Lagi-lagi SRPBM Dogiyai mempertanyakan Perda Miras
By Kabar Mapegaa 1:53:00 PM BERITA , BERITA PAPUA , Meepago , Miras
"Salah satu korban minuman keras oplosan (Bulat)- Foto Doc. KM dan Gubernur Papua Lukas Enembe Saat Melihat Minuman Beralkohol Yang Disita Tim Gabungan Provinsi (Persegi) – Jubi/Alex. |
DOGIYAI,KABARMAPEGAA.COM—Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi
Papua, dengan No 15, tahun 2013, tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan
Penjualan Minuman Beralkohol. Pemerintah Daerah Dogiyai, Legislatif
maupun eksekutif diminta segera menerbitkan dan mengesahkan. Dinilai
selama ini, Pemda setempat tidak menindaklanjuti Perda tersebut
secara serius, sehingga puluhan nyawa warga Dogiyai meninggal dunia
sia-sia akibat Minuman Keras (Miras) Oplosan.
Hal
ini disampaikan oleh sekretaris Solidaritas Rakyat Peduli Budaya Mee (SRPMB)
kabupaten Dogiyai, Agus Tebai, kepada wartawan kabarmapegaa.com saat dihubungi,
Sabtu, (15/7/2017) pukul 12:00 Waktu Jogja.
Agus
menjelaskan, pada tanggal 30 Maret 2016 lalu, Gubernur Provinsi Papua Lukas
Enembe, bersama para kepala daerah se-Provinsi Papua telah lakukan
penandatanganan fakta integritas, seharusnya pemerintah kabupaten Dogiyai
sosialisasikan, tetapi hingga kini belum sosialisasikan bahkan belum
tindaklanjuti.
Menurut
data yang dihimpun, sejak tahun 2011 hingga 2017 ,miras oplosan telah
menewaskan kurang lebih sebanyak 22 nyawa melayang.
“Kami
sangat sayangkan, kalau Pemda menanggulangi hal ini, tidak menerapkan
kemudian bekerja sesuai Perda Miras yang ada,” Jelas kesalnya.
Kata
Agus, Perda yang ada belum ada titik terang, belum jelas aturan tersebut
menjadi landasan hukum untuk melakukan penertiban.
“
Pihak eksekutif dan legislatif selalu putar balik atau tarik menarik bukan
alasan utama dan kami sudah sahkan. perda ini omong kosong depan rakyat Dogiyai
dan intelektual tanpa bukti putih diatas hitam," katanya lagi.
Kemudian,
dilain tempat,sSalah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dogiyai, yang
berinisial (YA) mengomentari pernyataan di laman Fb milik Komunitas yang
membahas terkait peredaran Miras di Dogiyai.
Dalam
komentar tersebut, ia menyatakan kalau DPRD Dogiyai telah bicara tentang Miras
sejak 2012 lalu.
“Bicara
tentang miras DPRD Dogiyai sejak Tahun 2012 lalu, sudah sahkan namun arsip yang
serahkan ke pemerintah daerah itu dimana,” tanyanya dalam komentar tersebut.
Ia melanjutkan, Kabag Hukum karena belum sosialiasi, Pemerintah dalam hal Tim
Anggaran, Bupati dan Sekda tidak pernah menanggapi untuk menyediakan dana
sosialiasi perda tersebut sehingga siapa yang salah eksekutif atau legislatif.
“Kalau
ada kejadian seperti itu (meninggal karena minuman keras oprosan), maka kami
soliditas mempertanyakan upaya penegakan Perda itu sekarang sejauh mana, karena
hal itu menandakan penegakan Perda lemah atau pembiaran terus oleh Pemda
Dogiyai. Untu itu, segera tetapkan Perda tersebut,” tegas sekretaris
Solidaritas Rakyat Peduli Budaya Mee, Agus Tebai.
Pewarta:
Yan Yuaiya Goo
Editor:
Manfred
Minuman Keras Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
By Kabar Mapegaa 10:17:00 AM Miras , Opini
Ilustrasi. |
Opini,(KM)--- Sebagai anak Negeri Edowai Yulianus sangat kecewa atas reruntuhan Generasi Muda Penerus Bangsa Asli Papua (GMPBAP) sampai saat hari ini saya melihat, masih minimalisasi dan punah habis karena akibatnya Miras. Minuman Keras bukanlah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi PAD di akronimkan dan selanjutnya dijuluki sebagai Pelanggaraan Penghancuran Asli Daerah (PAD). Sebab kepada Pemerintah adalah salah satu badan inti untuk mengatasi penyalahngguaan pemberantas Miras, Narkoba, dan Narkotika.
Namun demikian itu kepada pemerintah serta para pihak atau instansi yang sangat relevansi untuk menganyani masalah Miras, para pihak jangan membuka sebelah mata dan pada diapriori sebagai miras tersebut, adalah salah satu Sumber pendapatan Asli Daerah (PAD) itu benar menurut mu tetapi pengamatan bagi kami sebagai mahasiswa tidak pada itu.
Miras merupakan menurut pandangan pemerintah adalah salah satu nilai ekonomis, tetapi menurut kami mahasiswa ini bukan nilai ekonomis melainkan nilai-nilai penghancuran, kematian, komprotan, serta mempunahkan budaya asli dari akal sehat yang di Karunian-Nya.
Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pemerintah Walikota se-Indonesia pada umumnya dan pada khususnya Provinsi Papua di Jayapura serta seluruh Kabupaten yang ada di se Provinsi Papua sebagai tanggung gugat utama harus di larang menjual dan di komsumsi.
Pemerintah selanjutnya disebut sebagai Hukum Tanggung Gugat, sehingga itu pemerintah harus ambil kebijakan public yang tegas terhadap Miras, Narkoba, dan Narkotika (MNN), untuk menghapuskan dan membasmihkan produk- produk Miras, perdagangan impor dan export, serta monopoli-persaingan yang terlarang oleh Undang-undang.
Dengan yang terkait, UU RI NO.5 TAHUN 1999, tentang larangan,UU TUHAN Kitab Keluaran Pasal 20 ayat 13,14 dan 15 tentang Jangan membunuh. Jangan berzinah, Jangan mencuri, Kitab TUHAN, Kitab Habakuk, Pasal 2:15 Tentang Celakalah orang yang memberi minum sesamanya manusia bercampur amarah, bahkan memabukkan dia untuk memandang auratnya. UU NO .35 tahun 2009 tentang Narkotika , UU RI NO 5 TAHUN 1997 Tentang Sanksi Bagi Pelaku Kejahatan
Dasar hukum yang sebagaimana tercantumkan diatas menjadi alat menginat untuk bahan pertimbangan merehabilitasi hal tersebut atas fondasi ideologi Pancasila dan UUD 1945, yang selanjutnya disebut sebagai haris dan garda utama terhadap Narkoba, Miras, dan Narkotika, untuk menghapuskan segala kejahatan organisasi miras di Tanah Papua, Provinsi Papua.
Sesungguhnya itu, Pemerintah Provinsis Papua dalam hal instansi yang berwenang penuh, dan para produk-produk Hukum, serta Pagar-pagar negara aparat keamanan terhadap miras harus mengadakan penyuluhan serta sosialisasi tentang itu kepada masyarakat agar masyarakat pun bisa berperan dan berpartisipasi tentang miras untuk menjadi bergarda kepada anak-anak didik mereka.
Anda sebagai pemerintah yang berperan aktif dalam hal itu, baik pemerintah Walikota, Kabupaten atau Provinsi di Provinsi Papua, serta para pihak statistik segera turun mengadakan program untuk mendata berapa Orang Asli Papua dan Ras Asli Papua (OAP-RAP), di tiap Kabupaten di Provinsi Papua.
Jika pemerintah akan turun mengadakan untuk mendata penduduk asli Papua /Pendataan Penduduk Tetap (PDT), pun akan anda dapat angka kuantatif dibawah minoritas Ras Asli Papua (RAP) sudah dipunah oleh Miras.
Sesungguhnya kerinduan, dan keinginan sejati dari Pemerintah nomor satu Provinsi Papua, alam Papua, Pemerintah Nomor satu Repulbik Indonesia, dan roh dari pada beberapa Dasar Hukum yang sebagaimana tercantumkan diatas, serta kami mahasiswa Papua, masyarakat Papua bahkan Penulis Opini bahwa mempertahankan Sumber Daya Manusia, Ras Asli Papua, serta Orang Asli Papua.
Bahwa untuk mewujudkan masyarakat Papuan-Indonesia, Generasi Muda Penerus Bangsa Asli Papua dan Indonesia (GMPBAPI), yang sejahtera, adil dan makmur, yang merata matril dan piritual, fisik dan psikis, berfondasikan beberapa dasar hukum diatas tersebut serta Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Dalam hal mempertahankan kualitas Sumber Daya Manusia Papua dan Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan Otonomi dan Nasional perlu dipelihara, dilindungi, disuarakakan dan ditingkatkan secara kontinu, termasuk derajat, martabat dan moral serta kesehatan akal sehatnya.
Hal itu tanggung gugat Pemerintah karena pemerintah diharfiahkan adalah Hukum merupakan tanggung gugat utama pemerintah. Jika, pemerintah tidak mampu untuk mengambil kebijakan yang bijak dan tegas serta tajam maka pemerintah segera kasih hapuskan dari agenda hukum, beberapa dasar hukum yang terkait dengan tentang Miras, Narkoba dan Narkotika yang sebagaimana tercantum dalam opini ini, jika tidak, maka tujuannya untuk mencegah angka mortalitas dan fertalita melalui dasar hukum diatas tersebut.
Siswa SMP Frans Jafata Ditabrak Mobil, Pelaku dan Korban Sama-sama Komsumsi Miras: Apa tanggapan Publik Mengenai Miras?
By redaksikabarmapegaa 10:09:00 PM BERITA PAPUA , Miras , TERKINI
Pelaku dan Korban Sama-sama Komsumsi Miras, (Foto: Dok. KNPB/KM) |
Kaimana (KM)-- Frans Jafata 14 tahun, siswa kelas 1 SMP YPK
Kaimana, anak asli Kaimana asal suku Mairasi meninggal dunia karena kecelakaan maut.
Frans ditabrak oleh pengemudi kendaraan roda empat yang menguasai dengan
mengkonsumsi minuman keras pada senin malam (14/01/2017) kemarin, dan pengemudi Mobil Hasbula Puarada langsung mengamankan diri ke
Kantor Polisi.
Dalam kejadian itu Frans mengalami
patah tulang dan koma selama hampir seminggu dan akhirnya meninggal dunia di rumah
sakit umum Kaimana pada sabtu siang (21/01/2017).
Kejadian itu juga sempat menghebohkan
Kaimana. Masyarakat Kaimana bingung mau menyalahkan siapa, karena korban dan
pelaku sama-sama mengkonsumi Miras. Pihak korban sempat ingin mengamuk, namun
aparat keamanan berusaha mengamankan suasana sehingga tidak terjadi konflik
antara pihak korban dan pelaku.
Dari informasi yang menerima awak
media ini Senin, (23/01/2017) dari Ketua Dewan Adat Kaimana Johan Werfete mengatakan kejadian itu
adalah kesalahan pemerintah dan aparat Kepolisian karena tidak mempu
memberantas Miras di Kaimana.
"Sudah berulang-ulang, Kecelakaan Maut terjadi di Kaimana hanya karena
satu alasan Yaitu Miras. Dalam hal ini kita bisa katakan bahwa tidak ada
upaya serius dari pemerintah untuk mengatasi persoalan ini, kalau pemerintah
mau selamatkan orang Papua, Pemerintah harus bisa memberantas Miras dari Kota
ini,”Tuturnya
menanggapi peristiwa kematian bertubi-tubi akibat Miras di Kaimana.
Menurut
Dewan Adat hanya karena Miras, satu persatu anak Papua mati
muda. Peristiwa kematian paling banyak di Kota ini dilatarbelakangi oleh faktor
Miras. Sementara pemerintah dan aparat keamanan tidak punya solusi yang baik untuk melakukan pencegahan.
Setiap kali kecelakaan yang
diakibatkan oleh Miras selalu saja persoalan itu ditangguhkan kepada pelaku,
alias konsumen yang tidak dapat mengontrol diri sehingga mengakibatkan
kecelakaan.
“Tanpa melihat lebih jauh akar persoalan, dimana Miras menjadi faktor utama sehingga perlu
diberantas”,
ujar Jhohan.
Dia lagi, Disisi lain, pihak Gereja Juga tidak punya pernyataan secara terbuka
kepada Pemerintah dan juga Kepolisian untuk mengambil sikap tegas. Tetapi malah
memandang korban-korban Miras sebagai upah Dosa. Jadi kecelakaan yang terjadi
sampai mengakibatkan kematian adalah upah dari perbuatan para pelaku.
“Mengapa Gereja diam, sementara korban-korban
adalah umat TUHAN. Gereja harus memiliki sikap yang Jelas dan tegas mengenai
Masalah ini” Tegas Johan dengan penuh penyesalan.
Menyikapi hal itu, aktifis Komite
Nasional Papua Barat (KNPB) Kaimana, Yohanis Furay sangat menghawatirkan sikap
Pemerintah dan DPR karena sempat
mendengar DPRD Kaimana pernah mengesahkan Perda Miras namun tidak memiliki
dampak apa-apa di kalangan masyarakat. “Katanya DPRD Kaimana Pernah membuat
Perda Miras, tetapi kenapa masih terus terjadi kematian orang Kaimana karena faktor
Miras? “ sanggahnya dengan muka bertanya-tanya.
Ia menyatakan bahwa kalau modelnya
seperti ini berarti Pemerintah dan pihak keamanan Indonesia sedang
mengatur kematian orang Papua secara sistematis melalui Miras, sehingga miras sulit
untuk diberantas.
Dia juga mengatakan pemuda Papua kalau mau
selamat harus bertobat agar tidak mati sia-sia. “Kematian orang Papua sudah
disusun secara sistematis dengan jalan Melegalkan Miras, jadi kalau mau selamat
lebih baik bertobat, karena Pemerintah Kolonial dan Pihak Kepolisian tidak
mungkin melenyapkan Minuman Keras” tambahnya.
Terbitkan Rekomendasi Dan Pernyataan Sikap Ret-Reat Penolakan Ijin Perdagangan Miras Di Tanah Papua
By Kabar Mapegaa 9:47:00 AM Miras , Pernyataan Sikap , RELIGION , ROHANI , TERKINI
Sekretaris Departemen
Pemberdayaan Perempuan Gereja Sinode Kingmi di Tanah Papua. Penina Kayame,
S.PAK..(Foto Melsedik U Yogi/KM)
|
Timika, (KM)--- Banyak orang papua mati banyak hanya karena terjangkit penyakit hive AIDS dan perilaku seks bebas maka melalui kegiatan retreat Departemen Pemberdayaan Perempuan (DPP) Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua di terbitkan rekomendasi penolakan keras segera di tutup panti-panti pijat dan lokalisasi-lokalisasi yang ada di Tanah Papua.
Hal ini di sampaikan oleh sekretaris Departemen Pemberdayaan Perempuan Gereja Kingmi di Tanah Papua, Penina Kayame, S.PAK. saat wawancara dengan media ini, senin (31/10/2016).
Kata dia, kami perempuan Sinode gereja Kingmi menindak lanjuti rekomendasi dari Gubernur Provinsi papua Lukas Enembe, S.IP. MH terkait Pencabutan ijin penjualan Miras di seluruh Tanah Papua.
"Salah satu contoh tindak nyata dari Gubernur telah melakukan pengusuran lokalisasi yang ada di Provinsi Papua yaitu Sentani kiri maka dengan ini kami Perempuan Papua juga ambil sikap untuk menolak dengan tegas"ucap Penina.
Lanjut Penina, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi papua No, 15 Tahun 2013 tentang pelarang, Pengedaraan dan penjualan minuman Beralkohol, maka kami Departemen Pemberdayaan Perempuan Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua melalui kegiatan ret-reat Departemen Sinode Kingmi Papua Kabupaten Mimika pada tanggal 24-29 Oktober 2016, dengan ini kami peserta ret-reat 5.000.000 orang menyatakan sikap dan merekomendasikan sebagai berikut:
Hal ini di sampaikan oleh sekretaris Departemen Pemberdayaan Perempuan Gereja Kingmi di Tanah Papua, Penina Kayame, S.PAK. saat wawancara dengan media ini, senin (31/10/2016).
Kata dia, kami perempuan Sinode gereja Kingmi menindak lanjuti rekomendasi dari Gubernur Provinsi papua Lukas Enembe, S.IP. MH terkait Pencabutan ijin penjualan Miras di seluruh Tanah Papua.
"Salah satu contoh tindak nyata dari Gubernur telah melakukan pengusuran lokalisasi yang ada di Provinsi Papua yaitu Sentani kiri maka dengan ini kami Perempuan Papua juga ambil sikap untuk menolak dengan tegas"ucap Penina.
Lanjut Penina, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi papua No, 15 Tahun 2013 tentang pelarang, Pengedaraan dan penjualan minuman Beralkohol, maka kami Departemen Pemberdayaan Perempuan Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua melalui kegiatan ret-reat Departemen Sinode Kingmi Papua Kabupaten Mimika pada tanggal 24-29 Oktober 2016, dengan ini kami peserta ret-reat 5.000.000 orang menyatakan sikap dan merekomendasikan sebagai berikut:
- Perempuan Sinode Kingmi menyatakan dengan tegas pencabutan ijin penjualan miras berdasarkan perda provinsi papua No 15 Tahun 2013.
- Perempuan Sinode Kingmi menyatakan dengan tegas segera Pemerintah Kabupaten Mimika Menutup seluruh panti Pijat, timung, bar, karoke dan lokalisasi kilo 10 di Kabupaten Mimika.
- Perempuan Sinode Kingmi menyatakan dengan tegas perang antar saudara, klen dan suku segera di hentikan.
- Perempuan Sinode Kingmi menyatakan 6 April sebagai hari libur resmi di Tanah Papua berhubung Hari Ulang Tahun ( Hut) Gereja Kemah Injil (Kingmi) di Tanah Papua.
- Perempuan Sinode Kingmi menyatakan dengan tegas bahwa pada hari minggu raya semua aktivitas berdangagan di tutup dari jam 05.00 – 07.00 sore.
Kami berharap pemerintah kabupaten Mimika juga segera perdakan tentang pada hari minggu raya untuk semua penjualan seperti beberapa kabupaten Paniai dan Jayawiyaya. Karena hari minggu adalah hari besar bagi umat manusia.
Pewarta : Melsedik U Yogi
Pewarta : Melsedik U Yogi
Editor : Andy Ogobay
SPRBM Dinilai DPRD Dogiyai Tak Hargai Kebijakan Gubernur "Perda Miras"
By Kabar Mapegaa 11:23:00 PM BERITA PAPUA , Meepago , Miras
Koalisi Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Papua Minta Walikota Berlakukan PERDA Pelarangan Miras
By Kabar Mapegaa 9:58:00 AM BERITA PAPUA , MAHASISWA , Miras , PENDIDIKAN , Pengusaha Papua
Koalisi Mahasiswa, Pemuda dan Rakyat Papua Turun Jalan Desak berhentikan Miras di Kantor Gubernur Papua. (Foto: Ist@) |
Jayapura, (KM)---Koalisi mahasiswa
pemuda dan masyarakat Papua meminta Walikota Jayapura, Papua, agar segera memberlakukan
Peraturan Daerah (Perda) palarangan Minuman Keras (Miras) di Kota Jayapura
bahkan di kabupaten/kota se-Provinsi Papua.
Walikota Jayapura telah ikut
mendatangani pakta Integritas pelarangan Prodokusi, pengedaran dan konsumsi
Minuman Keras. Namun, demikian sampai saat ini Walikota Jayapura belum
mengambil langkah merealisasikan komiitemen untuk memberantas Miras di kota
Jayapura.
“Dari poin ini terlihat jelas bahwa
Walikota Jayapura secara langsung telah ikut melindungi para distribusi atau
subdistribusi atau pemasok dari para pemiliki usaha pengecer Miras di Papua
yang telah membunuh ribuan orang, merusak rumah tangga orang dan menghancurkan
masa depan generasi muda Papua,”kata Ketua Koalisi Anak Adat Papua, Paulinus
O.H. Ohee, Rabu, (20/04/16).
Menurutnya, Kota Jayapura adalah
pintu masuk utama Miras di seluruh wilayah Papua. Selama ini keuntungan dari
hasil penjualan miras hanya di dapat oleh pemerintah kota. Sementara daerah
lain di Papua hanya menerima bencana akibat penyelundupan dari perdagangan
gelap yang dimainkan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
“untuk itu Perda No 15 tahun 2013
tentang pelarangan Miras harus segera dilaksanakan utuh tanpa merubah sedikit
pun substansi yang terkandung di dalamnya di setiap wilayah kebupaten/kota di
Papua,”tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif
Mahasiswa Universitas Cendrawasih (BEM Uncen), Papua, Doni Donatus Gobai,
mengatakan, tanah Papua adalah milik orang Papua. Di dalamnya terdapat
wilayah-wilayah yang ditempati oleh suku-suku pribumi yang menjadi pewaris
wilayah yang dimaksud.
“untuk itu, atas dasar kapasitas
sebagai kepala daerah di kabupaten/kota tidak boleh merubah apalagi
menterjemahkan lain isi dari Perda Miras,”katanya.
Selain itu, Ketua Komite Nasional
Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Jayapura, Benyamin Gurik, mengajak, seluruh rakyat
Papua, tokoh Pemuda, Tokoh Pangguyuban, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Perempuan
di seluruh tanah Papua untuk melakukan
konsolidasi di wilayahnya masing-masing guna ikut mengawal implementasi secara
utuh pelaksanaan Perda.
“tujuan dari itu, untuk mebuat mossi
tidak percaya kepada siapapun tokoh politik, baik di DPRD, Kabupaten/kota,
DPRP, MRP, Gubernur/Wakil Gubernur atau bupati dan Walikota Jayapura di Papua
secara terang-terang maupun tertutup ikut bermain untuk melindungi atau
membiarkan bisnis Murah berjalan karena alasan PAD, Parawisata atau alasan
lainnya,”katanya.
(Alexander Gobai dan Malvin Yobe/KM)