Pengurus Serikat Pekerja Freeport Menemui Ketua DPD RI
By Kabar Mapegaa 12:19:00 AM BERITA PAPUA , Bomberay , NASIONAL , PT.Freeport
Pekerja PT Freeport dan kontraktor memperingati Hari Buruh Internasional di Timika.Papua.Antara Foto/Whayu Putro A/kye/17 |
JAKARTA, KABARMAPEGAA.com-- Ketua DPD Oesman Sapta menerima
pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. Freeport Indonesia di Kompleks
Parlemen. Pertemuan tertutup ini dihadiri Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan
Ketua SPSI Freeport Sudiro.
Dalam pertemuan tersebut, Sudiro menyampaikan keluh kesahnya
perihal kejadian yang dialami ribuan karyawan Freeport.
"Kami ingin menyampaikan keluh kesah kami serikat
pekerja, yang akhir-akhir ini mengalami masalah terkait kebijakan perusahaan
mengurangi tenaga kerja," kata Sudiro yang kutip Metrotvnews.com, Selasa (15/8/2017).
Protes yang disampaikan serikat pekerja Freeport berujung
pada mogok kerja. Saat karyawan mogok kerja, perusahaan justru mengambil
keputusan sepihak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Sebanyak 4.200 pekerja permanen di PHK, dan terdapat 4
ribu kontraktor yang di PHK. Total ada 8 ribu. Segala kebijakan bantuan untuk
karyawan dicabut. Tidak ada lagi akses BPJS dan pendidikan," tandas Sudiro.
Pewarta: Eki Gobai/TK
Hakim Pastikan Proses Persidangan Sudiro Selesai September
By Kabar Mapegaa 4:14:00 PM BERITA PAPUA , NASIONAL , PT.Freeport
Persidangan Sudiro di PN kota Timika beberapa waktu lalua.Ist |
TIMIKA,KABARMAPEGAA.com--
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika memastikan proses persidangan
perkara dugaan penggelapan yang menjerat Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Freeport
Indonesia, Sudiro, akan tuntas September 2017 mendatang.
Ketua Majelis Hakim, Relly D Behuku, mengatakan proses
persidangan perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, yang diajukan
Penasehat Hukum Sudiro, Wahyu H Wibowo dan Sharon Fakdawer.
"Tinggal ada sekitar empat saksi lagi termasuk saksi
ahli yang diajukan penasehat hukum akan dimintai keterangan," kata Behuku
yang juga Ketua PN Kota Timika di Timika, Selasa (15/8/17.
Behuku menuturkan, belakangan ada sejumlah hari raya Papua
sehingga membuat agenda persidangan sempat ditunda beberapa kali. Namun, dia
meyakini persidangan ini akan segera tuntas.
"Kami majelis menargetkan dan telah berkomitmen, paling
lambat September nanti proses persidangan ini sudah selesai," tandasnya.
Majelis Hakim sejauh ini telah memeriksa lebih dari 10
saksi. Termasuk saksi pelapor Virgo Henry Solossa selaku mantan Ketua PC SP-KEP
SPSI Mimika, dan Bendahara PT Freeport, Sugianta.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johannes Aritonang dan
Maria Masella juga telah menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas
Indonesia, Akhiar Salmi SH MH sebagai saksi ahli.
Dalam perkara ini, Sudiro didakwa menggelapkan iuran
keanggotaan organisasi dipimpinnya sebesar Rp3,3 miliar yang dianggap harus
disetor ke PC SPKEP SPSI Mimika (saat itu diketuai Virgo Solossa).
Aktifis serikat pekerja yang santer dibicarakan karena
perjuangannya membela hak-hak pekerja, kini harus duduk di kursi pesakitan
setelah dijerat Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan
ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya Penasehat Hukum Sudiro, Wahyu H Wibowo, menyebut
penyelidikan kasus dugaan penggelapan iuran keanggotaan serikat pekerja ini
penuh rekayasa, dan dilakukan karena adanya pesanan sponsor berkepentingan.
Wibowo menilai, perkara Sudiro tidak terdapat unsur tindak
pidana kejahatan. Menurutnya, perkara ini harusnya diadili melalui peradilan
perdata atau Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) karena masih dalam lingkup
organisasi.
"Telah terjadi kekeliruan Ketua PC SPKEP SPSI Mimika,
Virgo Henry Solossa, yang menjadi saksi pelapor dalam perkara ini. Penangguhan
pembayaran iuran oleh terdakwa hanya sebagai akibat dari tidak diakui dan
dilantiknya organisasi yang dipimpin terdakwa oleh PC SPSI Mimika,"
jelasnya.
Pewarta: Eki Gbai/SP
Lagi-Lagi Tak Ada Jawaban, DPR Papua Berikan Waktu Dua Minggu Pertemuan Manajemen dan SPSI
By Kabar Mapegaa 6:38:00 PM BERITA PAPUA , NASIONAL , PT.Freeport
Jayapura,
KABAR MAPEGAA.com – Bertempat di Ruang Rapat Banggar Gedung Dewan Perwakilan
Rakyat Papua (DPRP), Jayapura, Senin, (10/07/17), DPR Papua, Pemerintah
Provinsi dan Daerah, Manajemen Freeport, Kontraktor dan Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (SPSI) mengadakan pertemuan yang ketiga kali membahas soal Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) bagi 8.000 lebih karyawan yang bekerja pada areal operasi
pertambangan PT Freeport.
Pertemuan
itu tak membuahi hasil yang memuaskan antara serikat pekerja manajemen, DPRP,
Pemprov dan Pemda. Hingga akhirnya, DPR Papua memberikan waktu dua minggu
kepada manajemen dan serikat pekerja untuk duduk bersama yang akan difasilitasi
oleh dinas ketenagakerjaan Kabupaten Mimika.
Di
dalam pertemuan itu dihadiri pihak manajemen PT. Freeport, A. Ardianto Sebagai
EVP HR PTFI berserta jajarannya, Aser Gobai, sebagai PC SPKEP SPSI Kabupaten
Mimika berserta jajarannya, dan Pemerintah Provinsi Papua yang diwakili Dinas
Ketenagakerjaan Provinsi Papua dan Pemda Kabupaten Mimika yang diwakili Dinas
Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika beserta pihak DPR Papua.
Ketua DPRP, Yunus Wonda Sedang Memipin Rapat (KM) |
Yunus
Wonda, ketua DPR Papua usai memimpin rapat kepada Wartawan, mengatakan,
kesimpulan pertemuan bersama manajemen, pemerintah, dan serikat pekerja dikembalikan
kepada pihak manajemen untuk kembali membahas poin ketiga dengan mengedepankan sisi
kemanusiaan terhadap kondisi objektif yang terjadi di Timika.
“Kami
memberikan kesempatan kepada pihak manajemen dan serikat untuk duduk bersama-sama
membicarakan permasalahan, salah satunya ialah poin ketiga. Menurutnya pembahasan
poin ketiga ini dilakuakn selama dua minggu, mulai terhitung dari hari ini,”katanya.
Poin
ketiga itu, kata Wonda ialah manajemen sudah bersedia mengembalikan para
karyawan yang sudah di PHK untuk bekerja tapi perlu patui aturan PKB dan PHI,
sementara SPSI inginkan karyawan tak harus ada sanksi, tapi kembali kerja
dengan keadaan normal. Untuk itu menurutnya, pihak manajemen dan serikat harus
kembali duduk mengadakan rapat.
“Untuk
itu, pihaknya mendukung pertemuan itu harus difasilitasi oleh Dinas
Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, karena mereka sudah berjalan dan pemda pun
harus progres dan terbuka. Sementara pihaknya berserta anggota DPR Papua akan
mengawasi selama kedua belah pihak bertemu,”tuturnya.
Lebih
lanjut, Wonda mengatakan, setelah dilakukan pertemuan kedua belah pihak maka,
akan dilanjutkan pertemuan bersama pemerintah Provinsi untuk mendegarkan solusi.
Kalau
kedua belah pihak tidak ada keputusan, kata dia, maka solusinya akan dijalankan
sesuai rana proses hukum seperti yang sudah diutarakan oleh pihak manajemen
dalam pembahasan rapat kita.
“Saya
pikir itu saja solusi terakhir, yakni berjalan sesuai rana hukum, kalau tidak
ada kesepakan oleh kedua bela pihak,”bebernya.
A. Ardinato (Didi) Sedang Menjelaskan Keadaan Freeport. (KM) |
Sementara
itu, A. Ardianto atau disapa akrab Didi sebagai Eksekutif Vice Presiden Humas Resources
dan Industrial (EVP HR PTFI) menyepakati kesempatan bersama bahwa akan diadakan
pertemuan bersama serikat pekerja dalam dua minggu ini.
“Ya,
kami akan duduk bersama-sama dengan SPSI untuk membicarakan soal pekerja ini,”ungkapnya.
Di
tempat yang sama, Ketua Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Kimia Energi dan
Pertambangan Serikat Perkerja Seluruh Indonesia (PC SPKEP SPSI) Kabupaten
Mimika, Aser Gobai, ST mengatakan, waktu yang diberikan selama dua minggu untuk
bertemu bersama pihak manajemen dan seikat pekerja diharapkan harus terbuka dan
membuka diri dalam menyelesaikan permasalahan ini tanpa ada tekanan dan ego
pribadi.
Aser Gobai, Ketua PC SPKEP SPSI Kab. Mimika. |
“Kami
sangat tidak terima langkah-langkah penyelesaian yang diambil secara paksa menuju
rana hukum. Karena, kata dia, proses yang dilakukan itu tidak sesuai dengan
PKB,”bebernya.
“Kalau
memang begitu, maka, manajemen harus terbuka kepada kita semua yang saat ini
mengikuti rapat,”tambahnya.
Selam
dua minggu kedepan, diharapkan manajemen jangan menciptakan konflik di dalam
rana ini dalam bentuk apapun karena kita harus mengikuti aturan sesuai aturan UU
13.
Dalam Suasana Rapat. (Foto: Alexander Gobai/KM) |
Pewarta : Alexander Gobai
Besok, Pertemuan Pihak Freeport dan DPRP, Diharapan Manajemen Freeport Ambil Keputusan Positif
By Kabar Mapegaa 8:29:00 PM BERITA PAPUA , NASIONAL , PT.Freeport
Pertemuan Komisi I DPR Papua dengan Karyawan Freeport, Jumat (16/6) - (Foto: Jubi) |
Jayapura, KABAR MAPEGAA.com – Pihak
PT. Freeport dan Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Dewan Perwakilan
Rakyat Papua (DPRP) akan melangsungkan pertemuan yang ketiga guna membawas
Pemutusan hubungan Kerja (PHK) yang selama ini terus berkepanjangan, Pada Senin, (10/07/17) Besok di Ruang Pertemuan
DPR Papua, Jayapura.
Pertemuan pertama sudan dilaksanakan
pada tanggal 16 Juni 2017 dan pertemuan
kedua dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2017, namun kedua belah pihak tak
menghasilkan keputusan yang resmi akibat manajemen freeport tidak hadir. Pada pertemuan
ketiga ini diharapkan pihak manajemen harus hadir dan mengambil keputusan positif agar karyawan kembali
bekerja seperti semula.
Ketua Pimpinan Cabang Serikat
Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Perkerja Seluruh Indonesia (PC
SPKEP SPSI) Kabupaten Mimika, Aser Gobai, mengatakan, pada pertemuan besok manajemen
harus berani memutuskan persoalan freeport yang berkepajangan ini, karena kalau
tidak akan berdampak besar terhadap karyawan dan pengoperasian freeport.
“Yang kita bicarakan kan aturan,
bukan di luar dari aturan, pekerja yang bikin mogok juga membela UU agar
diberlakukan secara adil,”Katanya, Kepada Wartawan kabarmapegaa.com, Minggu, (09/07/17) Melalui Via Telefon dari
Jayapura.
Fokus kita dalam pertemuan besok
kata dia, akan kita menanyakan terhadap manajemen tentang program yang selama
ini diambil. Hal ini menurutnya, padahal kebijakan punya ketentuan aturannya.
Nah aturan itu yang ingin ditanyakan.
“Program agar diperjelas supaya
mekanisme yang dijalankan ini kita sama-sama memahaminya, kalau memang tidak di
aturan dan di dalam UU, ngapain dibuat gerakan-gerakan tambahan, kalau tidak
jelas dikembalikan saja seperti semula,”ungkapnya.
Selain itu, melakukan perekrutan
pekerja kontraktor yang sudah di PHK dan lainnya, menurutnya, hal ini kan tidak
sesuai dengan aturan UU. Ia menilai manjemen sudan melakukan tindakan-tindakan pembayaran
hak-hak kepada pekerja yang sedang mogok, apalagi menyurati di BPJS Provinsi
terhadap para karyawan.
“Bukti surat itu, kami sudah dapatkan dari kementrian tenaga kerja yang
dituliskan bahwa BPJS tidak boleh layani kalau dilakukan mogok terhadap para
pekerja,”ujarnya.
Dengan banyak tindakan yang
dilakukan manajemen kata dia, agar diperjelas pada pertemuan besok bersama DPRP
dan freerport.
Ia berharap juga kepada DPRP agar
bersama-sama mengambil satu langkah bijak untuk menjawab persoalan freeport
ini.
Selain itu, lanjutnya, kalau dalam
pertemuan itu tidak membuahi hasil, maka sebanyak 315 suku yang berkerja mulai
dari grasberg sampai portsite
yang akan melakukan mogok besar-besaran.
“Yah, mereka ini kan Komunitas Pekerja
Papua (KPP) yang sudah menyatakan sikap kalau tidak ada jawaban dalam pertemuan, maka 315 suku yang tergabung di dalam KPP
akan mengeluarkan surat mogok kerja,”katanya.
Sementara itu, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Komisi IV, Bidang Infrastruktur dan
pertambangan, Lasarus Siep berharap di dalam pertemuan yang akan berlangsung
besok agar pihak manajemen bisa memberikan satu kebijakan keputusan agar
karyawan yang di PHK bisa kembali bekerja.
“Saya berharap jangan memperpanjang
masalah, manajemen cepat mengambil kebijakan agar karyawan bisa aktif
bekerja,”bebernya.
“Nasib karyawan PT. Freeport kembali
aktif bekerja, karena ini kebun mereka manajemen harus perhatikan itu, lebih khusus OAP,”tambahnya.
Pewarta
: Alexander Gobai
Gubernur Papua Barat Diminta Prioritaskan Pembangunan Pendidikan
By Kabar Mapegaa 4:47:00 PM BERITA PAPUA , NASIONAL , Pemerintahan Pembangunan
Saat Presiden Jokowi dan Wapres JK
beserta Rombongan empat Gubernur dan lima Wakil Gubernur memasuki ruang
pelantikan di Istana Negara Cikeas, Bogor. Jumat, (12/5/2017) Foto: Kasiran
Mubarokh.
|
BANDUNG, KABAR MAPEGAA.com --- usai
pelantikan Dominggus Mandacan - Mohamad Lakotani sebagai Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Papua Barat oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di
Istana Negara Cikeas, Bogor, Sekretaris Jenderal Ikatan Mahasiswa Se-Tanah
Papua Jawa Barat Leonardus O. Magai meminta pemerintah daerah provinsi Papua
Barat dapat agar mengutamakan Pembangunan pendidikan di Papua barat
“Pembangunan Pendidikan harus dipriotaskan
karena manusia diberdayakan secara efektif dan efisien,“Kata Magai, Jumat, (12/5/2017)
belum lama ini.
Ia menilai selama ini, Pemerintah provinsi
Papua Barat selama enam tahun terakhir lebih banyak bergerak di sektor
infrastruktur sementara pembangunan manusia kurang signifikan. Kenyataannya,
lanjutnya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik pusat IPM provinsi Papua
Barat tahun 2016 mencatat 62.21% dibawah provinsi Sulawesi Barat.
Lebih lanjut, dia mengatakan dari empat
Indikator Indeks Pembangunan Manusia provinsi Papua Barat hanya lebih
menekankan pada Angka Melek Huruf dan Lama Sekolah. Karena melihat kasus
pendidikan yang terjadi yakni ditemukan anak pelajar ADEM tidak bisa membaca
dan menulis dikirim ke Jawa Barat selain itu hampir semua mahasiswa Papua Barat
menyelesaikan perkuliahannya tersendat terkait biaya kuliah.
“Kasus seperti ini menjadi sebuah PR besar
bagi Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat yang telah dilantik oleh
Bapak Presiden Jokowi sehingga kedepan dapat ditanggulanginya karena pemerintah
yang baik pasti mengutamakan Pembangunan Manusianya dari pada Pembangunan
infrastrukturnya,“ungkapnya.
Ia berharap kepada pemerintah provinsi
Papua Barat terutama agar segera melihat kondisi Pendidikan dengan hati.
Anak asal Mee ini juga berharap agar kedepan dapat mengutamakan pilar pendidikan
sehingga kasus-kasus pendidikan di provinsi Papua Barat diminimalisir dengan
kepemimpinan baru,“harapnya.
Admin
Memberi Kemudahan Warga Berusaha, Permendag Hapus Daftar Ulang SIUP.
By Kabar Mapegaa 10:34:00 AM BERITA PAPUA , Ekonomi , Ekonomi Rakyat , EKONOMI BISNIS , NASIONAL
Langkah Kemendag yang menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) mendapatkan pujian dari DPR. Foto/Ilustrasi |
Jakarta, Kabarmapega.com---Kementerian perdagangan (mendag) mengeluarkan peraturan menteri
tentang,yang mengatur penghapusan kewajiban Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
serta penyederhaan prosedur dan penghapusan kewajiban biaya admintrasi
pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan.
Kemendag memberi jaminan
kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang Perdagangan. mendag
menegaskan, kewajiban pendaftaran SIUP setiap lima tahun dihapus," Seperti
di kutip media surya edisi (24/02).
"Pemerintah ingin
meningkatkan pelayanan dan kwmudahan bagi pelaku usaha di bidang perdagangan,
" ujar menteri perdagangan Enggartiasto Lukita,Kamis (23/02/16).
Kemudahan bagi warga yang mau
berusaha memberi kemudahan penghapusan pendaftaran ulang SIUP ini berdasarkan
peraturan menteri perdagangan No 7/M-DAG/PER/2/2017." kata dia, perlu
ingat pula bahwa, pengajuan permohonan SIUP baru tidak dikenakan retribusi
seperti permendag No. 36 Tahun 2007," Katanya.
Lanjut dia, bagi perusahaan yang
akan mempebaharui TDP setelah lima tahun, cukup menyampaikan surat
pemberitahuan secara manual atau elektronik mengenai berakhirnya TDP dengan
melampirkan foto copy atau hasil scan tanda daftar perusahaan ( TDP ) yang
lama.
Ia menambahkan, selain itu, untuk
pembaharuan TDP tidak dikenakan biaya admintrasi atau di gratiskan bagi
pengusaha dibidang perdagangan.
sementara itu, Anggota DPR RI
Komisi XI Donny Imam Priambodo memuji keputusan Menteri Perdagangan menghapus perpanjangan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pasalnya
Donny menilai dua perizinan hanya sebagai identitas usaha.
"Satu langkah pemerintah
sudah mulai menyederhanakan waktu proses perijinan berusaha," kata Donny
di komplek Parlemen, Kamis (23/2/2017).(MP/Surya)