BREAKING NEWS
Search

Netralisasi Media Dalam Berpolitik



Oleh: Frengky Syufi

ARTIKEL,KABARMAPEGAA.COM--Secara etimologi kata netralisasi terdiri dari dua kata yaitu netral berarti tidak berpihak (tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak) dan asi yakni proses atau perbuatan. Secara hurufiahnya netralisasi memiliki arti proses atau perbuatan menetralkan. Kata media dapat diartikan sebagai alat atau sarana komunikasi (koran, majalah, televisi, radio, film, poster dan spanduk), sedangkan kata politik berasal dari bahasa Yunani : politikos, yang berarti dari, untuk atau yang berkaitan dengan warga negara.

Oleh karena itu, netralisasi media dalam berpolitik adalah penggunaan alat atau sarana komunikasi yang tidak berpihak atau tidak membantu salah satu pihak untuk proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat sehingga terciptanya kehidupan demokrasi yang bersifat kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Media sebagai sarana yang sangat startegis untuk memainkan peranannya dalam kehidupan berpolitik dalam suatu negara atau wilayah tertentu.

Pemberitaan atau peliputan media tentang pesta demokrasi pada era kini memiliki perbandingan yang jauh berbeda dengan publikasi berita pada masa pra kemerdekaan atau pasca kemerdekaan hingga pada era orde baru. Pada masa orde lama dan sampai pada masa orde baru, pemberitaan berita politik yang dikonsumsi oleh masyarakat secara luas harus benar - benar berpikir dan bekerja secara keras dalam melakukan penyuntingan agar terhindar dari persepsi politik dengan cara memilih pers yang dapat berpihak kepada kekuasaan, atau memilih jalan tengah dengan cara menggeser konsep penerbitan, yakni menjauhi atau menghindari isu - isu yang berbau politik atau memilih isu - isu yang bersifat netral dan merubah konsep hardnews menjadi konsep newsmaking (berita sela).

Cara pemberitaan berita seperti ini pernah terjadi pada tahun 1970-an hingga pada tahun 1980-an yang dapat dilakuakan oleh kompas. Informasi - informasi politik yang diberitakan tersebut bernar - benar dilakukan pengeditan atau penyuntingan terlebih dahulu sehingga ketika berita tersebut dikonsumsi oleh khalayak ramai tidak menimbulkan suatu miskonsepsi atau pun menimbulkan konflik di masyarakat.

Pemberitaan berita politik pada era kini memiliki perbandingan yang terbalik dengan peliputan dan publikasi berita pada zaman orde lama maupun orde baru. Kini, dapat dibayangkan bahwa adanya pemberangusan, pemberedelan, atau penutupan usaha industri media sehingga tidak ada lagi insan pers atau media massa mendapatkan kebebasan yang seluas - luasnya dalam menyampaikan pandangan dalam rangka memenuhi hak tahu masyarakat sebagaimana telah teramatkan dalam Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan dijamin dalam Undang - Undang Pers No 40 Tahun 1999, menggantikan Undang - Undang Pokok Pers No 21 Tahun 1982 yang sebelumnya dikenal dengan sistem pers air terjun.

Kebebasan didalam bermedia ini sering mendorong adanya difersifikasi industri media, termasuk pemberitaan atau penyiran yang sebelumnya hanya bersifat monopoli dan dijalankan oleh satu lembaga atau institusi tertentu saja,  hal ini disebabkan karena pendirian lembaga pers untuk menunjang pada kehidupan politik zaman dahulu lebih sulit dari pada sekarang.

Pada zaman sekarang, banyak sumber informasi khususnya televisi baik televisi lokal maupun televisi nasional ditambah dengan media penyiaran lain yang diperoleh atau diakses dengan mudah oleh masyarakat mengenai berita – berita politik tentunya akan menguntungkan bagi masyarakat. Namun yang perlu dipertanyakan adalah apakah informasi atau berita yang diperoleh oleh masyarakat tersebut ialah berita yang menyajikan informasi politik yang membuat suasana demokrasi semakin kondusif atau malah membuat situasi politik menjadi semakin panas sehingga memecah – belah rasa persatuan dan kesatuan antarwarga negara yang telah diperjuangkan oleh para bapak pendiri bangsa (founding father).

Banyak informasi atau berita politik yang diperoleh oleh masyarakat belum tentu informasi tersebut bersifat benar dan sesuai dengan realita sehingga masyarakat pun dapat menerima berita secara mentah dan langsung dikonsumsi oleh khalayak ramai. Hal inilah yang perlu diantisipasi oleh pihak pemegang kekuasaan dalam melakukan pengontrolan terhadap media, karena apabila disalah gunakan oleh pihak - pihak yang tidak bertanggungjawab akan membuat suasana kehidupan demokrasi atau kehidupan berpolitik menjadi keruh sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan dan tidak terselesaikan.

Dengan demikian, netralisasi media dalam kehidupan berpolitik sangat dibutuhkan dan perlu direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga menjadi media yang memberitakan berita – berita yang bersifat urgen, sesuai dengan realita dan bersifat akatul. Apabila pemberitaan media tentang kehidupan politik itu bersifat netral maka perlu adanya kerjasama antara pemerintah, pemilik atau pengelola media massa dan masyarakat untuk melakuakan pengawasan atau pun pengontrolan secara berkelanjuatan agar menciptakan situasi politik yang kondusif dan menyejukan bagi kehidupan demokrasi itu sendiri.

*Penulis adalah mahasiswa Papua, Kuliah Universitas Sanata Dharma, Program Studi Pendidikan Biologi, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Yogyakarta





TAG

nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Netralisasi Media Dalam Berpolitik