Tiga Orang yang dinyatakan kepolisian sebagai DPO. (Foto: Ist@) |
JAYAPURA, KABAR MAPEGAA.com --- Viktor
Yeimo, Ketua Umum KNPB Pusat mengatakan kami akan menuntut pihak Polresta
Jayapura atas upaya kriminalisasi KNPB, apalagi tuduhan tiga orang adalah
anggota KNPB.
Pasalnya, Polresta Jayapura telah mencatutkan
tiga DPO pelaku pencurian dan pembunuhan dosen Uncen, Dr. Suwandi, SE. MSI,
sebagai anggota KNPB.
“Kami akan menuntut pihak Polresta
Jayapura atas upaya kriminalisasi KNPB, sebab, tiga orang tuduh bukanlah anggota
KNPB,”kata Yeimo, Selasa, (23/05/17).
Hal ini, Ia menduga pihak Polisi
sedang mengarahkan kasus kejahatan ini kepada KNPB, sebagai upaya menutup
kejahatan dan kelalaiannya dalam menjaga keamanan di Jayapura.
Apa yang lalai, pertama Polisi lalai atau
karena melindungi tutup tempat penjualan Miras yang memicu kejahatan di
Jayapura.
Kedua, Polisi lalai mencari tahu pelaku
kasus kejahatan sehingga tanpa bukti menuduh dan menyiksa Nareki Kogoya,
anggota Komnas HAM Papua).
Ketiga Polisi lalai sejak awal menuduh
orang gunung sebagai pelaku pembunuhan Tresya Lampyopar, menyebabkan keluarga
korban membantai mati Pius Kulua.
Keempat, Polisi lalai atau sengaja membiarkan keluarga
korban Tresya memalang jalan dengan alat tajam,sehingga Pius Kulua dan adiknya
dibiarkan dikeroyok hingga Pius Kulua tewas.
Kelima, dengan menuduh KNPB, kami
beranggapan Polisi sedang berhasil menurut ruang demokrasi bagi KNPB dan memelihara
kejahatan di Jayapura dan Papua.
Pewarta : Alexander Gobai
0 thoughts on “Viktor Yeimo: “Kami Akan Tuntut Pihak Polisi Atas Upaya Kriminalisasi KNPB””