BREAKING NEWS
Search

Legislator: Tugas Kepolisian Negara sudah diatur Dalam UU, Intinya Bukan Meresakan Rakyat

Laurenzus Kadepa, Anggota Komisi I DPR Papua.(Foto.Doc.KM)

Yogyakrata, (KM)--Masalah di Dogiyai bukan baru. Sejak Kabupaten Dogiyai di mekarkan banyak sekali peristiwa ringan sampai berat ( pertumpahan darah ) terjadi. Tentu kita sudah tahu catatan peristiwa itu. Tugas kepolisian di negara kita sudah diatur menurut aturan dan UU yang intinya bukan untuk meresakan rakyat, atau menakuti, apa lagi intimidasi dan pemukulan, penembakan dan model kekerasan lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Laurenzus Kadepa, Anggota Komisi I DPR Papua kepada media ini, Sabtu, 21/01/2017, menanggapai  Soal Kisruh di  Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua.

Kemudian, kadepa juga mengaku, dirinya telah menghubuni Kapolda soal kejadian di Dogiyai, juga kepada anggota DPRP lain.

“Saya sudah hubungi pak Kapolda soal kejadian di Dogiyai ingatkan bhwa di Dogiyai ada soal antara pihak keamanan (polisi) dan masyarakat. Saya juga sudah menghubungi teman anggota DPRP yang lain dan jika ketegangan / peristiwa tidak selesai kedepan kita siap akan membentuk tim untuk masalah ini,” katanya.

Menurut Kadepa, sejak adanya pemekaran kabupaten Dogiyai hingga kini disegalah bidang, banyak terjadi yang mengorbankan  masyarakat spil.

“Kami tahu di Dogiyai banyak masalah. Dampaknya rakyat akan menjadi korban. Di segalah bidang. Budaya membawa pisau, parang dan sekop untuk berkebun menjadi takut  dengan razia atau swiping yg dilakukan pihak kepolisian. Aktivitas sekolah akan terkendala. 

Kami meminta, kata Kadepa,  pihak keamanan dapat menyesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat dalam menjalankan tugas pengamanan. 

“Mari kita menjaga negara ini baik dan tidak dengan melakukan tindakan berlebihan diluar aturan yang berdampak pada pelanggaran HAM,” tutupnya

Liputor: Manfred Kudiai



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Legislator: Tugas Kepolisian Negara sudah diatur Dalam UU, Intinya Bukan Meresakan Rakyat