BREAKING NEWS
Search

SPRBM Dinilai DPRD Dogiyai Tak Hargai Kebijakan Gubernur "Perda Miras"

Gubernur Papua Lukas Enembe Saat Melihat Minuman Beralkohol Yang Disita Tim Gabungan Provinsi – Jubi/Alex
Dogiyai,KM---Ratusan Masyarakat  Dogiyai Yang tergabung Solidaritas Peduli Rakyat Budaya Mee (SPRBM) menilai Dewan Perwakilan Rakyat tidak hargai kebijakan gubernur papua tentang perda minuman keras.

Hari senin,(08/08) Solidaritas Peduli Rakyat Budaya Mee di Dogiyai kembali demo damai  depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dogiyai menuntut segera menikdalajuti hasil kebijakkan Pemerintah Propinsi Papua melalui Gubernur Lukas tentang Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Nomor 15 Tahun 2015 tentang pelarangan Produksi, Peredaran dan Pengunaan minuman beralkohol.

Kemudian SPRBM ditegaskan lagi dengan fakta integritas Gubernur Papua tentang pelarangan Produksi Peredaran dan Pengunaan Miras.masa juga menuntut berdasarkan Surat Intruksi Gubernur: 3/Inst-Gub/2016 tentang pendataan Orang Asli Papua (OAP) dan pelarangan produksi peredaraan dan pengunaan Miras di Bumi Cendrawasi.

Surat Intruksi Gubernur itu telah tersebar kesemua kabupaten dan kota se tanah papua namun surat tersebut Eksekutif dan Legislatif kabupaten Dogiyai tersembunyi sampai saat ini.

Ketua Solidaritas Peduli Rakyat Budaya Mee Bendiktus Goo Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai segara merancang, menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Produksi, Distribusi dan Komsumsi Minuman Keras di Kabupaten Dogiyai.

"Kami juga mendukung Surat Intruksi Gubernur: 3/ Inst-Gub/2016 tentang pendataan Orang Asli Papua (OAP) dan pelarangan produksi peredaraan dan pengunaan Miras di Bumi Cendrawasih.

"Agar kedepan Pemda Dogiyai tidak memberikan atau mengeluarkan Surat Ijin Usaha tentang Minuman Keras beralkohol serta tempat termpat hiburan seperti Biliard, Toto Gelap, Bar, dan Diskotik  di Kabupaten Dogiyai," ujarnya Goo Kepada wartawan senin (08/08/16).

Bendiktus berujar,Pemerintah Kabupaten Dogiyai agar segera sweeping dan sidak KTP di setiap rumah di wilayah kabupaten Dogiyai dan pulangkan saja kepada daerahnya masing masing bagi mereka yang tidak memiliki KTP Dogiyai.

Sementara Kordinator lapangan Laorensius Goo, mengatakan, kami usut tuntas penjual minuman keras tersebut bila terbukti penjualnya terindikasi niat jahat maka segera penjarakan seumur hidup,"pintanya.

Ia juga berharap seluruh Kepala dan Sekretaris Kampung di Kabupaten Dogiyai segera Merancang, Menyusun dan Mengawasi Peraturan Kampung di Seluruh Wilayah Dogiyai," katanya.

Masih Goo lagi, berhenti mengkomsumsi Minuman Keras Beralkohol di Kabupaten Dogiyai dan kami meminta kepada seluruh masyarakat Dogiyai untuk tidak transaksi penjualan tanah kepada para transmigrasi tanah.

Di tempat sama Sekertaris (LMA) Alex Koga,ada beberapa kampung buat aturan kampung dengan tujuaan yang baik tapi,pemda dogiyai melarang aturan kampung tersebut.

"Pada tanggal 15 maret 20115 Pemerintah Kabupaten Dogiyai membentuk komisi pemberantas miras di ketuai oleh Anton Iyowau ini hanya,batasi aturan kampung telah dibuat seperti kampung mauwa dan idakebo,"ucapnya

Komisi yang telah terbentuk satu yang lalu ini bukan mau berantas miras tapi,punya kepentingan tertentu,"ujar koga dengan nada kecewa.


Pewarta : Yanuarius Goo

Editor    : MP





nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “SPRBM Dinilai DPRD Dogiyai Tak Hargai Kebijakan Gubernur "Perda Miras"