BREAKING NEWS
Search

DPD Gerindra Papua Menolak Resolusi MRP Cabub dan Cawabub Orang Asli Papua

Foto :  Ibu Yani di Tengah Bersama Pengurus Gerindra Papua/ Ilustrasi 
Jakarta (KM) --- Rekomendasi dan Resolusi yang dikeluarkan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) pada tanggal 16 Juni lalu, tentang Perlindungan Hak Konstitusional Orang Asli Papua dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Papua, ini menolak dari pimpinan partai Gerindra Papua.

Ibu Yanni Ketua Dewan Pimpinan Daerah partai Gerindra Provinsi Papua mengatakan MRP mengeluarkan keputusan No.11 2015 yang mengsyaratkan calon Bupati dan Wakil Bupati orang asli Papua perlu dipertimbangkan kembali mengingat hal tersebut tidak memiliki alasan hukum yang kuat. Karena di dalam uu no. 21 tahun 2001 maupun dalam uu no. 8 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota tidak mengatur tentang persyartan orang asli Papua bagi calon bupati dan wakil bupati maupun walikota dan wakil walikota. 

Lanjut ia, syarat orang asli Papua dalam pilkada berdasarkan amanat uu no. 21 tahun 2001 hanya berlaku bagi calon gubernur dan wakil gubernur sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 huruf a uu otsus. Keinginan MRP ini sebenarnya bukan wacana baru, karena pada tahun 2009, MRP pernah mengeluarkan keputusan yang sama yang populer dengan SK 14 th 2009. Namun pada akhirnya SK 14 tersebut tidak bisa diberlakukan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, (dirilis di akun facebook pribadi ibu Yani, Senin 22 Juni 2015).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) ini menambahkan mestinya MRP dapat menahan diri untuk tidak terjebak pada kebijakan yang melanggar hukum. MRP ini adalah lembaga kultural yang hanya ada di papua, sehingga eksistensi dan kemurniannya harus dijaga. Kan sangat disayangkan kalau keputusan MRP tidak dapat diberlakukankarena dinilai melanggar norma hukum yang ada. Ini dapat menjatuhkan kewibawaan dan integritas MRP itu sendiri. 

Selain itu keinginan MRP ini dapat menimbulkan kegaduhan politik di masyarakat yang bisa menghambat pilkada serentak yang semakin dekat. Lebih baik MRP fokus pada tugas dan kewenangannya yang diatur dalam uu otsus, mengingat masih banyak hak- hak dasar masyarakat papua yang perlu diproteksi. 

Jika MRP berserikeras mengeluarkan keputusan tersebut, bisa dianggap sebagai tindakan melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang. Saya yakin sekalipun MRP mengeluarkan keputusan yang sama seperti SK 14 tahun 1999 dulu, KPUD tidak akan terpengaruh, karena KPUD bekerja secara profesional dan berdasarkan asas legalitas yang diatur oleh undang- undang.

Ini adalah dua Resolusi yang diterbitkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP)  yaitu Pertama, yang berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Papua adalah Orang Asli Papua yang ayah dan ibunya berasal dari rumpun ras Melanesia suku-suku asli di Papua.

Kedua, Menolak calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang bukan orang asli Papua sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu). (Marinus Gobai/KM).



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “DPD Gerindra Papua Menolak Resolusi MRP Cabub dan Cawabub Orang Asli Papua