Ketua Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) Umik Umel Mandri (Tengaah) dan Mahasiwa/i Umel Mandiri. Saat gelar Aksi di Kantor Gubernu Papua. (Foto: Yosafat Muyapa/KM) |
Jayapura, (KM)--Ketua
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Umik Umel Mandiri, Yohanes
Etiyaipai Magai, meminta dengan tegas kepada pemerintah provinsi papua dan pemerintah
daerah harus membangun pasar yang layak buat mama-mama papua yang sedang
berjualan di tempat yang tidak layak. Apalagi dengan kondisi yang begitu
politisi dan situasional negatif.
“kami
bisa melihat perkembangan yang ada di lapangan. Mama-mama papua jadi korban.
Korban tempat, waktu dan tenaga,”kata Yohanes
Etiyaipai Magai, kepada www.kabarmapagaa.com,
selasa (03/03/15) kemarin, di Umik Umel Mandiri, Jayapura, Papua.
Kata
dia, mengapa saya mama-mama perlu mendapatkan tempat yang lebih layak. Karena menuurntynya,
kita melihat dengan undang-undang No. 19
pasal 39 ayat 2 mengatakan pakir miskin
dan janda dilantarakan itu harus dipelihara oleh Negara. Dan undang –undang
Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus provinsi papua didalamnya ada 4 stekmen
yang harus diimplemesntasikan dan salah satunya dalam perekonomian,”katanya.
Maka
itu, kata dia lagi, pemerintah provinsi papua dan semua SKPD pemerintah se-kota
jayapura, harus memberikan pasar pada
mama-mama papua yang layak dan harus
dibuatkan untuk mereka berjualan,”pungkasnya.
“saya
sebagai mahasiswa, jurusan hukum dan sebagai Ketua Badan Eksekutif (BEM) Umik Umel Mandiri
mengatakan dengan tegas, dan mengharapkan kepada pemerintah papua dan gubernur
provinsi papua harus mengevaluasikan regulasi atau PERDAkan peraturan daerah
provinsi bahkan juga pemerintah daerah ditanah papua harus menegahkan dengan
hal ini ,”ajaknya.
Untuk
itu, kata dia, perlu mengarahkan atau menegahkan perdasus, sebagaimana mestinya.
“Agar, mereka mampu untuk menjamin dalam kebutuhan sehari-hari dan bagaimana
memberikan gambaran mekanisme yang layak buat mama pasar papua”.
Sekali
lagi ia menanambahkan sebagai mahasiswa papua yang harus mampu mengalisis
agen-agen perubahan. peraturan otonomi khusus
No. 21 tahun 2001 tentang 4 stekmen
yaitu 1. Pendidikan generasi papua. 2. Insfratruktur atau pembangunan
provinsi papau, 3. Perekonomian untuk itu menyalurkan peraturan dengan
baik,”pungkasnya, (Yosafat Mai Muyapa/001/KM)
0 thoughts on “BEM Umik Umel Mandiri Minta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Harus Perhatikan Pasar Mama-Mama Papua Yang Layak”