BREAKING NEWS
Search

KORUPSI SANGAT MEMPRIHATINKAN INDONESIA KEDEPAN




Oleh:Petrus Toteuka Yatipai
 
(Ilustarasi pemimpin dan tersangka korupsi Foto www.kompasisan.com/KM)
Negara kesatuan Republic Indonesia (NKRI) adalah Negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau. Di dalam kepulauan tersebut , memiliki kepemerintahannya masing-masing. Pemerintahan itu di pegang oleh orang-orang terhormat berintelektual  yang dipercayakan oleh seluruh lapisan masyarakat, melalui pemilu secara langsung, bulat ,bebas dan terbuka, bukan karena ia kuat atau jago melainkan, karena ia dianggap bisa untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan undang-undang yang yang berlaku di Republic ini. 

Seluruh rakyat memilihnya dengan cara memberikan satu suara dengan setulus hatinya, pada saat pemilu berlansung, dengan harapan agar Negara kesatuan republic ini, dengan kepemimpinan baru  pemerintahan kedepannya semakin baik dari sebelumnya. Tidak selamanya, Kita menang suara karena jago politik, namun itulah suatu kepercayaan yang utuh dan bulat yang mengalir dari rakyat itu sendiri. 

Rakyat di percayakan kita, untuk memimpin atau memegang salah satu lembaga, atau instansi tertentu, berarti kewajibannya harus menjalankan tugas dengan seadil-adilnya. Rakyat percayakan kita sebagai kaum cendekiawan untuk memberikan jalan yang terbaik, menjadi teladan dalam tugas dan panggilannya kita sebagai pejabat Negara. Kita sebagai pejabat Negara yang sedang menjalankan roda pemerintahan berarti, harus bebas dari kasus Korupsi. 

Seluruh lapisan masyarakat memilih kita sebagai pejabat Negara, bukan untuk mengambil uang Negara. Rakyat kasih percayaan untuk bagaimana caranya, mensejaterakan kehidupan banyak orang. Bukan mensejaterakan kehidupan pribadi/keluarganya, dengan jalan pintas mengambil uang APBD/APBN. Sebagai orang yang berintelek, berpendidikan, bagaimana perasaan kita ketika mengambil uang yang bukan haknya. 

Kita yang  dipilih dan diangkat sebagai pejabat Negara , harus membuka diri kepada siapa saja. Tidak ada istilah sukuis, dan lain sebagainya. Korupsi telah banyak beredar dimana-mana. Berita mengenai korupsi telah ada tersebar dengan luas. Korupsi telah menjadi buah bibir yang hangat dan nikmat untuk diperbincangkan yang berupa diskusi maupun gossip. Dengan menyebarnya berita mengenai korupsi yang kini tidak hanya terjadi dikalangan atas saja seperti para menteri, para dewan , kepala-kepala daerah saja, namun korupsi dilakukan juga oleh kalangan bawah serta anak-anak pun kini telah ada bahkan jumlahnya tidak sedikit , namun banyak. Dengan penyebaran korupsi yang semakin banyak ini, mengertikan kita apa itu korupsi? Korupsi merupahkan suatu tindahkan yang sangat tidak terpuji atau suatu tindahkan yang seharusnya tidak dilakukan karena dapat merugikan suatu bangsa dan rakyat.

Indonesia sendiri merupahkan salah satu Negara dengan jumlah kasus korupsi yang dapat dikatakan cukup banyak. Dengan adanya pemberitaan media cetak, social, serta dunia maya akhir-akhir ini yang memberitahukan banyaknya terjadi korupsi dibeberapa daerah di Indonesia yang pelakunya kebanyakan adalah berasal dari pegawai negeri yang seharusnya mengabdi untuk Negara demi kemajuan bangsa ini, kita seharusnya sadar akan dampak korupsi.

Peraturan perundang-undangan mengatur mengenai tindak pidana korupsi, saat ini sudah lebih banyak dibandingkan sebelumnya dengan dikeluarkannya UU No. Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dari dan bebas dari KKN, UU No. 31 Tahun jo UU No. 20 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi , serta terakhir dengan diratifikasinya United Nations convertion Against Corruption , 2003 (konvensi perserikatan bangsa-bangsa anti korupsi,2003) dengan UU No. 7 Tahun 2006. Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang yang secara melawan hokum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuanga Negara atau perekonomi Negara (Pasal 2 UU No. 31 Tahun 199). Selanjutnya buka :|acconting-media.blogspot.com| Korupsi” dari bahasa Latin “Corruptio” atau “Corruptus” “corruptio” dari kata “corrumpere”, è “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie” (Belanda). Merupahkan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian Menurut KBBI Korupsi adalah perbuatan berupa menerima suap Korupsi menurut black;s law dictionary adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.

 Pengertian korupsi menurut para ahli adalah seperti pengertian dari Haryatmoko yang mengatakan bahwa Korupsi merupahkan upaya campur tangan yang menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya atau jabatannya kini dan salah gunakan. Dengan posisinya yang dimilikinya tersebut dapat dengan leluasa untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang , atau kekayaan demi kepentingan serta keuntungan dirinya sendiri. Pada masa hingga tahun 2015 ini kejahatan hak asasi manusia bermetamorfosis menjadi perampasan hak-hak ekonomi dan social milik rakyat melalui gurita korupsi politik yang endemic. Korupsi sudah merayap keberbagai sector dan instansi di Indonesia yang tentu menghancurkan moral Bangsa. Maka seorang penegak hukum di tuntut menambah dan memaksimalkan pengetahuan hukum (knowledge), meningkatkan skill yang berupa legal technical capacity dan yang paling penting adalah memiliki integritas moral untuk menegakkan hukum. Hal senada diungkapkan Prof.Dr. Eddy Hiarief, ada empat factor yang harus dimiliki untuk menegakkan hukum yaitu: undang-undang, profesionalisme penegak hukum, sarana dan prasarana serta budaya hukum masyarakat. Parahnya, menurut guru besar hukum pidana UGM tersebut keempat hal tersebut belum dimiliki oleh Indonesia. “Bagaimana para penegak hukum bisa profesinal jika dalam pola rekruitmen penegak hukumnya saja sudah rusak, praktik sogok menyogok untuk menjadi aparat hukum sudah menjadi rahasia umum”. 

Istilah korupsi juga merupahkan kejahatan luar biasa (extraordinary) karena melanggar hak ekonomi dan hak social masyarakat.itu sebabnya, penanganan masalah ini pun harus secara luar biasa agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan dapat dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sebaiknya, Negara ini harus diterapkan system tembak mati bagi mereka yang melakukan kasus tindak pidana korupsi. Karena dengan adanya korupsi di republic ini maka, semua segi kehidupan dinegara ini sangat berantakan. Bagi yang melakukan tindak pidana korupsi, harus diteggakkan hukumnya dengan sebaik mungkin. Kalau UU mengatakan masa hukuman di lembaga permasyarakatan 10 tahun , maka 10 tahun tersebut harus dijalani oleh si narapidana. Jangan karena disogok lalu, hidup dilembaga permasyarakatan 10 tahun, di kurang 5 tahun. Kami bingung , Berarti apakah di republic ini , menjalankan hukum secara seutuh-utuhnya atau bukan? Aparat penegak hukum, baik penyidik, jaksa, penuntut umum, maupun hakim semestinya mengungkapkan semua kasus korupsi hingga tuntas. 

Kenyataan selama ini menunjukkan vonis terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi masih jauh dari rasa keadilan masyarakat. Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) adalah Negara Korupsi urutan/ rangking ke-3 di dunia. Kenapa hal ini bisa saja terjadi? Kenapa koruptor-koruptor tersebut tidak mau bertobat dari penyakit korupsi ini? Kenapa masalah korupsi di Indonesia sebagi masalah mendunia? Siapakah pelaku-pelaku korupsi tersebut?. Banyak pertanyaan yang akan muncul ketika kita berbicara tentang kasus korupsi di Negara ini. Dianggap penegak hukum namun, jadinya, pelanggar hukum. Pembuat UU pemerintah pun ikut terlibat juga kasus korupsi. Berarti Negara ini harus dibagaimanakan. Lembaga yang menangani kasus-kasus pidana pun ikut terjemurus melakukan hal yang sama. Kasus tindak pidana korupsi yang semakin hari semakin meningkat di republic ini, membuat macetnya kemajuan-kemajuan pembangunan disegala bidan. Utang Negara terus saja bertambah, tingkat kesejateraan masyarakat pun semakin menurun, konflik dimana-dimana. Hukum dan undang-undangnya itu kapan baru diterapkan secara sempurna, karena dengan hadirnya korupsi dinegara ini, membuat kehidupan republic ini kacau balau.

 Hukum yang ada ini, harus diterapkan di lapangan secara benar. Jangan diterapkan secara sepanggal-sepanggal, dengan ini membuat orang berlomba-lomba melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin mendunia ini. Penyerapan hukum di lapangan selama ini yang bentuknya adalah “Tajam kebawah tumpul keatas” artinya, masyarakat yang mencuri ikan di sebuah kolam saja, hukumannya lebih berat dari pada seorang pejabat Negara yang melakukan kasus tindak pidana korupsi. Dengan penyerapan hukum di republic ini secara begitu, berarti kasus korupsi ini tidak akan pernah dimusnahkan oleh Negara. Karena penyerapan hukum yang salah dilapangan. Dalam suatu Negara UU semakin banyak berarti Negara itu tidak aman. Negara sendiri yang memfasilitasi para koruptor-koruptor Negara ini, melalui tindahkan-tindahkan hukum yang selalu memihak di lapangan. Apa gunanya jadi penegak hukum di republic ini, kalau hukumnya tidak ditegakkan dengan seadil-adilnya. Hukum memaksa kita untuk melakukan yang hukum mau. 

Jangan melakukan kehendak kita sendiri. Korupsi di Indonesia adalah masalah yang kini sedang mendunia. Mendunia berarti masalahnya lebih dasyat. Dengan hadirnya korupsi di republic ini,maka nama wibawa NKRI di mata dunia merusak. Jadilah Anti-anti Korupsi dalam hidupmu kedepan. Apa yang menjadi kita punya, itulah yang kita gunakan. Orang lain pun merasakan apa yang kita alami disaat-saat susah maupun senang. Semua manusia punya kelemahan dan punya kekurangan. Jauhkanlah dirimu dari kesempatan-kesempatan untuk mengambil hak yang bukan menjadi miliknya. Biarkan bumi ini bebas dari penyakit korupsi ini. Jangan mengotori dunia ini dengan berbagai macam tindahkan-tindahkan kejahatan yang menghancurkan kehidupan ini.

Penulis adalah mahasiswa UNIPA kuliah di jurusan hukum  manakwari papua




nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “KORUPSI SANGAT MEMPRIHATINKAN INDONESIA KEDEPAN