Foto : Ibu Yani di Tengah Bersama Pengurus Gerindra Papua/ Ilustrasi |
Ibu Yanni Ketua Dewan Pimpinan Daerah partai Gerindra Provinsi Papua mengatakan MRP mengeluarkan keputusan No.11 2015 yang mengsyaratkan calon Bupati
dan Wakil Bupati orang asli Papua perlu dipertimbangkan kembali
mengingat hal tersebut tidak memiliki alasan hukum yang kuat. Karena
di dalam uu no. 21 tahun 2001 maupun dalam uu no. 8 tahun 2015 tentang
pemilihan gubernur, bupati dan walikota tidak mengatur tentang
persyartan orang asli Papua bagi calon bupati dan wakil bupati maupun
walikota dan wakil walikota.
Lanjut ia, syarat orang asli Papua dalam pilkada berdasarkan
amanat uu no. 21 tahun 2001 hanya berlaku bagi calon gubernur dan wakil
gubernur sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf a uu otsus.
Keinginan MRP ini sebenarnya bukan wacana baru, karena pada tahun 2009,
MRP pernah mengeluarkan keputusan yang sama yang populer dengan SK 14 th
2009. Namun pada akhirnya SK 14 tersebut tidak bisa diberlakukan karena
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, (dirilis di akun facebook pribadi ibu Yani, Senin 22 Juni 2015).
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) ini menambahkan mestinya MRP dapat menahan diri untuk tidak terjebak
pada kebijakan yang melanggar hukum. MRP ini adalah lembaga kultural
yang hanya ada di papua, sehingga eksistensi dan kemurniannya harus
dijaga. Kan sangat disayangkan kalau keputusan MRP tidak dapat
diberlakukankarena dinilai melanggar norma hukum yang ada. Ini dapat
menjatuhkan kewibawaan dan integritas MRP itu sendiri.
Selain itu
keinginan MRP ini dapat menimbulkan kegaduhan politik di masyarakat yang
bisa menghambat pilkada serentak yang semakin dekat. Lebih baik MRP
fokus pada tugas dan kewenangannya yang diatur dalam uu otsus, mengingat
masih banyak hak- hak dasar masyarakat papua yang perlu diproteksi.
Jika MRP berserikeras mengeluarkan keputusan tersebut, bisa dianggap
sebagai tindakan melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang. Saya
yakin sekalipun MRP mengeluarkan keputusan yang sama seperti SK 14
tahun 1999 dulu, KPUD tidak akan terpengaruh, karena KPUD bekerja
secara profesional dan berdasarkan asas legalitas yang diatur oleh
undang- undang.
Ini adalah dua Resolusi yang diterbitkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) yaitu Pertama, yang berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai calon Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi
Papua adalah Orang Asli Papua yang ayah dan ibunya berasal dari rumpun
ras Melanesia suku-suku asli di Papua.
Kedua, Menolak calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang bukan orang asli Papua sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu). (Marinus Gobai/KM).
0 thoughts on “DPD Gerindra Papua Menolak Resolusi MRP Cabub dan Cawabub Orang Asli Papua”