BREAKING NEWS
Search

Diklat Perlindungan Anak 2015

Oleh: Agustian Tatogo
Foto : Doc Agustian Tatogo/Ist
        Setiap keluarga, setiap lingkungan masyarakat, setiap daerah, setiap negara pasti memiliki masalah tentang anak. Penyebabnya berbagai macam, bisa karena anggota kelurga, lingkungan masyarakat maupun negara. Sasarannya pada anak. Anak menjadi korban, korban karena kekerasan fisik dan psikis, penelantaran, kekerasan seksual maupun ekplotitasi (pemanfaatan anak untuk kesenangan suatu puhak tertentu).

       Kalau kita berbicara tentang anak maka hal itu tidak terlepas dari kedua orang tua (keluarga). Bagaimana pun juga anak adalah buah hati dari kedua orang tua. Anak adalah generasi penerus bangsa. Maka, anak perlu dan harus dilindungi. Begitu pula hak- hak anak perlu kita ketahui dan perlu kita penuhi. Menurut undang- undang tentang anak, yang termasuk anak adalah anak yang dalam kandungan ibu sampai umur 18 tahun termasuk mereka yang belum menikah.

       Dalam  kegiatan Diklat tersebut, banyak hal yang saya pelajari terutama dalam hal menangani anak baik di asrama, panti asuhan atau pun di sekolah serta di sosial masyarakat. Hal utama yang diajarkan dalam diklat ini adalah hak- hak anak.  Setiap anak mempunyai hak untuk melakukan apa saja. Sesuai kesepakatan PBB (Pesatuan Bangsa- bangsa) dalam istilah Konvensi Hak Anak (KHK) yang disederhanakan oleh pemerintah Indonesia dengan undang- undang nomor 23 tahun 1993 tentang hak anak. Kesepakatan hak anak antara lain hak hidup, hak tumbuh kembang, hak pertisipasi dan hak perlindungan. Kemudian UU nomor 23 tahun 1993 diperbaharui lagi pada UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

       Jujur saja, saya baru mengetahui bahwa seorang anak itu juga punya hak. Hak di mana dia punya hak untuk hidup seperti memenuhi kebutuhan hidup sehari- hari seperti sandang, pangan dan papan. Dia punya hak untuk tumbuh kembang seperti bermain, bersantai, beristirahat, berpendidikan serta memiliki kesehatan yang baik. Dia juga punya hak untuk berpartispasi dalam berbagai hal, misalnya terlibat dalam berbagai kegiatan seperti kerohanian di tempat- tempat ibadah, berperan dalam kegiatan OSIS atau pramuka di sekolah, berperan dalam hal organisasi dan kepanitiaan baik di sekolah, di tempat ibadah, di lingkungan masyarakat. Begitu pula, anak itu punya hak untuk dilindungi, dilindungi dari kekerasan secara fisik dan psikis, dilindungi dari kekerasan seksual, eksploitasi, dilindungi dari bahaya, dst.

       Bagi orang tua atau pembina asrama, pengasuh panti asuhan atau pendamping pesantren atau orang tua tempat penitipan alternatif (penitipan anak karena orang tua asli mengalami satu dan lain hal sehingga anak diasuh oleh orang lain) perlu kita sadari bahwa jika hak- hak anak tersebut kita tidak penuhi, maka negara menutunt kita secara hukum. Mengapa demikian? Karena negara sudah mengatur tentang undang- undang perlindungan anak. Munurut undang- undang perlindungan anak, jika anak mengalami kekerasan baik secara fisik atau psikis maka pelaku dijerat hukum perlindungan anak. Begitu pula ketika kita tidak memenuhi kebutuhan anak, maka kita juga terjerat hukum perlindungan anak. Anak juga punya hak untuk menyampaikan isi hati. Jika kita membatasi hak anak maka, itu juga kita dijerat hukum.

       Lalu pertanyaannya, apakah semua hak anak kita patuhi atau turuti? Jawabannya tidak selalu dan tidak semua kita turuti. Mengapa? Jika kita hanya ikuti kemauan anak saja maka kita tidak berhasil dalam mendidik anak. Begitu pula jika semua hak anak kita tidak penuhi maka kita juga tidak berhasil mendidik anak. Lalu, sebaiknya harus bagaimana? Kita sebagai orang tua, wali, pendamping atau pembina pasti pahami hak apa saja yang harus kita penuhi dan hak apa saja yang kita tidak turuti. Utamakan dahulu kebutuhan sangat mendesak.

       Memang benar, bahwa anak punya kesempatan untuk menyampaikan kebutuhan yang harus dipenuhi. Namun, kita sebagai orang tua, pendamping, pembina atau orang tua wali perlu kritis dalam memilih hal kebutuhan yang harus dipenuhi dan kebutuhan yang tidak harus penuhi. Apa yang menurut anak baik, belum tentu baik menurut orang tua, begitu pula apa yang baik menurut orang tua, belum tentu baik menurut anak.

Sebagai orang tua, orang tua wali, pembina maupun pendamping, kita tidak harus menjadi keras terhadap anak. Tetapi hal yang paling mungkin adalah ketegasan. Selama kita memberikan ketegasan pada anak maka kita akan terhindar dari undang- undang tentang perlindungan anak. Sebaliknya, ketika kita keras terhadap anak, undang- undang tentang perlindungan anak akan selalu menuntut kita. Maka, jadilah orang tua, wali, pembina atau pendamping yang tegas (bukan keras).

        Demikian gambaran besar tentang perlindungan anak yang saya pahami pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Perlindungan Anak di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Regional VI Papua di Kamkey, Abepura, Jayapura pada tanggal 9 – 20 Agustus 2015.

 Penulis adalah Guru dan Pembina Asrama di SMA YPPK Adhi Luhur Nabire, Papua



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Diklat Perlindungan Anak 2015