BREAKING NEWS
Search

SIARAN PERS DAP : Saksi dan Masyarakat Ingin Kasus Paniai dibawah ke Pengadilan

Siswa SMA yang ditembak mati oleh TNI dan Polri di lapangan Karel Gobay sedang ditangisi keluarganya, (08/12/2014).
SIARAN PERS
DEWAN ADAT PANIAI ATAS KASUS PANIAI

Kasus Paniai telah sampai pada saat yang dilematis, disatu sisi masyarakat, saksi dan korban ingin agar kasus ini segera dibawah ke pengadilan namun disisi lain ada permintaan otopsi terhadap jenasah, korban penembakan, padahal ada saksi korban telah menyampaikan kesaksian bahwa pelakunya semakin jelas hal itu jika dikaitkan dengan  Pasal 9 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,disebutkan ada Sembilan perbuatan yang dikategorikan Pelanggaran HAM Berat. 

Kesembilan perbuatan tersebut, yakni: Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan dan  penghilangan orang secara paksa.

Kesembilan perbuatan adalah bentuk-bentuk perbuatan yang disebut, masing-masing dalam Pasal 9 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, dan i Undang-Undang No¬mor 26 Tahun 2000. Sekarang telah jelas bahwa salahsatu saja tindakan dalam pasal 9 jika dilakukan oleh aparat negara maka aparat negara telah melakukan Kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga disebut Pelanggaran HAM Berat.

Disatu sisi orang Papua juga sudah tidak percaya kepada penegak hokum Indonesia, sehingga mengharapkan intervensi asing, hal itu juga jelas sekali membias kepada masyarakat di paniai Dalam menyikapi kasus paniai dan upaya penuntasan yang dilakukan oleh KOMNAS HAM melalui Tim Ad hoc.. Dalam hal ini yang harus dipahami adalah mekanisme domestic biasanya lebih dinantikan oleh dunia internasional tetapi juga dunia luar hanya akan bias melakukan bentuk kepedulian dengan sorotan, melalui pub;ikasi, pernyataan,dll` sehingga mekanisme domestic yang independen sangat dibutuhkan dalam membuka kasus paniai.

Aksi Aparat Negara yang melanggar hak asasi warga sipil adalah tindakan yang melalaikan kewajiban utama dalam melindungi dan menjamin hak asasi warga negaranya. Sebagaimana, setiap Negara termasuk Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban melaksanakannya pasca Deklarasi Umum HAM (DUHAM, 10/12/1948). Dengan demikian, dapat terlihat jelas bahwa serangan yang dilakukan aparat negara terhadap warga sipil di Paniai diduga dilakukan secara terencana atau sistematis dan meluas. Dua unsur terencana atau sistematis dan meluas dalam kasus ini dapat terpenuhi kriteria pelanggaran berat HAM yang diatur dalam hukum dan HAM. Terutama tentang kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pasal 9 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 104. Sehingga telah dibentuk Tim Ad Hoc Kasus Paniai, HAM 

Kesimpulan

Komnas HAM telah menyatakan kasus ini adalah Pelanggaran HAM berat, soal otopsi kalau dilihat dari keterangan saksi dan saksi korban kasus paniai ini, telah mengerucut ke beberapa diduga pelaku, sehingga tidak perlu otopsi, tetapi menjawab pertanyaan, Saat Kejadian Itu Oknum Anggota Siapa Brimob, Polsek, PASKHAS, KORAMIL,POLRES, TIMSUS Dan Ada Dimana Dan Komandan Siapa (Brimob, Polsek, PASKHAS, KORAMIL,Polres, Timsus) Perintahkan Apa, Ini Pertanyaan Kunci.  namun pihak aparat terlihat sangat tidak jujur dan menghalangi penegakan HAM di Papua serta mereka sebenarnya punya data tetapi aparat melakukan sortir berita. 

Tuntutan
  1. KOMNAS HAM agar meminta kepada semua Tim dr berbagai pihak baik Polri, ABRI, dan TNI AU agar mengumumkan hasilnya`
  2. KOMNAS HAM HARUS SEGERA MENGUMUMKAN SK TIM AD HOC YANG BARU HARUS ADA ORANG YANG INDEPENDEN DAN DIPERCAYA OLEH ORANG PAPUA, dan dibagikan terbuka atau dipublikasikan untuk mejadi pemberitahuan untuk semua pihak DAN SEGERA BEKERJA, karena kami tahu masa kerja Tim Ad Hoc Kasus Paniai yang lama telah berakhir,

Dikeluarkan pada tanggal 3 September 2016
JOHN NR GOBAI
Ketua Dewan Adat Paniai

Pewarta: Yoga/KM



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “SIARAN PERS DAP : Saksi dan Masyarakat Ingin Kasus Paniai dibawah ke Pengadilan