BREAKING NEWS
Search

Aser Gobai: Pihak TNI/Porli Harus Diberikan Sangsi, Langgar Hukum Kemanusiaan


Ketua DPC NasDem Kab. Mimika, Aser Gobai
(Foto: Istimewa)
Timika, (KM)---Dewan Perwakilan Cabang Partai Politik Nasional Demorkasi (DPC NasDem) Kabupaten Mimika, Aser Gobai, menegaskan pihak keamanan, TNI/Porli yang ikut terlibat dalam peristiwa penembakan 2 anak pelajar, harus diberikan sangsi sesuai hukum yang ada, karena telah melanggar hukum Hak hidup dan Kemanusiaan seeorang.

“TNI atau Kapolda, jangan berani tidak memberikan sangsi kepada TNI/Porli yang telah melakukan penembakan brutal kepada anak pelajar Kaleb Bagau, (18) tertembak mati, dan Efrando I.S Sabarofek (17) di tembak di bagian dada dan kaki, Senin , (28/09/2015) Pukul 19.00 malam,”kata Ketua DPC NasDem Kab. Mimika, Aser Gobai kepada www.kabarmapegaa.com, Selasa, (29/09) malam.

Kata dia, masyarakat inginkan sebagai pihak keamanan harus mengayomi mayarakat, karena yang ditembak adalah manusia, apalagi anak sekolah,”katanya.

Kami keluarga korban miminta masalah ini segera dituntaskan berdasarkan jalur hukum yang ada,”tegasnya.

Gobai, menghimbau kepada masyarakat mimika, perlu waspai dengan beberapa peritiwa penembakana. Karena ada beberapa TNI/Porli yang menjadi porvokai untuk tidak menjadikan peritiwa menjadi diam,”jelas Anggota DPRD Kab. Mimika yang belum dilantik itu

Juga, kata dia, mayarakat kabupaten mimika juga jangan menjadikan provokator,”mintanya.

Kata dia, sebelumnya, masyarakat masih mencium bauk aroma kejadian-kejadian sebelumnya, contoh kasus penembakan beberapa anak kamoro disaat dilakukan ibadah di gereka Kaprapoka, Timika, Papua,”jelasnya.

“hingga kini, masih saja terjadi peritiwa yang sama. maka, kami meminta TNI/Porl segera tuntaskan kasus penembakan anak pelajar,”tutupnya.(Alexander Gobai/KM)



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


1 thought on “Aser Gobai: Pihak TNI/Porli Harus Diberikan Sangsi, Langgar Hukum Kemanusiaan

    1. Aneksasi Papua Barat ke NKRI Ilegal dan tanah Papua adalah tanah yang tdk bertuan sehingaga dijadikan tempat perampokan hasil kekayaan alam.pembantaian,pembunuhan,pemerkosaan dan penjajahan.Para pelaku kejahatan terhadap orang Papua Asly rumpun melanesia dijadikan hewan atau binatang sehingga tidak perlu diadili atau dihukum. Kepada komisi keamanan PBB dan komisi Ham PBB untuk menekan pemerintahan penjajah di tanah Papua. Kalau tidak cepat dari sekarang maka masyarakat pribumi Papua rumpun melenasia akan punah dan hanya tinggal nama saja.

      ReplyDelete