BREAKING NEWS
Search

Kondisi Cyber Security di Indonesia

Ilustrasi.Ist

Oleh, Samuel Yobe

Yogyakarta,(IT/KM) - Tingginya penggunaan internet seiring dengan maraknya keterkaitan internet dengan kehidupan sehari-hari, mengakibatkan frekuensi serangan dan kejahatan Cyber Space semakin meningkat hingga mencapai volume teratas. Pandangan kejahatan Cyber Space atau yang dikenal dengan istilah cybercrime tersebut meliputi pencurian Indentitas, Data, (sumber daya informasi), pembajakan account (email, IM, social network), penyebaran malware dan malicious code, fraud, spionase industry serta cyberwarfare atau perang di dalam dunia maya.

Rata-rata insiden serangan di dalam dunia maya di Indonesia mencapai satu juta insiden,  dan cenderung meningkat tiap harinya. Analisa data sistem monitoring traffic ID-SIRTII menunjukan bahwa serangan ke infrastruktur Internet  Indonesia sebagian besar disebabkan oleh kelemahan system dan aplikasi yang diketahui (common vulnerability).

Institusi  pemerintah  di  Indonesia  juga  tak  luput  dari  serangan,  dalam kurun  waktu  1998  -  2009  sebanyak  2138  serangan  telah  dialamatkan terhadap  website  domain milik pemerintah.  Web  defacing  rally  (vandalism) dengan  teknik  eksploitasi  database SQL masih menempati posisi tertinggi, disusul  oleh  serangan malware/malicious  code  terutama virus  lokal  dan  phising,  scam  serta spam yang  juga  mulai  menyebar  ke media selular (SMS dan MMS).

Serangan Distributed Denial of Service pada  sistem  Domain  Name  Service (DNS)  CCTLD-ID  yaitu  domain .id terutama .co.id.  Sekitar 30% hingga 40% utilisasi  traffic Internet  internasional  digunakan untuk akses konten negatif terutama pornografi, warez activity dan konten multimedia ilegal. Banyaknya kesalahan prosedur pengamanan dan kelalaian pengelola sistem.  Maraknya  kebocoran  data,  baik  data-data penting  pemerintah ataupun data pelanggan.

Upaya yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia terkait Cyber Security berdasarkan Undang-Undang Darar Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Surat  Keputusan  Menteri  Komunikasi  dan  Informatika  Nomor  133/KEP/M/KOMINFO/04/2010  tentang  pembentukan  Tim  Koordinasi  Keamanan Informasi Indonesia. Surat  Edaran  Menteri  Komunikasi  dan  Informatika  Nomor  01/SE/M.KOMINFO/02/2011  tentang  Penyelenggaraan  Sistem  Elektronik  Untuk Pelayanan Publik Di Lingkungan Instansi Penyelenggara Negara. (*)

Penulis adalah mahasiswa Papua, kuliah di STIMIK Jenderal Achmad Yani Yogyakarta, Jurusan Teknik Informatika. 





TAG

nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Kondisi Cyber Security di Indonesia