BREAKING NEWS
Search

BEM Umik Umel Mandiri Minta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Harus Perhatikan Pasar Mama-Mama Papua Yang Layak


Ketua Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) Umik Umel Mandri (Tengaah) dan Mahasiwa/i Umel Mandiri. Saat gelar Aksi di Kantor Gubernu Papua. (Foto: Yosafat Muyapa/KM)
Jayapura, (KM)--Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Umik Umel Mandiri,  Yohanes  Etiyaipai Magai, meminta dengan tegas kepada pemerintah provinsi papua dan pemerintah daerah harus membangun pasar yang layak buat mama-mama papua yang sedang berjualan di tempat yang tidak layak. Apalagi dengan kondisi yang begitu politisi dan situasional negatif.

“kami bisa melihat perkembangan yang ada di lapangan. Mama-mama papua jadi korban. Korban tempat, waktu dan tenaga,”kata Yohanes  Etiyaipai Magai, kepada www.kabarmapagaa.com, selasa (03/03/15) kemarin, di Umik Umel Mandiri, Jayapura, Papua. 

Kata dia, mengapa saya mama-mama perlu mendapatkan tempat yang lebih layak. Karena menuurntynya,  kita melihat dengan undang-undang No. 19 pasal  39 ayat 2 mengatakan pakir miskin dan janda dilantarakan itu harus dipelihara oleh Negara. Dan undang –undang Nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus provinsi papua didalamnya ada 4 stekmen yang harus diimplemesntasikan dan salah satunya dalam perekonomian,”katanya.

Maka itu, kata dia lagi, pemerintah provinsi papua dan semua SKPD pemerintah se-kota jayapura, harus  memberikan pasar pada mama-mama  papua yang layak dan harus dibuatkan untuk mereka berjualan,”pungkasnya.

“saya sebagai mahasiswa, jurusan hukum dan sebagai Ketua  Badan Eksekutif (BEM) Umik Umel Mandiri mengatakan dengan tegas, dan mengharapkan kepada pemerintah papua dan gubernur provinsi papua harus mengevaluasikan regulasi atau PERDAkan peraturan daerah provinsi bahkan juga pemerintah daerah ditanah papua harus menegahkan dengan hal ini ,”ajaknya.

Untuk itu, kata dia, perlu mengarahkan atau menegahkan perdasus, sebagaimana mestinya. “Agar, mereka mampu untuk menjamin dalam kebutuhan sehari-hari dan bagaimana memberikan gambaran mekanisme yang layak buat mama pasar papua”.

Sekali lagi ia menanambahkan sebagai mahasiswa papua yang harus mampu mengalisis agen-agen perubahan. peraturan otonomi khusus  No. 21 tahun 2001 tentang 4 stekmen  yaitu 1. Pendidikan generasi papua. 2. Insfratruktur atau pembangunan provinsi papau, 3. Perekonomian untuk itu menyalurkan peraturan dengan baik,”pungkasnya, (Yosafat Mai Muyapa/001/KM)







nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “BEM Umik Umel Mandiri Minta Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Harus Perhatikan Pasar Mama-Mama Papua Yang Layak