BREAKING NEWS
Search

Gubernur Papua Barat Harus Membentuk Komisi Hukum Ad Hoc

Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif LB3BH, Manaokwari. (Foto: cahayapapua/Ist)

Oleh: Yan Christian Warinussy

Belajar dari pengalaman seringkali terlambat dan terkesan tidak mampu dalam menyusun rancangan peraturan daerah provinsi (raperdasi) maupun rancangan peraturan daerah khususn (raperdasus) selama ini di Provinsi Papua Barat, maka sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari saya mengusulkan agar Gubernur segera membentuk Komsi Hukum Ad Hoc.

 Eksistensi Komisi Hukum Ad Hoc tersebut sudah ditegaskan dan diatur di dalam pasal 32 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang Undang.

Di dalam pasal 32 ayat (2) nya disebutkan bahwa : ..."dalam rangka meningkatkan efektivitas pembentukan dan pelaksanaan hukum di Provinsi Papua, dana juga Provinsi Papua Barat, dapat dibentuk Komisi Hukum Ad Hoc...".

Kemudian pada penjelasannya disebutkan bahwa pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc dimaksudkan untuk membantu Gubernur, DPRD/DPRP/DPRB dan MRP/MRP PB dalam menyiapkan rancangan Perdasus dan Perdasi sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang undang ini (Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008 tersebut).

Dengan demikian maka menurut pandangan saya bahwa keberadaan Komisi Hukum Ad Hoc ini sungguh urgen dan penting serta mendesak untuk segera dibentuk oleh Gubernur Provinsi Papua Barat sebagai manifestasi dari amanat Undang Undang Otsus tersebut.

Hal ini dapat dimulai dengan terlebih dahulu membentuk peraturan daerah provinsi (perdasi) mengenai fungsi, tugas, wewenang, bentuk dan susunan keanggotaannya sebagai implementasi amanat pasal 32 ayat (2) dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tersebut.

Diharapkan dengan dibentuknya komisi tersebut, segenap pekerjaan mengenai perumusan dan pembentukan produk peraturan daerah, khususnya yang terkait dengan implementasi regulasi dari Undang Undang Otsus Papua dan Papua Barat dapat segera teratasi.

Ini disebabkan karena diharapkan kelak, komisi tersebut beranggotakan orang-orang yang memiliki keahlian di bidang teknis pembuatan undang undang dan peraturan daerah serta latar belakang sosiologi, antropologi dan hukum tata Negara. 

Sehingga mereka mampu membantu dengan sungguh dan baik bagi pelaksanaan tugas-tugas Gubernur dan Pemerintah Daerah serta DPR PB dan MRP PB, khusnya dalam konteks pembuatan perdasi dan perdasus tersebut.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari-Papua, Yan Christian Warinussy


TAG

nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Gubernur Papua Barat Harus Membentuk Komisi Hukum Ad Hoc