BREAKING NEWS
Search

Lagi-lagi SRPBM Dogiyai mempertanyakan Perda Miras

"Salah satu korban minuman keras oplosan (Bulat)- Foto Doc. KM dan Gubernur Papua Lukas Enembe Saat Melihat Minuman Beralkohol Yang Disita Tim Gabungan Provinsi (Persegi) – Jubi/Alex.


DOGIYAI,KABARMAPEGAA.COM—Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua, dengan No 15, tahun 2013, tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pemerintah Daerah Dogiyai, Legislatif  maupun eksekutif  diminta segera menerbitkan dan mengesahkan. Dinilai selama ini,  Pemda setempat tidak menindaklanjuti Perda tersebut  secara serius, sehingga  puluhan  nyawa warga Dogiyai meninggal dunia sia-sia akibat Minuman Keras (Miras) Oplosan.

Hal ini disampaikan oleh sekretaris Solidaritas Rakyat Peduli Budaya Mee (SRPMB) kabupaten Dogiyai, Agus Tebai, kepada wartawan kabarmapegaa.com saat dihubungi, Sabtu, (15/7/2017) pukul 12:00 Waktu Jogja.

Agus menjelaskan, pada tanggal 30 Maret 2016 lalu, Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe, bersama para kepala daerah se-Provinsi Papua telah lakukan penandatanganan fakta integritas, seharusnya pemerintah kabupaten Dogiyai sosialisasikan, tetapi hingga kini belum sosialisasikan bahkan belum tindaklanjuti.

Menurut data yang dihimpun, sejak  tahun 2011 hingga 2017 ,miras oplosan telah menewaskan kurang lebih sebanyak 22 nyawa melayang.

 “Kami sangat sayangkan, kalau  Pemda menanggulangi hal ini, tidak menerapkan kemudian  bekerja sesuai  Perda Miras yang ada,” Jelas kesalnya. 

Kata Agus, Perda yang ada belum ada titik terang, belum jelas aturan tersebut menjadi landasan hukum untuk melakukan penertiban.

“ Pihak eksekutif dan legislatif selalu putar balik atau tarik menarik bukan alasan utama dan kami sudah sahkan. perda ini omong kosong depan rakyat Dogiyai dan intelektual tanpa bukti putih diatas hitam," katanya lagi.

Kemudian, dilain  tempat,sSalah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dogiyai, yang berinisial (YA) mengomentari pernyataan di laman Fb milik Komunitas yang membahas terkait peredaran Miras di Dogiyai.

Dalam komentar tersebut, ia menyatakan kalau DPRD Dogiyai telah bicara tentang Miras sejak 2012 lalu.

 “Bicara tentang miras DPRD Dogiyai sejak Tahun 2012 lalu, sudah sahkan namun arsip yang serahkan ke pemerintah daerah itu dimana,” tanyanya dalam komentar tersebut.

Ia melanjutkan, Kabag Hukum karena belum sosialiasi, Pemerintah dalam hal Tim Anggaran, Bupati dan Sekda tidak pernah menanggapi untuk menyediakan dana sosialiasi perda tersebut sehingga siapa yang salah eksekutif atau legislatif.

“Kalau ada kejadian seperti itu (meninggal karena minuman keras oprosan), maka kami soliditas mempertanyakan upaya penegakan Perda itu sekarang sejauh mana, karena hal itu menandakan penegakan Perda lemah atau  pembiaran terus oleh Pemda Dogiyai. Untu itu,  segera tetapkan Perda tersebut,” tegas sekretaris Solidaritas Rakyat Peduli Budaya Mee, Agus Tebai.



Pewarta: Yan Yuaiya Goo

Editor: Manfred




nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Lagi-lagi SRPBM Dogiyai mempertanyakan Perda Miras