Selamatkan Jiwa Warga, Dinas PU Dogiyai Gelar Sosialisasi Pengendalian Kali Edege
By Kabar Mapegaa 12:59:00 AM BERITA PAPUA , Lingkungan , Pemerintahan
Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan Hidup PU Dogiyai, Bernadeta Goo. (Foto: Petrus Douw/KM) |
Dogiyai, KABAR
MAPEGAA.com – Dinas Pekerja Umum
(PU) Kabupaten Dogiyai, Papua telah menggelar kegiatan sosialiasi kepada
masyarakat Dogiyai soal kali Edege terkait pengendalian dan pendangkalan, karena diduga kali itu terkadang melayangkan banyak jiwa.
Kegiatan
sosialisasi itu diselenggarakan Pada, Kamis, (09/11/17) di Dogiyai.
Kepala Bidang
Lingkungan Hidup Pekerjaa Umum (PU), Bernadeta Goo, menyatakan dilakukan kegiatan ini bertujuan
untuk menyelamatkan masyarakat kamuu dan tanah dari berbahaya kebanjiran yang
telah melayangkan banyak warga.
“Saya mau warga
yang hadir ini perlu menyumbangkan ide dan gagasan berdasarkan pengamatan, sehinga
tahun depan kami langsung kerja,”Kata Goo Kepada kabarmapegaa.com.
Sementara itu, Asisten
1 Pemerintah Daerah (Pemda) Dogiyai, Nason Pigai menyatakan, dirinya sangat
takut dengan kali edege yang kadang menghanyutkan sejuta kekayaan sumber daya alam
yang dimiliki warga, termasuk kematian warga. Untuk itu dirinya berharap jangan
membuang sampah di kali edege, karena akan membahayakan hidup warga.
Ia juga
mengingat kembali, bahwa saat di zaman pemerintah
Belanda tidak ada pembuangan sampa di kali Edege. Namun, setelah terjadi
pemekaran DOB di tahun 2008 mulai terjadi pembuangan sampah dan kayu dan batu.
“Untuk itu, ia
berharap, mari kita lestarikan kembali,”terangnya.
Pewarta :
Petrus Douw
Editor : Alexander Gobai
Ini Pernyataan Sikap ASPRATAPA Menyikapi Izin Pertambangan di Papua
By Kabar Mapegaa 8:40:00 PM Aksi Demo Damai , BERITA , BERITA PAPUA , Lingkungan
Masa Aksi sedang bediri memegang Spanduk sambil aksi di Halaman Kantor Gubernu Papua. (Foto: KM) |
Jayapura, KABAR MAPEGAA.com – Bertempat di
Halaman Kantor Gubernur Papua, Rabu, (18/10/17), Masa aksi unjuk rasa yang
tergabung di dalam Asosiasi
Pertambangan Rakyat Tanah Papua (ASPRATAPA) menyikapi izin pertambangan di Papua
telah menghasilkan lima poin pernyataan sikap.
Pernyataan sikap mereka sebagai berikut:
1. Mentri ESDM
Republik Indonesia agar merubah Peraturan Mentri ESDM Tentang Penetapan Wilayah
Pertambangan (WP) Papua dan memasukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam
Peta Wilayah Pertambangan (WP) Papua.
2. Gubernur Papua
agar mencabut Pergub No 41 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan
batubara.
3. Gubernur Papua
untuk Mencabut Izin-izin yang dikeluarkan pada tahun 2011 dan melakukan
Penataan Ulang Ijin Ijin Tambang di Papua;
4. Gubernur Papua
harus Memberikan Kesempatan Kepada Anak Papua yang sedang aktif bekerja untuk
memperoleh Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Papua. Contohnya; PT.Tunas Anugerah
Papua di Nifasi, Nabire
5. KAPOLDA Papua
agar memerintah aparatnya untuk memerintahkan bahawannya menghentikan upaya
hukum terhadap anak-anak papua yang sedang melakukan penambangan di Nabire.
Sementara isinya sebagai berikut:
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 11
Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan, pada Pasal 2 huruf
n, disebutkan bahwa Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan
bahan-bahan galian dari semua golongan a, b dan c yang dilakukan oleh rakyat
setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat
sederhana untuk pencaharian sendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,Wilayah Pertambangan Rakyat, yang
selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat di lakukan kegiatan usaha
pertambangan rakyat.
Kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam
suatu WPR. Kegiatan Penambangan Rakyat telah ada di Papua sejak tahun 1990-an
Suasana baru muncul lagi ketika, Pemerintah provinsi berdasarkan Pergub Papua No
41 Tahun 2011, mengeluarkan izin dengan alasan UU No 21 Tahun 2001 kepada
beberapa badan usaha. Pemberian IUP itu juga untuk wilayah dalam satu kabupaten,
padahal sesungguhnya itu adalah kewenangan bupati ini yang kadang menimbulkan tumpang
tindih dalam pemberian izin, sehingga semua ijin yang telah ada dari kabupaten
wajib dihormati oleh provinsi, bukannya provinsi mengatakan ijin ijin kabupaten
itu illegal. Pergub No 41 Tahun 2011 tersebut juga telah dicabut oleh Mendagri
pada tahun 2016.
Dalam pemahaman kami, Pergub tidak dapat
dijadikan dasar memberikan izin, Pergub adalah turunan dari Perdasi atau
Perdasus, sementara itu Perdasi atau Perdasus tidak ada dan juga batasan
kewenangan telah jelas dalam UU No 4 Tahun 2009, ini penting ditegaskan agar
tidak dapat dipahami bahwa ketentuan UU No 23 Tahun 2014 tidak dapat berlaku
surut untuk membatalkan IUP yang dikeluarkan oleh Bupati yang belum berakhir
masa berlakunya.
Ada kerinduan lain di Papua adalah adanya Ruang
kelola bagi pengusaha anak Papua yang sudah mampu dan berpengalaman haruslah
menjadi hal yang sangat khusus diperhatikan dalam memberikan ruang kelola,
mereka harus didahulukan untuk mendapatkan ruang untuk mengelola potensi
tambang tetapi mereka juga harus melakukan kompensasi kepada masyarakat adat
atau bisa juga masyarakat adat pemilik tanah dapat diberikan kemudahan mengurus
izin usaha pertambangan untuk mengelola wilayah adatnya.
Hal yang lain juga adalah karena banyaknya izin
kadang kala terjadi tumpang tindih wilayah, atau melakukan upaya penyerobotan
dan memberikan label ilegal, karena adanya izin yang diberikan di atas wilayah
yang ada kegiatan pendulangan rakyat, ini yang terjadi di Nifasi dan Degeuwo.
Kini kewenangan memberikan Izin berada di
Provinsi, dalam tahun 2017 kewenangan pemberiian izin usaha pertambangan telah
ditetapkan untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan dilakukan melalui sistem
Lelang ini adalah cara cara yang berupaya untuk memulai sebuah upaya
meminggirkan Pengusaha Papua secara sistematis serta membuka peluang kolusi
dengan label lelang.
Sehingga saya harus tegaskan bahwa dalam rangka
pelaksanaan Roh dari OTSUS PAPUA yaitu Keberpihakan, Perlindungan dan
Pemberdayaan, makaTanah Papua tidak perlu diberlakukan sistem lelang dalam
pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar betul-betul orang Papua menjadi
Tuan di Negeri Sendiri, tetapi harus terus dilakukan pembinaan dan pengawasan
oleh Dinas Pertambangan bukannya memberikan izin kemudian melepaskan pemberi izin
seperti orang mabuk di tengah jalan. Sebagai contoh, di wilayah adat Meepago,
terdapat beberapa Pemegang Izin yang menguasai Tanah Adat antara lain;
PT.Benliz Pasific, PT.Pasific Mining Jaya, PT.Benliz Pasific Makmur tidak
diketahui oleh masyarakat pemilik tanah, dari data yang kami peroleh masih
memilih utang ke Negara karena belum membayara Pendapatan Negara Bukan Pajak,
belum pernah melakukan kegiatan di wilayah, serta sedang membuat gadung dengan
melaporkan kepada Polisi, Pengusaha Anak Papua ke POLDA Papua.
Kondisi ini telah merugikan dan mengganggu
kegiatan Pertambangan Rakyat yang dikerjakan masyarakat, Contohnya; Degeuwo,
Topo, Agisiga, Timika dan Nifasi, dan jelas bertentangan dengan UU No. 4 tahun
2009, Pasal 24, berbunyi :“Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang
sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk
ditetapkan sebagai WPR.
Hormat Kami
ASPRAPTAPA, Jhon Gobai
Pewarta :
Alexander Gobai
Besok, ASPRATAPA Akan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Papua
By Kabar Mapegaa 7:54:00 PM Aksi Demo Damai , BERITA , BERITA PAPUA , Lingkungan
Salah satu Perusahaan Ilegal di Degeuwo-Paniai. (Foto: Ist@) |
Jayapura, KABAR MAPEGAA.com – Asosiasi
Pertambangan Rakyat Tanah Papua (ASPRATAPA) akan melakukan aksi unjuk rasa di
Kantor Gubernur Papua, Rabu, (18/10/17), dengan tujuan meminta Gubernur Papua
untuk melakukan penataan
ulang izin-izin Tambang di Papua.
“Aksi ini dengan tujuan meminta Gubernur Papua
untuk Mencabut izin-izin dan melakukan Penataan ulang izin-izin Tambang di
Papua serta memberikan kesempatan kepada Anak Papua untuk mengelolah Tambang di
Papua,”Kata Jhon NR. Gobai sebagai Penggagas ASPRATAPA, kepada kabarmpagaa.com, Selasa, (17/10/17).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub)
No 41 Tahun 2011, Gubernur Papua saat itu, Barnabas Suebu telah menerbitkan 56
Izin Usaha Pertambangan di Papua.
Dikatakan, Bahwa IUP yang dikeluarkan oleh
Gubernur Papua pada saat itu Bapak Barnabas Suebu bertentangan dengan Pasal 37
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberian IUP. Hal yang serupa, lanjutnya, Pada
tahun 2016 Mendagri juga telah membatalkan Pergub tersebut.
Kata dia, bisa ditinjau kembali bahwa di
wilayah adat Meepago, terdapat beberapa Pemegang izin yang menguasai Tanah Adat
antara lain; PT. Benliz Pasific, PT. Pasific Mining Jaya, PT. Benliz Pasific
Makmur serta PT.Madinah Qurataain.
“Penerbitan Ijin ini tidak diketahui oleh
masyarakat pemilik tanah, justur telah merugikan dan mengganggu kegiatan
Pertambangan Rakyat yang dikerjakan masyarakat, Contohnya; Degeuwo, Topo,
Agisiga, Timika dan Nifasi,” Ungkap Gobai yang juga sebagai Ketua Dewan Adat
Paniai.
Untuk itu, pihaknya sekali lagi meminta agar
melalui aksi besok, Gubernur Papua peka dan sesegera melakukan Penataan ulang
izin-izin Tambang di Papua demi kebaikan OAP.
Pewarta :
Alexander Gobai
Masalah Degeuwo, LPM Swamemo Diharapkan Bekerja Dengan Hati
By Kabar Mapegaa 10:37:00 PM BERITA , BERITA PAPUA , Lingkungan , Meepago
Mahasiswa Paniai Demo Menutut Pemda Paniai Agar Tutup Perusahaan Ilegal yang beroperasi di Degeuwo, Paniai. (Foto: KM) |
Jayapura,
KABAR MAPEGAA.com – Ketua Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Kabupaten Paniai (FKM
KP) Jayapura, Yosafat Mai Muyapa mengharapkan agar Lembaga Pengembangan
Masyarakat Suku Walani, Mee Dan Moni (LPM Swamemo) Degeuwo-Paniai agar bekerja
dengan hati tak boleh bekerja berdasarkan kepentingan apapun dalam menangani
masalah Degeuwo.
“Kalau
memang ingin mengatasi masalah degeuwo, maka harus benar-benar bekerja dengan
hati jangan hanya dilakukan untuk mencari kepentingan tertentu,”kata Muyapa,
Kepada kabarmapegaa.com, Jumat,
(13/09/17).
Kata
dia, secara umum, kami sebagai mahasiswa sangat mendukung apa yang sudah dlakukan oleh pengurus
Swamemo. Namun, apakah benar yang ditangani benar atau tidak, sementara
masyarakat di degeuwo hingga kini belum diselesaikan masalahnya.
Tambah
Muyapa, pada awal bulan tahun 2017, kami mahasiswa telah melakukan demo
mendukung dan menolak adanya perusahaan illegal yang beroperasi di degeuwo dan
dimediasi langsung oleh lembaga Swamemo. Namun, pada hari H, tak di tempat
pihak yang berwenang.
“Kami
ingin tanyakan lagi, apa benar Swamemo bekerja dengan hati atau tidak dalam
menangani masalah di degeuwo,”Tanya Muyapa.
Kata
dia, dalam waktu dekat, kami mahasiswa Paniai akan malakukan Jiild II mendesak
Pemda Paniai untuk segera tuntaskan masalah di Degeuwo yang harus dimediasi
oleh lembaga Swamemo.
Sementara
itu, Sekertaris Jendral (Sekjen) Lembaga
Pengembangan Masyarakat Suku Walani, Mee Dan Moni (LPM Swamemo) Degeuwo-Paniai,
Yohanes Kobepa, menyatakan, Pemerintah Kabupaten Paniai agar segera
menyelesaikan masalah Degeuwo yang hingga kini belum dituntaskan.
“Pemda,
sudah tahu bahwa perusahaan-perusahaan yang bekerja di Deguwo adalah perusahaan
illegal, belum ada surat izin. Namun, sampai saat ini masih saja dibiarkan.
Padahal, penimpaan korban masyarakat yang mempunyai tanah dan hasil kekayaan
terguyur habis-habisan,”kata Kobepa,
Admin
Sekjen Swamemo Kembali Tegaskan, Pemda Paniai Segera Selesaikan Masalah Degeuwo
By Kabar Mapegaa 6:48:00 PM BERITA PAPUA , Lingkungan , Meepago
Jayapura,
KABAR MAPEGAA.com – Sekertaris Jendral (Sekjen) Lembaga Pengembangan Masyarakat Suku Walani, Mee
Dan Moni (LPM Swamemo) Degeuwo-Paniai, Yohanes Kobepa, kembali menegaskan,
Pemerintah Kabupaten Paniai agar segera menyelesaikan masalah Degeuwo yang
hingga kini belum dituntaskan.
“Pemda,
sudah tahu bahwa perusahaan-perusahaan yang bekerja di Deguwo adalah perusahaan
illegal, belum ada surat izin. Namun, sampai saat ini masih saja dibiarkan. Padahal,
penimpaan korban masyarakat yang mempunyai tanah dan hasil kekayaan terguyur
habis-habisan,”kata Kobepa, kepada kabarmapegaa.com,
Jumat, (13/09/17).
Menurutnya,
Pemerintah belum membuka mata dengan melihat situasi di Degeuwo. Pihaknya berharap,
sebelum Pilkada berlangusung, Pemda Paniai dalam hal ini, bupati harap menangani
dengan serius, kalau benar mangatakan bahwa wilayah degeuwo adalah alamnya dan
masyarakatnya.
Lanjutnya,
pihaknya telah melihat kondiisi rill
di Degeuwo, status perusahaan telah membawah kebutuhan yang tidak memberikan
kenyamanan bagi masyarakat, misalkan, dibuat tempat-tempat Miras dan ini semua
di back up oleh keamanan.
“Kalau
sudah seperti begini, Pemda harus buka mata, serius melihat permasalahan ini, jangan dibiarkan, kalau
merasa masyarakat Degeuwo adalah rakyat saya,”Tegas Kobepa.
Pewarta : Alexander Gobai
Peningkatan Kapasitas SDM :Green Papua Gelar Konsolidasi dan Workshop
By Kabar Mapegaa 10:09:00 PM BERITA PAPUA , Lingkungan
Zuzan Crystalia Griapon Saat Menyampaikan Materi Metode
Riset dan Penulisan Foto : MP
|
Dalam kegiatan konsolidasi
dan workshop memaparkan berbagai materi seperti,Sejarah lingkungan hidup,Frofil
green papua,sejarah dan kondisi objektif masyarakat papua,metode riset dan
penulisan,Green Jurnalisme,Arsitektur ekologis,ekonomi hijau,starategi taktik
investigasi dan advokasi ,SPPS,pemetaan dan archGIS,politik hijau,pengantar
mangrove di Papua,pengantar filsafat dan ideologi dunia.
Ketua Green Papua Yohanes Giyai
ditemui wartawan menjelaskan,peserta konsolidasi
dan workshop seluruh pengurus berasal
dari beberapa kota tersebar di Jawa,
seperti Surabaya,Jogyakarta ,Bogor dan Malang.
“ Kami melakukan Konsolidasi
dan workshop ini dengan tujuan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia anggota komunitas green papua,"katanya.
Kegiatan konsolidasi
workshop komunitas green papua menurutnya,sangat penting dilakukan sebab, banyak
hal perlu untuk membicarakan seperti,isu-isu lingkungan.
Ia pun berujar,memahami
situasi papua seperti apa sebelum melakukan perubahan-peubahan kecil secara
bersama untuk mencegah dampak-dampak
terhadap liingkungan.
Prinsipnya kata dia,Kegiatan
konsolidasi kali belajar bersama supaya bisa mendorong riset dan pengembangan potensi
masyarakat papua.
“kita harus punya wadah
supaya seketika pulang ke papua apa yang teman-teman rencakan bisa kerja,”Ujarnya.
Salah satu anggota Green
Papua Musa Pekey mengaku kegiatan konsolidasi dan workshop sangat berguna.
“Kita sebagai generasi
muda papua harus berjiwa besar untuk menjaga dan melestrikan kekayaan alam
papua.bukan kita siapa yang akan menjaga,”Ujarnya lelaki yang kuliah di kampus
UMM.
Pewarta : MPI
Banjir Melanda Kota Timika Akibat Saluran Irigasi dan Parit Sempit
By Kabar Mapegaa 9:21:00 PM BERITA PAPUA , Lingkungan
Warga Jalan Baru Palang Jalan, Akibat Banjir di Tikungan Lampu Merah. (Foto Yogi Melvin) |
Timika, KABAR
MAPEGAA.com - Sepanjang malam hujan melanda kota Timika mulai dari Jam 18.00
Wit malam sampai 07.00 WIT pagi
menyebabkan banjir melanda di rumah-rumah warga dan beberapa tempat jalan umum seperti di kwamki
baru, gorong-gorong, Jl. Hasanuddin, Nawaripi, SP 2 dan SP 3, akibat
penyempitan saluran irigasi dan parit-parit, Sabtu, (08/07/17).
Misalkan, di kompleks
Jalan Baru, warga tak bisa tidur dengan keadaan aman dan nyaman akibat banjir
dan arus yang begitu kencang hingga masuk di rumah-rumah warga.
Pantauan Wartawan
kabarmapegaa.com, mulai dari jam 08.00 Wit pagi, warga timika memalang
sepanjang jalan mulai dari arah Erport Moses Kilangin, Polsek Kwamki Baru dan
di depan jalan umum Gereja Katolik Katedral Tiga Raja. Hal ini mengakibatkan
kendaraan roda dua dan empat macet.
Salah satu warga
Timika, Martinus Beanal, Warga Jln. Baru, kelurahan kwamki baru ketika ditemui
wartawan kabarmapegaa.com, mengatakan, semalam hujan begitu deras hingga pagi
ini pihaknya bersama warga sekitar memalang jalan.
“Pagi ini kami palang
jalan mulai dari jam 06.00 wit pagi, karena banjir,”ungkapnya singkat.
“Ya, semalam kami
tidak tidur karena banjir too,”tambahnya.
Kata dia, banjir yang
melanda ini akibat tiap parit penuh dengan sampah-sampah yang bertumpukan
tinggi.
Ia berharap selain
kerja swadaya masyarakat, Pemda juga dengan secepat mengatasi parti-parit yang
bertumpukan dengan sampah agar tak terjadi banjir di tengah kota ini.
Di tempat yang
berbeda, salah satu warga gorong-gorong, kelurahan sampan, Mesak Tenouye
menyesali dengan benjir yang melanda di kota Timika.
“Untung saja, rumah
saya tak melanda kebanjiran,” bebernya.
Hingga, awak media
ini, tak menemukan korban akibat banjir yang melandan selama semalam itu.
Pewarta : Melvin Yogi
Editor : Alexander Gobai