TNI-Polri Bubarkan Kegiatan Ibadah KNPB Timika
By Kabar Mapegaa 8:06:00 PM BERITA , BERITA PAPUA , KNPB , Polisi
Polisi Membubarkan Ibadah Penutupan Dukungan Petisi #BackTheSwim #LetWestPapua Vote International Supervied Vote For West Papua, KNPB Wilayah Timika, (Foto: Andy-G/KM
|
Timika, KABAR MAPEGAA.com--- Komite Nasional Papua Barat (KNPB) mediasi Rakyat Papua ditanah Amungsa melakukan Ibadah Doa mendukung penutupan penandatanganan petisi Manual Mendukung #BackTheSwim #LetWestPapua Vote International Supervied Vote For West Papua, namun di bubarkan oleh aparat Gabunagn TNI-dan Polri. Selasa (30/05/2017), di Bendungan Kebun Sirih Timika Papua
Sekitar pukul 13:05 waktu setempat, Tni-Polri mulai memasuki halaman kantor KNPB dan PRD Wilayah Timika. dibawah pimpinan di pimpin langsung Oleh Kabag Ops Polres Mimika Komisaris Polisi I Nyoman Punia di Timika, langsung memerintahan anak buanya suruh masa bubar dan langsung sita atribut ibadah berbau papua merdeka yang terpasang kantor KNPB dan PRD.
Saat itu pun pihak kepolisian menangkap ketua I KNPB Yanto Awerkian, polisi pun berusaha memasuki dalam kantor, namun mama-mama papua berhasil menahan polisi yang berusaha mendorong pintu utama Kantor. situasi tegang rakyat papua yang mengikuti ibadah rasa panik takut, sehingga mimilih duduk ditempat.
Menurut Perwakilan Parlemen Nasional West Papua (PNWP), kegiatan ini tujuannya penutupan tanda tangan Petisi Global yang harus dilakukan oleh seluruh papua dan solidritas dunia untuk mendorong di tingkat Komite 24 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau (Special Committee on Decolonization).
"Sampai saat ini menurutnya dukungan dari berbagai negara, solidaritas dunia LSM, NGO Partai-partai dan lain-lain saat ini lebih meningkat di tingkat region untuk menentukan nasib sendiri bagi bangsa papua sangat kuat untuk persyatan menuju Dekolonisasi PBB," katanya.
Sebelumnya KNPB sudah masukan surat pemberitahuan, namun pihak aparat belum ijikan untuk melakukan kegiatan ibadah tersebut. Ini surat penolakan dari pihak polisi nomor B/43/V/2017/Intelkam, dengan tanggal 29 Mei 2017.
"Berbunyi dengan alasan penolakan karena organisasi KNPB belum terdaftar KESBANPOL Kabupaten Mimika, dan berdasarkan PP Nomor 77 Tahun 2017, Lambang surat dari KNPB bercorak Bendera Bintang Kejorah yang merupakan lambang yang dilarang oleh NKRI, "katanya.
"Sampai saat ini Yanto Awerkian, masih di tahan Di Polres Mimika kemudian aktivis KNPB lainnya sudah di pulangkan,"jelasnya.
Liputor: Andy-Go, Melkisedik M./KM
TNI-POLRI Tangkap Ketua I KNPB Timika Saat Melakukan Ibadah
By Kabar Mapegaa 6:46:00 PM BERITA , BERITA PAPUA , KNPB , Polisi
Saat TNI-POLRI siruh buka Baju, melakukan Swiping berbagai Atribut Papua di Sita, (Foto: Melki Y/KM)
|
Timika, KABARMAPEGAA.com-- Tim Gabungan TNI-Polri menangkap, Yanto Awerkion, selaku ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika dan beberapa aktivis KNPB, saat melakukan ibadah dan doa penutupan penandatanganan petisi manual mendukung #BackTheSwim #LetWestPapua Vote International Supervied Vote For West Papua di Sekertariat KNPB Jalan Freeport Lama Bendungan Timika, Papua.
Dari pantauan media ini, para aparat keamanan Polres Mimika di pimpin langsung Oleh Kabag Ops Polres Mimika Komisaris Polisi I Nyoman Punia di Timika, bersama Ratusan Kesaatuan Aparat Gabungan yang terdiri dari TNI, POLISI, POLANTAS, BRIMOB, dan INTELIJEN Mengawasi kegiatan KNPB tersebut.
Awalnya ratusan gabungan TNI-Polri datang jam 06.00 pagi waktu setempat, langsung gelar swiping pemeriksaan masa yang datang mengikuti ibadah. mereka (Polisi) menyita pakian bermotif bintang kejorah, tas papua, HP dan pakian armi, serta puluhan motor di amankan oleh aparat keamanan, Kebun siri Jalan Freebort Lama Timika, selasa (30/05/2017).
Sekitar pukul 13: 05 waktu setempat, saat ibadah berlansung TNI-Polri dan densus 88 grebek masuk di halaman kantor KNPB wilayah Timika langsung tangkap ketua I KNPB Timika Yanto Awerkion, dan sita atribut ibadah dan atribut KNPB diantaranya, bendera KNPB, spanduk, spiker, megapon.
Sementara itu juga Polisi melakukan penggeledaan rakyat papua berada di sekitarnya panik dengan kedatangan Polisi. Namun mereka tetap tanang tidak terpancing dengan situasi saat Polisi bubarkan ibadah tersebut.
"Sementara ini ketua I KNPB Yanto Awerkion masih ditahan di polres Mimika dan 6 anggota KNPB lainnya sedang integorasi di Molres Mimika,"kata Sem Asso Wakil PRD Mimika.
Sem, juga Menyatakan pimpinan penanggungjawab politik Mimika (PRDM) kami negosiasi namun tidak ijinkan dalam ruangan untuk ketemu dengan Yanto dan Kawan-kawannya.
Rakyat papua tenang dan fokus pada agenda perjuangan untuk menentukan nasib sendiri jangan terpengaruh dengan porvokar yang tidak bertanggungjawab untuk melemahkan perjuangan kita,"ujar Sem.
"Sebelumnya KNPB juga menyerukan membagi selebaran di kota timika dan pinggiran kota timika dan menurut KNPB sudah memasukan surat pemberitahuan kepada polisi," jelasnya.
Liputor : Andy Go, Melky M. Yogi/KM
Pengedar Narkotika Ditangkap Polresta Jayapura
By Kabar Mapegaa 6:41:00 PM BERITA PAPUA , Polisi
Penyidik Sat Restra Narkoba Polresta Jayapura menunjukan barang bukti |
JAYAPURA, KABAR MAPEGAA.com --- Pengedar Narkotika jenis
"GANJA" ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jayapura kota di
Jln. Raya Sentani tanjakan ale-ale padang bulan distrik Heram Jayapura, Senin,
(22/05/17) pukul 17.30 Wit di pecan ini.
Pelaku
yang ditangkap atas nama Sergius Numberi (56), laki-laki, dia beragama Kristen
protestan, SMP (tidak tamat) berstatus Nelayan, dan berasal dari Serui,
Indonesia dan tinggal di argapura Pantai Distrik Jayapura Selatan Kota
Jayapura.
Sementara
barang bukti di duga dibawakan sebagai berikut: a. 9 (sembilan) bungkus
plastik bening ukuran kecil yg diduga berisi Narkotika jenis ganja. b. 1 (Satu)
buah Dos bungkus merek gudang garam (surya besar). c. 2 (dua) lembar uang
kertas pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah). d. 1 (satu) buah celana
panjang motif loreng warna hijau yg sdh di potong.
Dalam
penyelidikan barang bukti di libatkan saksi-saksi sebagai berikut: a.
DJONI TANDIOLA, SH, 36 thn, lakis, katholik, polri (polres jpr kota). b. HARYADI,SH,
35 TH, Lakis, Islam, Polri. (Polres jpr kota). c. BOBBY R. RAHAKBAUW, SH, 30
Thn, lakis, islam, polri (polres jpr kota).
Ini
Kronologisnya:
Pada
hari senin, 22 Mei 2017 sekitar pukul 17.30 Wit Opsnal Sat Narkoba Polres
Jayapura Kota mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi
transaksi narkotika jenis ganja di sekitar padang bulan distrik Hedam, Jayapura
kota Pukul 17.30 wit.
Kata
Paur Humas Polresta Jayapura, Iptu. Yahya Rumra, Anggota Sat Narkoba Resta
Jayapura melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut dan mengintai sampai
pelaku melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Pukul
17.30 Wit anggota Sat Narkoba Polres jayapura kota melakukan penangkapan
terhadap pelaku dan menemukan narkotika jenis ganja yg disimpan pelaku di dalam
dos rokok surya besar dan di simpan di dalam saku celana pelaku sebanyak
sembilan bungkus plastik bening ukuran kecil yg diduga berisi Narkotika jenis
ganja dan telah diakui oleh pelaku bahwa barang tersebut adalah milik
pelaku.
Selanjutnya
Pelaku dan barang Bukti kami amankan ke kantor Polres jayapura kota guna proses
Sidik. Pelaku menjual narkotika sejak satu tahun yg lalu.
“Pelaku
menjual narkotika jenis ganja di pinggir jalan umum kepada siapa saja yang
membutuhkan, termasuk anak-anak bila ingin membeli juga dilayani,” Paur Humas
Polresta Jayapura, Iptu. Yahya Rumra
“Pelaku
menjual GANJA dengan modus sambil jualan ikan di pinggir jalan raya, tanjakan
ale ale padang bulan,”tambahnya.
Pewarta : Alexander Gobai