Gubernur Papua diminta cabut IUP dan PERGUB 41 TAHUN 2011
By Kabar Mapegaa 2:42:00 PM BERITA PAPUA , Dewan Adat Mee , Dewan Adat Papua , Toko Adat
Jhon Gobai, baju biru tengah, saat bertemu dengan Tim Darip Polda (Foto:Ist/KM) |
Timika, (KM)--- Dewan Adat Papua sebagai representative Masyarakat Adat Papua, khususnya di Wilayah adat Meepago yang meliputi Kabupaten Nabire, Paniai, Intan Jaya, Deiyai, Dogiyai dan Mimika. diminta cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Peraturan Gubernur (PERGUB) No. 41 Tahun 2011, tentang Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara.
Hal ini disampikan Jhon NR Gobai, sekertaris II Dewan Adat Papua dan juga ketua dewan adat Paniai, Selasa (31/01/2017), Kata dia, Pemberian IUP Eksplorasi bagi PT. Madinah Qurataain, PT. Pasific Mining Jaya dan PT. Benliz Pasific pada tahun 2013, yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Gubernur Papua, Nomor 41 Tahun 2011 tentang Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara, menurutnmya telah diberikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat adat Pemilik Hak Atas Tanah, ini jelas bertentangan dengan Pasal 135 UU No 4 Tahun 2009.
pihaknya menjelaskan Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah. Dia juga menilai, Peraturan Gubernur Papua No 41 Tahun 2011 tentang Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara, di buat tanpa adanya PERDASI, padahal Pergub adalah pelaksanaan dari PERDASI dalam Pergub terutama pasal 13 yang isinya adalah “IUP diberikan oleh Gubernur” ini jelas bertentangan dengan UU No 4 Tahun 2009, karena dalam UU No 4 Tahun 2009 telah jelas batasannya.
Dia juga menjelaskan, untuk wilayah kabupaten adalah kewenangan Bupati, Lintas Wilayah Kabupaten oleh Gubernur. Ini jelas bertentangan dengan asas hukum Lex Superiori derogate lex inferiori (Aturan Hukum yang lebih tinggi mengesampingkan aturan hukum lebih rendah).
"Sejak adanya UU No 23 Tahun 2014, telah ada pembagian urusan pemerintahan yang jelas, UU ini tidak berlaku surut untuk Ijin-ijin yang diberikan oleh Pejabat Pemerintahan dan tidak dapat meniadakan ijin-ijin yang telah dikeluarkan oleh para bupati,"katanya.
Lanjut dia, Pemberian IUP PT .Madinah Qurataain, PT. Pasific Mining Jaya dan PT. Benliz Pasific di Provinsi Papua dengan dasar Pergub No 41 Tahun 2011, jelas bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 terutama Pasal 7 dan Pasal 37 UU No 4 Tahun 2009, rujukan hukumnya UU No 21 Tahun 2001 adalah keliru karena dalam Pasal dan ayat dalam UU ini tidak ada yang menyinggung soal Pertambangan kecuali bagi hasil.
Dewan Adat juga, diduga ada konsipirasi dan kolusi antara Oknum Pejabat di Lingkungan Dinas ESDM Papua dengan Pemegang IUP, yang terkesan mengabaikan semua peraturan perundang undangan yang harus menjadi rujukan demi kepentingan Pemegang IUP.
"Pemegang IUP PT. Madinah Qurataain, PT. Pasific Mining Jaya dan PT. Benliz Pasific tersebut tidak pernah melakukan kegiatan apa-apa, sesuai dengan kewajiban pemegang IUP adalah dalam 6 (enam) bulan harus melakukan kegiatan di Wilayah Meepago dan juga tidak perna mendapatkan rekomendasi dari Bupati yang wilayahnya di plot untuk Pemegang IUP ini ,"Beber Jhon Ketua Dewan Adat Paniai.
Dia lagi, Peta serta wilayah konsesi dengan IUP Provinsi juga dipakai untuk membagi bagi kepada investor lain tanpa sepengetahuan masyarakat adat pemilik tanah, seperti yang dilakukan, dari PT. Benliz Pasific kepada PT. Madinah Qurataain untuk wilayah di Degeuwo, pada tanggal 19 November 2009 di Jayapura.
"Bupati Paniai tanggal 5 september 2011, sesuai dengan PERDASI No 14 Tahun 2008 telah mengusulkan kepada Gubernur Papua dan juga aspirasi masyarakat bahwa wilayah ini harus menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat, namun wilayah itu telah ditetapkan pada tahun 2013 oleh Dinas ESDM Papua sebagai WIUP PT. Benliz Pasific. ini jelas merugikan masyarakat papua yang adalah Penambang Rakyat yang telah melakukan kegiatan dari tahun 2003.
"Dari data yang Dewan adat dapat dari DIRJEN MINERBA, Pemegang IUP ini juga merugikan Negara karena masih menunggak Kewajiban membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) kepada Dirjen Minerba selama tahun 2013,2014 dan 2016. "jelasnya.
Ini empat tuntutan Dewan adat terkait Peraturan Gubernur Papua No 41 Tahun 2011 tentang Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara. Dewan adat meminta dan menegaskan kepada Mentri ESDM Republik Indonesia;
Pertama, Tidak mengikutkan kedua Pemegang IUP tersebut diatas didalam Verifikasi Perijinan dalam rangka CnC di Direktorat Mineral dan Batubara Kementrian ESDM RI, karena pemberian Ijinnya jelas bertentangan dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
Kedua, Merekomendasikan kepada Gubernur Papua sesuai dengan kewenangannya, mencabut semua ijin yang dikeluarkan tanpa persetujuan masyarakat adat sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 dan UU No 21 Tahun 2001
Ketiga, pemegang IUP tersebut diatas telah merugikan Negara dengan menunggak Kewajiban membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).
Keempat, Bapak Gubernur Papua agar mencabut Pergub 41 Tahun 2011 dan Ijin ijin yang mengikutinya, ini produk Mantan Gubernur Bas Suebu.
Liputor: Andy-Go
Toko Amungme: LEMASA Berdiri Karena Ada Masalah
By Kabar Mapegaa 9:42:00 PM BERITA , BERITA PAPUA , BUDAYA , Toko Adat
Toko Amungme Tomas Wanmang ditengah bersama Kiri Perwakilan Freeport dan Wakapolres Mimika, Kanan Ketua Lemasa, dan Perwakilan Perempuan Amungme, bersama-sama Memotong Kue HUT LEMASA yang ke-20. di Gedung Emeneme Yauware, 30/11/2016, (Foto: Andy-Go/KM) |
Timika, (KM)--- Salah satu Toko Amungme Tomas Wanmang, menilai LEMASA berdiri karena ada masalah yang terjadi di Tanah Amungsa dan Papua pada umumnya, hingga saat ini Lemasa belum menyelesaikan masalah-malasah utama yang dialami oleh masyarakat Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat Timika oleh dampak negatif yang dilakukan dari PT. Freeport Indonesia dan pemerintah Indonesia.
Kata Tomas, LEMASA Lahir pada tahun 30 November 1997, namun ada masalah yang perlu harus diselesaikan dan harus luruskan oleh LEMASA. awal berdiri lembaga adat tersebut dilihat dari masalah-masalah yang dialami masyarkat setempat seperti, Daerah Operasi Militer (DOM) Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Kerusakan Lingkungan, pencemaran Lingkungan, Kerusahkan Hutan, perampasan tanah Oleh perusahan milik Amerika PT. Freepot Indonesia dan Pemerintah Indonesia yang berkedudukan Tanah Amungsa.
"LEMASA Berdiri bukan untuk Politik tapi membelah hak-hak rakyat masyarakat Amungme yang berdomisili Wilayah adat Amungsa, yang memiliki hukum adat yang positif berpikir seperti manusia, untuk menghargai manusia yang lainnya," kata Tomas Wanmang, saat wawancara dengan kabarmapegaa.com, Rabu (30/11/2016) dalam sela-sela kegiatan HUT LEMASA yang Ke 20.
Menurut Tomas, selama ini pemerintah dan Perusahaan Freeport tidak memperhatikan hak-hak orang Amungme secara serius, justru merusak adat dan perpanjangan masalah diatas masalah Tiap Minggu Kacau (Timika), Minggu-Minggu Kacau (Mimika) seperti pelanggaran ham, Pencemaran lingkungan, perampasan Tanah dan sebagainya masih saja ada.
"Dunia Ini Tuhan ciptakan Manusia dan Adat, sehingga Pemerintah Indonesia dan Freeport harus hargai adat setempat, bangsa yang besar harus menghargai adat dan budayanya jika bangsa besar, dia minta warga masyarakat yang datang ke tanah Amungsa harus menghargai kultur yang dimikili oleh masyarakat suku Amungme dan suku Kamoro," harap Tomas.
Kesempatan itu juga perwakilan dari Perempuan Amungme, Engel Bertha Kotorok, SE, juga menyatakan LESAMA Awalnya di takuti oleh semua pihak tapi sekarang dianggap biasa, sehingga harus kerja keras untuk kembalikan semangat awal untuk melindungi Masyarakat amungme dan Alam tanah Amungsa.
Kita koreksi diri kita sendiri, sudah 20 tahun berdirinya LEMASA, selama ini kita buat apa, Visi misi Lemasa apa?, dengan banyak dimanika yang terjadi baik-buruk kita sudah lewati, sehingga kedepan kita harus bersatu membangun menyelamatkan suku Amugme dan Kamoro sebagai Hak Ulayat di tanah Anunggsa, tegas Engel anggota MRP Papua.
"Kedepan harus ada perubahan, jangan kita sendiri tapi harus bersama dengan orang tua, membelah hak dasar orang Amungme dan orang asli papua. dia juga minta orang Amungme da Akamoro jangan jual tanah, Tanah adalah mama sehingga harus jaga dan dilindungi, "ungkapnya.
Liputor : Andy Ogobay