Manuver Bupati vs DPRD, Bupati Mimika Berhentikan Hak Protokoler dan Keuangan
By Kabar Mapegaa 9:03:00 PM DPR Kab. Mimika , MIMIKA , Politik
Surat Asli Pemberhentian Hak Protokloler dan Keuangan Bagi DPRD Timika |
Timika
(KM) ---Menindaklanjuti surat Bupati Mimika No 019/1790 tentang pemberhentian
hak protokoler dan keuangan anggota DPRD Mimika sangat tidak berdasarkan hukum.
Hal ini dikatakan oleh Elminus Mom, SE Ketua DPRD Kab. Mimika periode 2014-2019
dihubungi media ini melalui pesan elektronik Rabu, (30/11/2016) sore tadi.
Menurut
dia, surat tersebut sudah didaftarkan di Ombudsmen RI, Mahkamah Agung RI dan
Departemen Keuangan RI, dan Menkopolhukam RI maka sebagai barang bukti untuk
Mendagri ajukan kepada Presiden untuk Bupati Mimika diberhentikan tetap.
Dalam
waktu dekat DPRD Mimika sesuai aturan akan Paripurna pemberhentian Eltinus
Omaleng,SE.MH sebagai bupati Mimika dan akan mengangkat Yohanes Basang sebagai pengganti bupati Mimika.
Surat yang telah diterbitkan tertanggal (28/11/2016) dari Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE.MH
untuk pemberhentian hak protokoler dan keuangan anggota DPRD Mimika, karena Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar No ; 104/B/2016/PT.TUN MKS tanggal 26 oktober
2016, mengabulkan pencabutan banding tergugat (pembanding) dengan pengajuan
berkas banding perkara nomor : 34/G 2015 PTUN JYP tanggal 6 Juni 2016 oleh ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Jayapura.
Dalam surat tertulis diperintakan kepada
Sekretaris Dewan dan para kepala bagian di lingkungan Sekretaris DPRD Kab.
Mimika untuk tidak merealisasi hak protekolor dan keuangan bagi pimpinan dan
anggota DPRD Kab. Mimika.
Alasan
karena amar putusan pengadilan tata usaha negara Jayapura menyatakan pembatalan surat keputusan Gubernur Papua nom
155.2/385/tahun 2015 tertanggal 30 November 2015 tentang peresmian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mimika periode tahun 2014-2019.
Pewarta :
Marinus Gobai
Kapolda Papua Diminta Segera Bebaskan Empat Tahanan Kasus Dugaan Perampasan
By Kabar Mapegaa 3:47:00 PM BERITA PAPUA , DPR Kab. Mimika , Meepago , POL-HUM-HAM
Anggota DPRD, Kabuapten Mimika, Aser Gobai (Foto: Dok KM) |
Jayapura, (KM) – Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi C,
Kabupaten Mimika, Aser Gobai meminta Kepala Polisi Daerah (Kapolda)
Papua segera bebaskan Empat Tahanan yang masih di tahanan di Polda Papua dengan
alasan diduga melakukan perampasan barang di Kabupaten Paniai beberapa pecan lalu.
“Kami minta Kapolda Papua,
Paulus Waterpau segera bebaskan 4 tahanan
yang masih di tahanan di Polda Papua, diantaranya: (1.) Yunus Penggu,
(2.) Demianus M Yogi, (3.) Alosius Kayame, dan (4.) Oto Jemi Magai Yogi. Karena,
kata dia, 4 orang yang ditahan ini, hingga
kini belum menemukan tindakan kriminal yang mereka lakukan di Kabupaten Paniai,”kata
Gobai, Kepada kabarmapegaa.com,
Jumat, (21/10/16) dari Hospot Coffe Restouran, Kali Acai, Abepura.
Menurutnya, sebetulnya, masalah
penangkapan ini bisa diselesaikan di daerah saja, tidak lagi di tingkat
provinsi.
“Masa Kepala PU Kabupaten
Paniai yang melaporkan untuk menangkap dan diproses hanya karena diduga
melakukan perampasan barang padahal, tindakan yang mereka lakukan hingga kini
belum ada, baik tindakan kriminal dan tindakan lainnya. Ini tidak benar,”tegas
Gobai
Lanjut Gobai, kasus
semacam ini, bupati harus bertanggungjawab, melihat tindakan PU yang sifatnya
tidak secara dewasa yang melakukan pelaporan secara hukum terhadap pihak
keamanan.
“Mereka yang ditahan ini,
sebenarnya masih belum tahu masalah dan keberadaan mereka di Jayapura juga
belum tahu siapa yang bawah mereka, dan agendanya untuk apa d Jayapura,”tanya
Gobai.
Selain itu, kalau memang
Bupati belum bisa mempertanggungjawabkan kasus dugaan itu, apalagi kasus Paniai
besar.
Padahal, lanjutnya, hingga
saat ini. Keluarga korban masih menanti bukti nyata, kerja tangannya bupati
untuk menyelesaikan kasus Paniai.
Sebenarnya, kata dia, bupati hanyanya sebagai fasilitator untuk
kasus yang terjadi di Paniai untuk di bawah di tingkat Provinsi dan di Pusat.
“Kalau memang di tingkat
kabupaten belum bisa diselesaikan, perlu berusaha lagi di tingkat Gubernur.
Lanjutnya, kalau memang tak bisa juga, ya harus fasilitasi ke tingkat pusat. Nah,
kerja seperti Itu baru ada bukti nyata dari bupati sendiri,”ungkapnya.
“Kalau hanya pintar-pintar
bicara saja, tak bisa. Apalagi ada janji siap lepaskan Garuda, kalau kasus
Paniai belum dituntaskan,”katanya.
Pewarta : Alexander Gobai
Kalau Negara Anggap Papua Adalah Bagian NKRI, Berikan Kewenangan Sepenuhnya Bagi OAP
By Kabar Mapegaa 2:28:00 PM BERITA PAPUA , DPR Kab. Mimika , Meepago , POL-HUM-HAM
Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Komisi C, Aser Gobai (Foto: Dok Prib) |
Jayapura,
(KM) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi C, Aser Gobai mengatakan,
kalau Negara mengganggap Papua adalah bagian dari bingkai Negara Kesatuan
Republik Indoensia (NKRI), perluhnya memberikan kewenangan dan tanggungjawab sepenuhnya kepada Orang Asli
Papua (OAP) untuk membangun Papua.
“Berikan
tanggungjawab sepenuhnya kepada OAP agar membangun tanah Papua dengan penuh
terhormat, jangan kasih tanggungjawab dengan setengah-setengah. Itu sama saja
masih ada rasa kebencian antara OAP dan Pemerintah Pusat,”kata Gobai Kepada kabarmapegaa.com, Jumat, (21/10/16) dari
Hospot coffe Restourant, Kali Acai, Abepura.
Menurutnya,
OAP selalu disisikan karena kesempatan untuk OAP itu selalu dimonopolikan, hal
ini misalnya dilihat dari sisi ekonomi.
Hal ini, kata dia, anggap saja Negara tak mengakui kalau OAP belum
mampu. Satu hal kecil yang sekarang terjadi di tanah Papua.
“Sama
hal dengan dana yang diberikan dari pusat ke rakyat Papua, sama sekali belum tersentuh sepenuhnya. Sepertinya kebutuhan
untuk membuka usaha-usaha kecil apalagi ruko-ruko besar. Hal ini,m kata dia, satu
contoh pembuktiaan Negara sudah gagal terhadap rakyat kecil di Papua,”bebernya.
Menurutnya,
kalau memang Negara masih menggunakan cara itu terhadap OAP, Yang bisa dilakukan
OAP ialah Papua harus lepas dan dapat mengatur di atas tanahnya senditi.
“Karena
selama ini dan waktu yang akan datang Orang Papua hanya akan menjadi penonton
setia, kalau Negara masih mengganggap Papua adalah bagian dari NKRI,”tuturnya.
Selain
itu, kata dia, Otsus yang diberikan pada orang Papua, bukan menjadi solusi
untuk membawa perubahan bagi rakyat Papua.
“Contohnya,
kebutuhan rakyat belum dapat terpenuhi secara mutlak. Lebih baik dikembalikan,
karena dianggap Otsus sudah gagal di Papua,”tutupnya.
Pewarta : Alexander Gobai