30 januari  mendatang.

Dalam persidangan tersebut, aparat kepolisian Polresta Manado mengadang masa dengan alasan, Mahasiswa Papua tidak boleh buat aksi di depan kantor Pengailan dikarenakan jalur lalu lintas kendaraan roda dua dan roda empat.

Menas Wolom, sebagai Humas dalam dukungan 4 Aktivis tersebut, dia  menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa kedatangan kami ini untuk mengikuti jalannya didang Pra Peradilan Ke Empat kawan kami dan dilanjutkan penyampain dari kawan-kawan LBH Manado mengenai masa aksi bahwa LBH Manado sedang mengawal kawan-kawan Papua,”katanya. 

Sementara itu Hakim Ketua  mengatakan bahwa berdasarkan surat kuasa ini sudah di daftarkan, kemudian di lanjutkan dengan pemanggilan pihak termohon Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Kepala Kepolisian Daerah Kapolda Sulawesi Utara. Kepala Kepolisian Resort Kota Manado. Penyelidik penyidik Polres Manado yang menangani dugaan perkara tindak pidana (Kejahatan Terhadap Keamanan Negara) dengan Nomor laporan Polisi Nomor: 319/12/2016/SPKP/Resta Mayo Selaku Termohon.

Lanjut dia, Jadi sampai dengan hari ini belum nampak penyelidik penyidik Polresta Manado dalam kaitan dengan penahanan perkara tersebut, pada hal pengadilan telah memanggil kepada yang bersangkutan sesuai dengan aturan hukum hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 yang dilakukan oleh juru sita kami bernama Agustinus T.

“Untuk bersidang pada hari senin tanggal 23 Januari 2017.tapi tidak Hadir ketika sidang mau berlangsung Akhir di tunda Pada 30 januari 2017,”jelas hakim.

Liputor: Anton F. Gobai/KM
Editor: Andy-Go



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Sidang Pra Pengadilan 4 Aktivis KNPB Konsulat Indonesia di Tunda Karena Pihak Penyelidik Polresta Manado Tidak Hadir