BREAKING NEWS
Search

Penegakan Hukum Terhadap Pemberantasan Korupsi di Papua Masih Kusut

Ilustrasi, kabar Mapegaa.Ist
Penegakan Hukum Terhadap  Pemberantasan Korupsi di Papua Masih Kusut  
(Refleksi penegakan hukum di Papua termasuk kasus Raskin di Jayawijaya)

Oleh Soleman Itlay

Artikel, (KM)--Papua ne bebas korupsi. Siapa saja yang mo korupsi gampang skali. Mo pake uang negara sampe kasih habis triliunana pun jadi. Trada penegakan hukum disini. Penjarah sekalipun tra mungkin giring kitong kedalamnya. Tra tipu kawan.  Buktinya apa? Slama  55 tahun, sejak Papua dipaksakan masuk ke Repoblik Indonesia. Banyak tong pu pejabat pake uang rakyat, tapi trada yang proses hukum. Hukum sudah jelas, hanyak trada penegakan. Sehingga tong pu kak – kaka pejabat ne kas habis uang Otsus dan lainnya secara bebas. 

Skalipun KPK turun ke Papua geleda kantor PU ka, gubernur ka, bupati ka, DPR ka, MRP ka, apaka, tra mungkin tegakan hukum serius. Proses hukum tra mungkin berjalan mulus. Kenapa? Kalo KPK mo tangkap sama tong pu kak – kaka pejabat yang terjerat kasus korupsi, pasti mati langkah. Mati langkah karna berhadapan dengan dua istilah bertentangan, yakni “NKRI Harga Mati dan Papua Harga Mati”. Hal lain, karna kekuasaan dan duit yang mampu kendalikan kekuatan hukum.   

Biasanya begini, kalo pejabat bilang Papua Merdeka, berarti KPK takut geleda kantor ato tangkap oknum pejabatnya. Takut karna pejabat tersebut pimpin masa dan batariak Papua Merdeka dimana – mana. Bukan itu saja, kalo bicara NKRI harga mati berarti penegak hukum memberikan kebebasan full. Bukan membiarkan, tapi KPK takut tong pu orang berbalik bicara pelanggaran HAM dan Papua merdeka.

Selain itu, pejabat Papua kalo masih jabat sebagai pucuk pimpinan berarti KPK main santai.  Trabisa brani ambil keputusan hukum cepat, tegas dan tepat. Malah membiarkan sampe kasus dugaan korupsi berlarut trus. Untung baik kasus korupsi. Bayangkan, kalo kasus pembunuhan baru lambat penanganan seperti ini. Itu tu, KPK ka, Polda Papua ka, kejakasaaan agung ka, dapat hotbah marah kiri kanan.  

Berbeda dengan kasus koruosi dengan oknum pro Papua Merdeka. Tak perluh makan waktu lama. Pasti penegak hukum langsung gleda kantor dan tangkap pelakunya. Kalau bukan berarti KPK dan jajaran seperti Polda Papua dan Kejaksaan Agung panakut dengan koruptor dong. Tratau ew, ni sengaja ka, atoka penegak hukum dong ikut bermain di dalamnya?  Tra mungkin, penegak hukum dong tu tegas. Benarka?

Begini sudah cara yang dipakai koruptor bersama penegak hukum. Banyak tong pu pejabat ne dong ambil dari dana Otsus, APBN, APBD, Respek, raskin alias beras miskin dan lain sebagainya. Tapi trabisa ditangkap tuk proses hukum. Dong bebas gunakan “eka” kesana – kemari. Pake eka gaya – gaya deng mobil kaca gelap, tidur di hotel, duduk kafe, restoran, rumah makan, karoke sembari pesta MIRAS yang katanya mampo hilangkan stres habis kerja. 

Jadi pantas kalo korupsi merajalela dimana – mana, tong pu rakyat kecil mengemis di jalanan, depan mall, jualan di trotoar dan lain - lain. Tidak hanya itu tong pu uang negara yang bisa gunakan untuk kepentingan pembangunan di sektor lain pun hilang tanpa jejak. Kapan sandiwara ini akan hilang dari kolong darat Papua ini ka? Penegak hukum dong macam tra tegas ka? Sial skali. 

Bosan juga bicara tentang pemberantasan korupsi trus. Sementara penegakan hukum dari tahun ke tahun tidak brani jaminan hukum di tanah ne. Percuma, tong bilang negara hukum, sementara penegakan hukum tra tegas begini. Apaka nante orang eropa yang datang kesini baru tegakan hukum? Atoka rakyat kecil yang menderita ne bangkit baru tegakan hukum? Tra mungkin terjadi. Smua kembali pada penegak hukum seperti KPK, jaksa dan kepolisian di Papua.  

Tong su bosan demi tuhar eee. Disini banyak kasus korupsi. Kapan KPK akan selesaikan semua ini ka? Coba, kepolisian ka, jaksa ka ni smua tangani kasus – kasus serius ka? Pele, ne dana Otsus habis tanpa jejak smua ne. Pendidikan dan kesehatan termasuk kemiskinan semakin para di tanah tercinta ne. Uang Otsus terserap di kelas pejabat dong saja. Dari waktu ke waktu, rakyat kecil hanya menderita trusss. Pejabat negara ne macam tra pu mata, telinga dan hati ka?   

Jujur ew, sa bicara ne karna bukti pembiaran hukum yang terjadi di Papua. Beberapa kasus dugaan korupsi paling disuarakan oleh masyarakat. Tetapi tidak ditangani serius oleh penegak hukum. Sebut saja kasus raskin di Jayawijaya, ijasa palsu dan pembelian pesawat boeing 737-300 oleh bupati Jayawijaya, Wempi Wetipo. Kasus – kasus ne cukup lama dikawal oleh masyarakat. Anehnya, tra mo proses hukum. 

Kalo mo dibilang, kasus Raskin diatas pernah ditangani oleh mantan Kapolres Jayawijaya, Jhon Edison Isir. Sebelumnya, SPPMKJ mengirim surat kepada KPK untuk menyelidiki dugaan kasus dugaan korupsi tersebut pada 12 September 2011. Selain itu, pernah ditangani oleh kejaksaan agung dan Polda Papua. Namun nasibnya tra berubah, sampai detik ne belum tuntas pula. 

Laporan tersebut pernah dibanta oleh Bupati Jayawijaya, Jhon Wempi Wetipo melalui mantan sekertaris daerah, Benyamin Arisoy melalui media masa di Kantor Bupati Jayawijaya pada 26 April 2012. “Sejak kepemimpinan Bupati Jhon Wetipo dan Wakil Bupati Jhon Banua, penyaluran beras Raskin berjalan lancar. Sedangkan soal pesawat, kita tidak tau, pengadaan pesawat yang mana yang dilaporkan. Jadi saya pikir, laporan itu adalah fitnah,”ungkap Arisoy. 

Khusus mengenai pengadaan pesawat, Arisoy menegaskan bahwa pengadaan pesawat Pemerintah Kabupaten Jayawijaya tidak pernah menganggarkan pembelian pesawat dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Jayawijaya dari Tahun 2008 sampai dengan 2012. Selengkapnya baca juga http://www.kompasiana.com/hans_al/pemda-jayawijaya-laporan-sppmkj-ke-kpk-fitnah.

Masih hangat dalam ingatan. Mantan kapolres Jayawijaya, Adolof Beay, juga sempat dorong kasus ne sampai di Polda Papua. Pada waktu itu beliau mengatakan akan kembangkan terus. Kalah itu beliau bilang, pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. Bahkan pernah menetapkan tersangka. 

Berikut pernyataannya, “Sampai saat raskin kita tetapkan satu tersangka. Itu pun dalam tahap penyelidikan. Jadi masih dikembangkan terus. Ini kita sudah gelar di Polda. Raskin itu ada dua, satu di Jayawijaya sendiri, satu lagi di distrik Yalengga. Jadi, dua ini masih dalam tahapan penyelidikan”, kata AKBP Adolof Beay kepada Jubi di Wamena, 15 Januari 2014.  

Koordinator FMJPTP, Mully Wetipo kalah itu mengatakan, “Ini kira – kira tindak lanjut dari polres seperti apa”, kata Mully Wetipo kepada wartawan di Wamena, Jayawijaya, dikutip dari Jubi pada senin (14/3/2016). 

Terakhir ketua Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Papua, Yan Matuan mendesak kepada Kepolisian Daerah (Polda) Papua dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua untuk secara serius menuntaskan sejumlah kasus-kasus korupsi yang terjadi di Papua, terutama kasus bantuan Beras Miskin (Raskin) di Kabupaten Jayawijaya.

“Kami menilai kinerja Polda Papua sampai saat ini tidak memuaskan bagi kami masyarakat Papua. Padahal, kami masyarakat berharap sekali kepada Kapolda Papua sebagai anak asli Papua segera menuntaskan kasus-kasus korupsi di Papua,” kata Yan Matuan didampingi Maksi Tabuni dan Boaz Haluk ketika bertandang ke redaksi Jubi, Rabu (10/8/2016) malam.
Penegakan hukum terkait kasus ne terkesan berjalan laun. Kasusnya bukan baru, cukup lama. Namun terkesan berjalan di tempat. Penyelidikan kasus tersebut harus dilakukan serius. Para penegak hukum harus brani menunjukan martabat hukum. Trabole menghormati pada kekuasaan elit politik lokal disini. Hukum harus ditegakan sedemikian rupa. Sehingga martabat hukum tetap terasa oleh siapapun dia, kecil maupun besar, kaya dan miskin. 


Penulis adalah anggota aktif Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Efrem Jayapura, Papua. 





nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Penegakan Hukum Terhadap Pemberantasan Korupsi di Papua Masih Kusut