Oleh:Petrus
Toteuka Yatipai
Negara kesatuan Republic Indonesia
(NKRI) adalah Negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau. Di dalam
kepulauan tersebut , memiliki kepemerintahannya masing-masing. Pemerintahan itu
di pegang oleh orang-orang terhormat berintelektual yang dipercayakan oleh seluruh lapisan
masyarakat, melalui pemilu secara langsung, bulat ,bebas dan terbuka, bukan
karena ia kuat atau jago melainkan, karena ia dianggap bisa untuk menjalankan
roda pemerintahan sesuai dengan undang-undang yang yang berlaku di Republic ini.
Seluruh rakyat memilihnya dengan
cara memberikan satu suara dengan setulus hatinya, pada saat pemilu berlansung,
dengan harapan agar Negara kesatuan republic ini, dengan kepemimpinan baru pemerintahan kedepannya semakin baik dari
sebelumnya. Tidak selamanya, Kita menang suara karena jago politik, namun
itulah suatu kepercayaan yang utuh dan bulat yang mengalir dari rakyat itu
sendiri.
Rakyat di percayakan kita, untuk
memimpin atau memegang salah satu lembaga, atau instansi tertentu, berarti kewajibannya
harus menjalankan tugas dengan seadil-adilnya. Rakyat percayakan kita sebagai
kaum cendekiawan untuk memberikan jalan yang terbaik, menjadi teladan dalam
tugas dan panggilannya kita sebagai pejabat Negara. Kita sebagai pejabat Negara
yang sedang menjalankan roda pemerintahan berarti, harus bebas dari kasus
Korupsi.
Seluruh lapisan masyarakat memilih
kita sebagai pejabat Negara, bukan untuk mengambil uang Negara. Rakyat kasih
percayaan untuk bagaimana caranya, mensejaterakan kehidupan banyak orang. Bukan
mensejaterakan kehidupan pribadi/keluarganya, dengan jalan pintas mengambil
uang APBD/APBN. Sebagai orang yang berintelek, berpendidikan, bagaimana
perasaan kita ketika mengambil uang yang bukan haknya.
Kita yang dipilih dan diangkat sebagai pejabat Negara ,
harus membuka diri kepada siapa saja. Tidak ada istilah sukuis, dan lain
sebagainya. Korupsi telah banyak beredar dimana-mana. Berita mengenai korupsi
telah ada tersebar dengan luas. Korupsi telah menjadi buah bibir yang hangat
dan nikmat untuk diperbincangkan yang berupa diskusi maupun gossip. Dengan menyebarnya
berita mengenai korupsi yang kini tidak hanya terjadi dikalangan atas saja
seperti para menteri, para dewan , kepala-kepala daerah saja, namun korupsi
dilakukan juga oleh kalangan bawah serta anak-anak pun kini telah ada bahkan
jumlahnya tidak sedikit , namun banyak. Dengan penyebaran korupsi yang semakin
banyak ini, mengertikan kita apa itu korupsi? Korupsi merupahkan suatu
tindahkan yang sangat tidak terpuji atau suatu tindahkan yang seharusnya tidak
dilakukan karena dapat merugikan suatu bangsa dan rakyat.
Indonesia sendiri merupahkan salah
satu Negara dengan jumlah kasus korupsi yang dapat dikatakan cukup banyak.
Dengan adanya pemberitaan media cetak, social, serta dunia maya akhir-akhir ini
yang memberitahukan banyaknya terjadi korupsi dibeberapa daerah di Indonesia
yang pelakunya kebanyakan adalah berasal dari pegawai negeri yang seharusnya
mengabdi untuk Negara demi kemajuan bangsa ini, kita seharusnya sadar akan
dampak korupsi.
Peraturan perundang-undangan
mengatur mengenai tindak pidana korupsi, saat ini sudah lebih banyak
dibandingkan sebelumnya dengan dikeluarkannya UU No. Tahun 1999 Tentang
penyelenggaraan Negara yang bersih dari dan bebas dari KKN, UU No. 31 Tahun jo
UU No. 20 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi , serta
terakhir dengan diratifikasinya United Nations convertion Against Corruption ,
2003 (konvensi perserikatan bangsa-bangsa anti korupsi,2003) dengan UU No. 7
Tahun 2006. Menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi yang termasuk dalam tindak pidana korupsi
adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang yang secara melawan hokum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuanga Negara atau perekonomi Negara (Pasal 2 UU No. 31 Tahun
199). Selanjutnya buka :|acconting-media.blogspot.com| Korupsi” dari bahasa
Latin “Corruptio” atau “Corruptus” “corruptio” dari kata “corrumpere”, è
“corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/korruptie”
(Belanda). Merupahkan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat
disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian Menurut KBBI Korupsi adalah
perbuatan berupa menerima suap Korupsi menurut black;s law dictionary adalah
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan tidak
resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau
karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang
lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Pengertian korupsi menurut para ahli adalah
seperti pengertian dari Haryatmoko yang mengatakan bahwa Korupsi merupahkan
upaya campur tangan yang menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya atau
jabatannya kini dan salah gunakan. Dengan posisinya yang dimilikinya tersebut
dapat dengan leluasa untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang
, atau kekayaan demi kepentingan serta keuntungan dirinya sendiri. Pada masa
hingga tahun 2015 ini kejahatan hak asasi manusia bermetamorfosis menjadi
perampasan hak-hak ekonomi dan social milik rakyat melalui gurita korupsi
politik yang endemic. Korupsi sudah merayap keberbagai sector dan instansi di
Indonesia yang tentu menghancurkan moral Bangsa. Maka seorang penegak hukum di
tuntut menambah dan memaksimalkan pengetahuan hukum (knowledge), meningkatkan
skill yang berupa legal technical capacity dan yang paling penting adalah
memiliki integritas moral untuk menegakkan hukum. Hal senada diungkapkan
Prof.Dr. Eddy Hiarief, ada empat factor yang harus dimiliki untuk menegakkan
hukum yaitu: undang-undang, profesionalisme penegak hukum, sarana dan prasarana
serta budaya hukum masyarakat. Parahnya, menurut guru besar hukum pidana UGM
tersebut keempat hal tersebut belum dimiliki oleh Indonesia. “Bagaimana para
penegak hukum bisa profesinal jika dalam pola rekruitmen penegak hukumnya saja
sudah rusak, praktik sogok menyogok untuk menjadi aparat hukum sudah menjadi
rahasia umum”.
Istilah korupsi juga merupahkan
kejahatan luar biasa (extraordinary) karena melanggar hak ekonomi dan hak
social masyarakat.itu sebabnya, penanganan masalah ini pun harus secara luar
biasa agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan dapat dan dapat memenuhi
rasa keadilan masyarakat. Sebaiknya, Negara ini harus diterapkan system tembak
mati bagi mereka yang melakukan kasus tindak pidana korupsi. Karena dengan
adanya korupsi di republic ini maka, semua segi kehidupan dinegara ini sangat
berantakan. Bagi yang melakukan tindak pidana korupsi, harus diteggakkan hukumnya
dengan sebaik mungkin. Kalau UU mengatakan masa hukuman di lembaga
permasyarakatan 10 tahun , maka 10 tahun tersebut harus dijalani oleh si
narapidana. Jangan karena disogok lalu, hidup dilembaga permasyarakatan 10
tahun, di kurang 5 tahun. Kami bingung , Berarti apakah di republic ini ,
menjalankan hukum secara seutuh-utuhnya atau bukan? Aparat penegak hukum, baik
penyidik, jaksa, penuntut umum, maupun hakim semestinya mengungkapkan semua
kasus korupsi hingga tuntas.
Kenyataan selama ini menunjukkan
vonis terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi masih jauh dari rasa keadilan
masyarakat. Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) adalah Negara Korupsi
urutan/ rangking ke-3 di dunia. Kenapa hal ini bisa saja terjadi? Kenapa
koruptor-koruptor tersebut tidak mau bertobat dari penyakit korupsi ini? Kenapa
masalah korupsi di Indonesia sebagi masalah mendunia? Siapakah pelaku-pelaku
korupsi tersebut?. Banyak pertanyaan yang akan muncul ketika kita berbicara
tentang kasus korupsi di Negara ini. Dianggap penegak hukum namun, jadinya,
pelanggar hukum. Pembuat UU pemerintah pun ikut terlibat juga kasus korupsi.
Berarti Negara ini harus dibagaimanakan. Lembaga yang menangani kasus-kasus
pidana pun ikut terjemurus melakukan hal yang sama. Kasus tindak pidana korupsi
yang semakin hari semakin meningkat di republic ini, membuat macetnya
kemajuan-kemajuan pembangunan disegala bidan. Utang Negara terus saja
bertambah, tingkat kesejateraan masyarakat pun semakin menurun, konflik
dimana-dimana. Hukum dan undang-undangnya itu kapan baru diterapkan secara
sempurna, karena dengan hadirnya korupsi dinegara ini, membuat kehidupan
republic ini kacau balau.
Hukum yang ada ini, harus diterapkan di
lapangan secara benar. Jangan diterapkan secara sepanggal-sepanggal, dengan ini
membuat orang berlomba-lomba melakukan tindak pidana korupsi di Indonesia yang
semakin mendunia ini. Penyerapan hukum di lapangan selama ini yang bentuknya
adalah “Tajam kebawah tumpul keatas” artinya, masyarakat yang mencuri ikan di
sebuah kolam saja, hukumannya lebih berat dari pada seorang pejabat Negara yang
melakukan kasus tindak pidana korupsi. Dengan penyerapan hukum di republic ini
secara begitu, berarti kasus korupsi ini tidak akan pernah dimusnahkan oleh
Negara. Karena penyerapan hukum yang salah dilapangan. Dalam suatu Negara UU
semakin banyak berarti Negara itu tidak aman. Negara sendiri yang memfasilitasi
para koruptor-koruptor Negara ini, melalui tindahkan-tindahkan hukum yang
selalu memihak di lapangan. Apa gunanya jadi penegak hukum di republic ini,
kalau hukumnya tidak ditegakkan dengan seadil-adilnya. Hukum memaksa kita untuk
melakukan yang hukum mau.
Jangan melakukan kehendak kita
sendiri. Korupsi di Indonesia adalah masalah yang kini sedang mendunia.
Mendunia berarti masalahnya lebih dasyat. Dengan hadirnya korupsi di republic
ini,maka nama wibawa NKRI di mata dunia merusak. Jadilah Anti-anti Korupsi
dalam hidupmu kedepan. Apa yang menjadi kita punya, itulah yang kita gunakan.
Orang lain pun merasakan apa yang kita alami disaat-saat susah maupun senang.
Semua manusia punya kelemahan dan punya kekurangan. Jauhkanlah dirimu dari
kesempatan-kesempatan untuk mengambil hak yang bukan menjadi miliknya. Biarkan
bumi ini bebas dari penyakit korupsi ini. Jangan mengotori dunia ini dengan
berbagai macam tindahkan-tindahkan kejahatan yang menghancurkan kehidupan ini.
Penulis adalah
mahasiswa UNIPA kuliah di jurusan hukum manakwari
papua
0 thoughts on “KORUPSI SANGAT MEMPRIHATINKAN INDONESIA KEDEPAN”