Komnas HAM Usir Perwakilan PT Freeport Terkait PHK Sepihak Ribuan Buruh
By Kabar Mapegaa 10:29:00 PM BERITA PAPUA , Domberay , PT.Freeport
Komisioner Komnas HAM RI Natalius Pigai. Ist |
JAKARTA, KABARMAPEGAA.com–Komisioner Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengatakan tidak menerima perwakilan
PT Freeport Indonesia terkait persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) 8.100
karyawan karyawan perusahan subkontraktor (privatisasi dan kontraktor).
Komnas HAM sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan
kepada pimpinan Freeport untuk membahas persoalan nasib ribuan karyawan yang
mengalami PHK pada bulan Mei lalu.
Natalius menegaskan jika PT Freeport tidak segera
menyelesaikan masalah ini maka pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi kepada
Pemerintah. Rekomendasi yang dimaksud adalah untuk menahan izin ekspor sampai
penyelesaian masalah PHK.
“Kami juga akan merekomendasikan ke PBB jika Freeport
melakukan kejahatan kemanusiaan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang SP-KEP SPSI Kabupaten
Mimika Aser Gobai mengatakan, sesuai pasal 156 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2003,
jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan atau uang
penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Uang pesangon tersebut dijelaskan pada ayat selanjutnya
dalam pasal yang sama.
Aser mengatakan PT Freeport juga melakukan PHK secara
sepihak kepada ribuan karyawan ini. “Tidak ada sosialisasi sama sekali,”
ujarnya.
Menurut Aser, Freeport melakukan PHK dengan alasan
mengurangi produksi sangat tidak masuk akal. Sebab, hingga saat ini perusahaan
masih beroperasi.
“PHK itu kalau perusahan dalam keadaan pailit atau tutup
operasi,” ujarnya.
Pewarta: Eki Gobai/NP
Pengurus Serikat Pekerja Freeport Menemui Ketua DPD RI
By Kabar Mapegaa 12:19:00 AM BERITA PAPUA , Bomberay , NASIONAL , PT.Freeport
Pekerja PT Freeport dan kontraktor memperingati Hari Buruh Internasional di Timika.Papua.Antara Foto/Whayu Putro A/kye/17 |
JAKARTA, KABARMAPEGAA.com-- Ketua DPD Oesman Sapta menerima
pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. Freeport Indonesia di Kompleks
Parlemen. Pertemuan tertutup ini dihadiri Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan
Ketua SPSI Freeport Sudiro.
Dalam pertemuan tersebut, Sudiro menyampaikan keluh kesahnya
perihal kejadian yang dialami ribuan karyawan Freeport.
"Kami ingin menyampaikan keluh kesah kami serikat
pekerja, yang akhir-akhir ini mengalami masalah terkait kebijakan perusahaan
mengurangi tenaga kerja," kata Sudiro yang kutip Metrotvnews.com, Selasa (15/8/2017).
Protes yang disampaikan serikat pekerja Freeport berujung
pada mogok kerja. Saat karyawan mogok kerja, perusahaan justru mengambil
keputusan sepihak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Sebanyak 4.200 pekerja permanen di PHK, dan terdapat 4
ribu kontraktor yang di PHK. Total ada 8 ribu. Segala kebijakan bantuan untuk
karyawan dicabut. Tidak ada lagi akses BPJS dan pendidikan," tandas Sudiro.
Pewarta: Eki Gobai/TK
Hakim Pastikan Proses Persidangan Sudiro Selesai September
By Kabar Mapegaa 4:14:00 PM BERITA PAPUA , NASIONAL , PT.Freeport
Persidangan Sudiro di PN kota Timika beberapa waktu lalua.Ist |
TIMIKA,KABARMAPEGAA.com--
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika memastikan proses persidangan
perkara dugaan penggelapan yang menjerat Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Freeport
Indonesia, Sudiro, akan tuntas September 2017 mendatang.
Ketua Majelis Hakim, Relly D Behuku, mengatakan proses
persidangan perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, yang diajukan
Penasehat Hukum Sudiro, Wahyu H Wibowo dan Sharon Fakdawer.
"Tinggal ada sekitar empat saksi lagi termasuk saksi
ahli yang diajukan penasehat hukum akan dimintai keterangan," kata Behuku
yang juga Ketua PN Kota Timika di Timika, Selasa (15/8/17.
Behuku menuturkan, belakangan ada sejumlah hari raya Papua
sehingga membuat agenda persidangan sempat ditunda beberapa kali. Namun, dia
meyakini persidangan ini akan segera tuntas.
"Kami majelis menargetkan dan telah berkomitmen, paling
lambat September nanti proses persidangan ini sudah selesai," tandasnya.
Majelis Hakim sejauh ini telah memeriksa lebih dari 10
saksi. Termasuk saksi pelapor Virgo Henry Solossa selaku mantan Ketua PC SP-KEP
SPSI Mimika, dan Bendahara PT Freeport, Sugianta.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johannes Aritonang dan
Maria Masella juga telah menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas
Indonesia, Akhiar Salmi SH MH sebagai saksi ahli.
Dalam perkara ini, Sudiro didakwa menggelapkan iuran
keanggotaan organisasi dipimpinnya sebesar Rp3,3 miliar yang dianggap harus
disetor ke PC SPKEP SPSI Mimika (saat itu diketuai Virgo Solossa).
Aktifis serikat pekerja yang santer dibicarakan karena
perjuangannya membela hak-hak pekerja, kini harus duduk di kursi pesakitan
setelah dijerat Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan
ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya Penasehat Hukum Sudiro, Wahyu H Wibowo, menyebut
penyelidikan kasus dugaan penggelapan iuran keanggotaan serikat pekerja ini
penuh rekayasa, dan dilakukan karena adanya pesanan sponsor berkepentingan.
Wibowo menilai, perkara Sudiro tidak terdapat unsur tindak
pidana kejahatan. Menurutnya, perkara ini harusnya diadili melalui peradilan
perdata atau Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) karena masih dalam lingkup
organisasi.
"Telah terjadi kekeliruan Ketua PC SPKEP SPSI Mimika,
Virgo Henry Solossa, yang menjadi saksi pelapor dalam perkara ini. Penangguhan
pembayaran iuran oleh terdakwa hanya sebagai akibat dari tidak diakui dan
dilantiknya organisasi yang dipimpin terdakwa oleh PC SPSI Mimika,"
jelasnya.
Pewarta: Eki Gbai/SP
Misi Solidaritas IndustriALL terhadap Buruh PT Smelting dan PT Freeport Temukan Pelanggaran HAM
By Kabar Mapegaa 8:12:00 AM BERITA PAPUA , Internasional , PT.Freeport
JAKARTA,KABARMAPEGAA.com–
Misi IndustrialALL Global Union ke Indonesia dalam solidaritas dengan buruh PT
Freeport dan PT Smelting yang di PHK, menemukan adanya pelanggaran Hak Asasi
Manusia (HAM). Para buruh kehilangan pekerjaan, kehilangan akses terhadap
makanan, perumahan, pendidikan dan perawatan kesehatan dasar.
Lebih dari
4.200 pekerja di Freeport Freeport, PT Freeport, yang mengoperasikan tambang
emas dan tembaga Grasberg di Papua Barat, telah di PHK karena mogok kerja.
Sementara sekitar 300 pekerja di PT Smelting di Gresik di PHK setelah melakukan
pemogokan pada bulan Januari 2017.
Dilansir
dari industriall-union.org, misi solidaritas internasional IndustriALL Glibal
Union ini berlangsung dari tanggal 8 hingga 11 Agustus 2017. Diikuti pemimpin
tingkat tinggi dari afiliasi serikat pekerja IndustriALL dari Australia (AWU
dan CFMEU), Belanda (FNV), Amerika Utara (AS) dan Afrika Selatan (NUM). Mereka
bertemu dengan pimpinan serikat pekerja Indonesia seprti CEMWU SPSI, FPE SBSI
dan FSPMI, serta Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral. Misi juga bertemu dengan manajemen perusahaan PT Freeport dan Rio
Tinto, yang memiliki kepentingan di bidang pertambangan.
Sementara
itu, PT Smelting – mayoritas dimiliki oleh perusahaan Jepang Mitsubishi dan di
antaranya PT Freeport memiliki 25 persen – menolak untuk bertemu.
Misi
tersebut, mendengar kesaksian serius tentang perlakuan terhadap pekerja PT
Freeport, yang menurut perusahaannya “secara sukarela mengundurkan diri.
Misi
mendapatkan informasi, setelah menembaki pekerja, perusahaan secara paksa
mengeluarkan pekerja dari tempat tinggal yang disediakan perusahaan, menolak
akses mereka ke rumah sakit perusahaan dan sekolah perusahaan, dan telah
bekerja dengan bank lokal untuk membatasi akses pekerja terhadap kredit. Misi
juga menerima laporan yang mengganggu bahwa beberapa pekerja dan anggota
keluarga mereka yang ditolak perawatan medis telah meninggal sebagai hasilnya.
Banyak pekerja yang kehilangan perumahan mereka sekarang tinggal di tenda atau
kantor serikat pekerja, “kata misi IndustriALL dalam sebuah pernyataan pada 11
Agustus.
Baik PT
Freeport maupun PT Smelting telah memperlakukan pekerja yang mereka secara
tidak manusiawi.
PT Smelting
telah menolak untuk membayar gaji atau tunjangan pekerja. Pengusaha membawa
kasus ini ke pengadilan, meskipun ada catatan dari Dinas Tenaga Kerja agar upah
dan hak pekerja dibayarkan.
FSPMI
melaporkan bahwa pekerja yang dipecat sekarang diperlakukan lebih buruk dalam
persidangan di pengadilan. Para buruh dijaga oleh polisi yang membawa senjata
api dan gas air mata. Tindakan ini merupakan pelanggaran yang jelas terhadap
hak pekerja untuk berorganisasi, melakukan tawar-menawar secara kolektif, dan
mogok kerja, yang ditetapkan dalam Konvensi ILO.
Dalam
pertemuan dengan para pemimpin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral pada tanggal 9 Agustus, misi tersebut meminta
mereka melipatgandakan usaha mereka untuk memfasilitasi penyelesaian
perselisihan PT Freeport dan PT Smelting. Misi tersebut juga meminta PT
Freeport dan PT Smelting untuk segera mengembalikan semua pekerja yang telah
mereka PHK kemudian menegosiasikan keputusan yang adil mengenai hal-hal yang
membuat pekerja mogok kerja.
Sekretaris
Jenderal IndustriALL, Valter Sanches, mengatakan,Ini bukan hanya perselisihan
perburuhan, ini bukan hanya pelanggaran hak mogok, tapi ini adalah krisis hak
asasi manusia. PT Smelting belum membayar upah atau tunjangan yang berhak
mereka dapatkan selama enam bulan yang memgakibatkan keluarga menderita. Ini
tidak bisa dilanjutkan. Kami mendesak kedua perusahaan untuk mengembalikan
pekerja dan segera melakukan negosiasi sebelum masalah semakin memburuk.
Sementara itu, IndustriALL akan berdiskusi dengan afiliasinya di seluruh dunia
bagaimana untuk lebih mendukung dan meningkatkan tekanan pada kedua perusahaan
tersebut.
Pewarta: Eki
Gobay/KB
Pekerja Papua bersatu Membangun Daerah
By Kabar Mapegaa 4:47:00 AM BERITA PAPUA , Domberay , PT.Freeport
Aser Gobai/Foto:Dok/KM |
JAKARTA,KABARMAPEGAA.com--Pimpinan Cabang Pekerja Seluruh Indonesia (PC SPSI)
Kabupaten Mimika, Provinsi Papua mengatakan selama ini pekerja papua menonton
setia dalam pengemban karilnya melalui program pergeseran promosi pengembnang
kopetensi.
Sejarah membuktikan perjuangan SKEP
SPSI pada tahun 2011 pekerja Papua menduduki sampai jabatan EVP mengisih enam
posisi, sebelumnya PT Freeport memberikan satu posis EVP (community relaction).
“Kami sebagai pekerja papua merasa
bangga dengan perjungan SPSI dibawah pimpinan PUK SKEP SPSI Sudiro karena dia,
benar-benar memperjuangkan hak orang papua via program kebijakan PT Freeport
Indonesia untuk demi kemjuan masyarakat pekerja papua dan keluarganya,”pinta
Aser Gobai ditemui Wartawan Kabar Mapegaa Senin, (14/8/2017) di Jakarta
Dikatakan, waupun pekerja papua yang
menerima posisinya dalam jajaran PT Freeport indonesia peretentangan dengan
serikat pekerja kata dia, kami sebagai fungsionaris serikat pekerja berbesar
hati menerima segala tudingan perjungan serikat pekerja.
Tujuan perjungan serikat pekerja adalah
membelah, melindungi dan memperjuangkan kesejahtran pekerja dan keluarganya.
“Kami serikat pekerja berharap pekerja
PT Freeprot Indonesia, privatisasi, kontraktor dan sub kontraktor adalah
pekerja yang mendukungan oprasional PTFI wajib hukumnya mendukung perjuangan
serikat pekerja,”harapnya aser alias Koyame Gobai
Menurutnya, kami sebagai fungsionaris
sangat kesal dengan pengelompokan masyarakat pekerja papua untuk demi
kepentingan melindungi pribadi dan kelompok utuk melakukan kepentingan
bisnisnya.
Sesunghnya yang punya perusahan
melakukan hubungan kerja sama antara perushaan dan hak ulayat (Masyarakat 7
suku dan papua lain) antara perusahan dan pekerja (pekerja lokal papua 315
suku, nasional dan pekerja asing) antara perusahan dan pemerintah.
Tiga hal ini perusahan melakukan
hubungan kerja sama yang baik untuk menentukan kepastian jaminan
usaha dan kesejahatraan baik jangka pendek, menegah dan panjang.
“Perusahan tidak mengorbankan tiga
unsur kepentingan pemenuhan hak dan kewajiban, perusahan mentaati sesuai
perjanjian yang telah disepakati antara masyarakat pekerja, hak ulayat
dan pemerintah,”bebernya
Politisi NasDem itu mengatakan,
perusahan FTPI, privatisasi, dan kontraktor tidak di perbolehkan mencampur
bahurkan masalah apabila masalah itu terjadi perusahan dan pemerintah,
perushan dan masyarakat ulayat, perusahan dan pekerja.
Kami meminta kepada pekerja papua tidak
boleh memanfatkan pribadi dan kelompok karena terbukti perusahan PTFI,
privatisasi, dan kontraktor belum menjalangkan peraturan daerah provinsi papua
No 4 Tahun 2013 mengatur tentang tentang tata cara prekrutan tenaga kerja
karyawan baru orang asli papua 70 persen non papua 30 persen sampai saat
ini belum realisasi.
"Ada banyak hal yang termuat dalam
UU No 13 tahun 2003 tentang penyelenggaran ketenagakerjaan dan beberapa kepmen
tentang mekanisme ketenagakerjaan belum jalangkan sepenuhnya,”tegas lelaki asal
paniai ini
Kalau kondisi demikian anak
negeri tuan diatas negeri dimonopoli oleh kepentingan pribadi dan kelompok
dimana anak negeri sedang berjuang mencari keadilan dan kebenaran agar segala
SDA dikelola untuk kemajuan dan kemakmuran rakyat sesuai bunyi
keadilan sosial bagi seluruh indonesia,"harapnya
Pewarta: Eki Gobay
Komnas HAM Ancam Bawa Kasus PHK Freeport ke Dunia Internasional
By Kabar Mapegaa 4:20:00 PM Bomberay , Ham , PT.Freeport
Ketua PUK SPKEP SPSI PT Freeport non aktif, Sudiro, menyerahkan data kasus PHK kepada Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di Timika Juni lalu Foto : Sevianto |
TMIKA,KABARMAPEGAA.com--
Komisioner Komnas HAM RI Natalius Pigai mengancam akan membawa kasus Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) ribuan karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Dunia
Internasional jika perusahaan itu tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan
persoalan tersebut.
Natalius mengatakan, PHK yang dilakukan oleh
Manajemen PT Freeport Indonesia merupakan pelanggaran terhadap asas
kemanusiaan. Pasalnya, akibat PHK tersebut, ribuan karyawan dan keluarganya
saat hidup sengsara karena tidak memiliki pendapat tetap.
"Saya akan jatuhkan citra Freeport di mata dunia jika mereka tidak segera menyelesaikan masalah ini, dan mengembalikan karyawan yang telah mereka PHK," kata Pigai di Timika, Jumat (11/8/17) dikutip seputarpapua.com
Komnas HAM, katanya, minggu ini telah mengirim surat panggilan pertama kepada pimpinan PT Freeport Indonesia untuk hadir di Jakarta membicarakan masalah ini bersama Komnas HAM.
"Kalau dia ((Freeport) tidak indahkan satu kali 14 hari kerja, nanti saya kirim pangilan kedua. Kalau panggilan kedua tidak datang, maka saya minta ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil paksa mereka," tegasnya.
Natalius mengemukakan, PHK sekitar 8.100 pekerja Freeport benar-benar telah mencederai prinsip kemanusiaan. Kondisi ini menurutnya sudah sangat memprihatinkan. Karenanya Freeport harus bertanggugjawab.
"Freeport harus bertanggungjawab untuk menyelesaikan masalah ini secara arif dan bijaksana. Pekerja cuma minta dua hal, pertama mengembalikan mereka ke posisi semula, dan kedua hak-haknya dipenuhi dan itu harus mutlak dilaksanakan," kata dia.
Menurut Pigai, jika Freeport tidak memiliki niat baik mengembalikan ribuan karyawan yang telah di-PHK, maka sama halnya Freeport telah menambah kemiskinan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
"Yang menjadi korban dalam mogok kerja ini adalah 80 persen masyarakat non Papua. Mereka ini tidak memiliki apa-apa lagi untuk pegangan hidup. Mereka hanya hidup dari gaji," ujarnya.
Pigai mengatakan, dua bulan lalu dirinya telah menemui ribuan karyawan korban PHK di Timika. Dia juga telah bertemu dengan manajemen PT Freeport untuk memperoleh data-data real mengenai masalah ini.
“Setelah itu, sampai di Jakarta saya undang presiden Freeport tapi dia utus vice president dan manajer. Saya usir mereka. Ini bukan untuk mencari data atau mau berargumentasi. Tetapi ini untuk mengambil keputusan, mau tidak mengembalikan karyawan ke tempat semula,” kata Pigai.
Seperti diketahui, masalah ini berawal dari adanya kebijakan furlough (merumahkan sementara) ribuan karyawan menyusul penghentian izin ekspor konsentrat PT. Freeport Indonesia oleh pemerintah karena tidak memiliki niat baik untuk membangun pabrik Smelter (Pemurnian) di dalam negeri sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Februari lalu.
Kebijakan ini menimbulkan keresahan di kalangan pekerja. Ribuan pekerja kemudian melakukan aksi mogok kerja pertanggal 1 Mei bertepatan pada peringatan May Day 2017.
Aksi mogok kerja karyawan dianggap tidak sah, lalu manajemen Freeport menyatakan ribuan karyawan mogok telah mangkir dari tempat kerja. Mereka diklaim telah mengundurkan diri secara sukarela.
Freeport menyebut keputusan mereka sudah sesuai UU Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun serikat pekerja mengatakan kebijakan furlough tidak dikenal dalam UU, kemudian PHK Freeport adalah keputusan sepihak.
"Saya akan jatuhkan citra Freeport di mata dunia jika mereka tidak segera menyelesaikan masalah ini, dan mengembalikan karyawan yang telah mereka PHK," kata Pigai di Timika, Jumat (11/8/17) dikutip seputarpapua.com
Komnas HAM, katanya, minggu ini telah mengirim surat panggilan pertama kepada pimpinan PT Freeport Indonesia untuk hadir di Jakarta membicarakan masalah ini bersama Komnas HAM.
"Kalau dia ((Freeport) tidak indahkan satu kali 14 hari kerja, nanti saya kirim pangilan kedua. Kalau panggilan kedua tidak datang, maka saya minta ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memanggil paksa mereka," tegasnya.
Natalius mengemukakan, PHK sekitar 8.100 pekerja Freeport benar-benar telah mencederai prinsip kemanusiaan. Kondisi ini menurutnya sudah sangat memprihatinkan. Karenanya Freeport harus bertanggugjawab.
"Freeport harus bertanggungjawab untuk menyelesaikan masalah ini secara arif dan bijaksana. Pekerja cuma minta dua hal, pertama mengembalikan mereka ke posisi semula, dan kedua hak-haknya dipenuhi dan itu harus mutlak dilaksanakan," kata dia.
Menurut Pigai, jika Freeport tidak memiliki niat baik mengembalikan ribuan karyawan yang telah di-PHK, maka sama halnya Freeport telah menambah kemiskinan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
"Yang menjadi korban dalam mogok kerja ini adalah 80 persen masyarakat non Papua. Mereka ini tidak memiliki apa-apa lagi untuk pegangan hidup. Mereka hanya hidup dari gaji," ujarnya.
Pigai mengatakan, dua bulan lalu dirinya telah menemui ribuan karyawan korban PHK di Timika. Dia juga telah bertemu dengan manajemen PT Freeport untuk memperoleh data-data real mengenai masalah ini.
“Setelah itu, sampai di Jakarta saya undang presiden Freeport tapi dia utus vice president dan manajer. Saya usir mereka. Ini bukan untuk mencari data atau mau berargumentasi. Tetapi ini untuk mengambil keputusan, mau tidak mengembalikan karyawan ke tempat semula,” kata Pigai.
Seperti diketahui, masalah ini berawal dari adanya kebijakan furlough (merumahkan sementara) ribuan karyawan menyusul penghentian izin ekspor konsentrat PT. Freeport Indonesia oleh pemerintah karena tidak memiliki niat baik untuk membangun pabrik Smelter (Pemurnian) di dalam negeri sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara Februari lalu.
Kebijakan ini menimbulkan keresahan di kalangan pekerja. Ribuan pekerja kemudian melakukan aksi mogok kerja pertanggal 1 Mei bertepatan pada peringatan May Day 2017.
Aksi mogok kerja karyawan dianggap tidak sah, lalu manajemen Freeport menyatakan ribuan karyawan mogok telah mangkir dari tempat kerja. Mereka diklaim telah mengundurkan diri secara sukarela.
Freeport menyebut keputusan mereka sudah sesuai UU Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Namun serikat pekerja mengatakan kebijakan furlough tidak dikenal dalam UU, kemudian PHK Freeport adalah keputusan sepihak.
Pewarta: Eki Gobai/SP
Pernyataan Sikap Misi Solidaritas Internasional ke Indonesia
By Kabar Mapegaa 12:45:00 PM EKONOMI BISNIS , PT.Freeport
JAKARTA,KABARMAPEGAA.com – Para
pimpinan-pimpinan tingkat tinggi serikat pekerja dari berbagai serikat di
Australia (AWU dan CFMEU), Belanda (FNV), Amerika (USW) dan Afrika Selatan
(NUM) telah menyelesaikan misi ke Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 8-11
Agustus 2017 terkait PHK Massal dari pekerja yang melakukan mogok kerja di PT
Freeport dan PT Smelting.
Misi ini dilakukan oleh IndustriALL Global Union, mewakili
50 juta anggota di 140 negara-termsuk didalamnya 11 federasi afiliasi di
Indonesia- Untuk menyampaikan solidaritas kepada pekerja yang terkena dampak,
investigasi terkait PHK massal, dan menawarkan bantuan terkait para pihak yang
terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dari perselisihan yang ada.
Misi ini telah bertemu dengan pimpinan-pimpinan dari serikat
pekerja di Indonesia, KEP SPSI (CEMWU), FPE SBSI dan FSPMI. Misi juga telah
bertemu dengan Pejabat Pemerintah dari Kementerian Ketenagakerjaan dan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Misi juga telah bertemu dengan pimpinan Freeport –sebuah
anak perusahaan dari perusahaan Amerika Freeport McMoran yang merupakan
pemegang saham utama dan operator dari tambang Grasberg di Papua Barat- dan
dengan Rio Tinto, yang merupakan investor dalam tambang ini.
Misi ini menyampaikan penghargaan kepada serikat pekerja,
Kementerian, Rio Tinto dan PT Freeport untuk berpartisipasi dalam
pertemuan-pertemuan. Kami sangat menyesalkan bahwa PT Smelting- yang saham nya
mayoritas dimiliki oleh Perusahaan Jepang Mitsubishi dan PT Freeport juga
memiliki saham 25% atas Smelting- telah menolak permintaan kami untuk bertemu.
Misi ini menemukan banyak fakta-fakta yang cukup
mencengangkan. Lebih dari 4200 pekerja yang melakukan mogok di PT Freeport di
tambang Grasberg telah di PHK selama beberapa bulan terakhir, sementara itu 309
pekerja di PT Smelting di Gresik telah di PHK sejak bulan Januari karena
melakukan mogok. Keduanya baik itu PT Freeport dan PT Smelting telah
memperlakukan pekerja yang telah di PHK secara tidak manusiawi dan penuh
penghinaan.
PT Smelting telah menolak untuk membayar upah pekerjanya
atau tunjangan-tunjangan sementara itu mereka juga harus memperjuangkan kasus
PHK nya di pengadilan, berdasarkan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja
Provinsi. PT Smelting telah secara berulangkali menolak untuk melakukan
negosiasi dengan serikat pekerja FSPMI agar bisa merundingkan solusi atas
perselisihan.
Berdasarkan laporan dari FSPMI, pekerja yang di PHK ini
telah diperlakukan dengan tidak baik di dalam ruang persidangan, dalam
penjagaan polisi yang membawa senjata tajam dan gas air mata. Hal mana
tindakan-tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius dari hak-hak pekerja
untuk berserikat, berunding secara kolektif dan hak mogok, sebagaimana termuat
dalam konvensi-konvensi ILO.
PT Freeport menunjukkan penghinaan terhadap ribuan pekerja
yang telah dipecatnya, untuk keluarga mereka dan masyarakat mereka. Misi
tersebut telah mengetahui bahwa, setelah para pekerja menghentikan pekerjaan
mereka sebagai protes terhadap penolakan berulang perusahaan untuk
menegosiasikan masalah-masalah perburuhan dasar seperti kompensasi dan keamanan
kerja, PT Freeport memecat para pekerja dengan kepura-puraan yang luar biasa
bahwa para pekerja telah “mengundurkan diri secara sukarela.”
Misi telah mengetahui bahwa setelah memutuskan hubungan
kerja dari para pekerjanya, perusahaan tersebut secara paksa mengeluarkan
pekerja dari tempat tinggal perusahaan, menolak akses mereka ke rumah sakit
perusahaan dan sekolah perusahaan, dan telah bekerjasama dengan bank setempat
untuk membatasi akses pekerja terhadap kredit. Kami menerima informasi yang
mencengangkan bahwa beberapa pekerja dan anggota keluarga mereka yang ditolak
perawatan medis telah menyebabkan mereka meninggal. Banyak pekerja yang
kehilangan tempat tinggal mereka sekarang tinggal di tenda atau kantor serikat
pekerja.
Misi tersebut setuju dengan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia Indonesia bahwa tindakan PT Freeport merupakan pelanggaran berat hak
asasi manusia. Orang-orang dipecat karena menjalankan hak-hak dasar mereka
karena para pekerja sekarang kehilangan hak asasi manusia mereka, termasuk akses
– untuk diri mereka sendiri, pasangan mereka dan anak-anak mereka – untuk
makanan, perumahan, pendidikan dan perawatan kesehatan dasar.
Misi tersebut mengetahui bahwa perselisihan antara para
pekerja dengan PT Freeport berawal dari kebijakan sepihak perusahaan
terkait Furlough untuk mengurangi biaya tenaga kerja sebagai respon atas
larangan ekspor tembaga yang diberlakukan oleh perusahaan Pemerintah Indonesia
selama negosiasi awal tahun ini mengenai masa depan tambang. PT Freeport
mengakui bahwa furlough mengurangi kompensasi pekerja sekitar 30% dan
melemahkan kepastian pekerja, namun menegaskan bahwa pihaknya tidak
berkewajiban untuk bernegosiasi dengan perwakilan serikat pekerja yang terkena
dampak furlough.
Namun, kedua serikat pekerja Indonesia dan Kementerian
Tenaga Kerja mengatakan kepada Misi bahwa furlough tidak memiliki dasar di
dalam hukum Indonesia. PT Freeport mengatakan kepada Misi bahwa mereka tidak
ingin bernegosiasi dengan serikat pekerja selama furlough karena melakukan
negosiasi dengan serikat pekerja selama furlough akan memberi hak kepada
pekerja untuk mogok.
Misi tersebut sepenuhnya menolak gagasan ini bahwa PT
Freeport atau perusahaan manapun dapat mengurangi hak fundamental pekerja untuk
mogok hanya dengan menolak untuk bernegosiasi dengan serikat pekerja. Ini akan
menjadi pelanggaran yang jelas terhadap Konvensi ILO 87 dan 98 yang mencakup
hak pengorganisasian dan perundingan dasar pekerja, yang telah diratifikasi
oleh Indonesia.
Misi tersebut memuji Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian
Sumber Daya Mineral dan Energi untuk intervensi mereka guna mencari
penyelesaian perselisihan PT Freeport dan PT Smelting. Kami menyadari bahwa
lingkungan peraturan dari kedua perselisihan itu rumit, dengan tanggung jawab
dibagi antara tingkat kabupaten, provinsi dan nasional, dan dengan kedua
perusahaan yang dimiliki oleh perusahaan multinasional besar yang menerapkan
sumber daya mereka dalam upaya membuat perangkat peraturan melayani kepentingan
mereka.
Sambil mengakui upaya Kementerian, Misi tersebut juga dengan
hormat mendesak mereka untuk melipatgandakan usaha mereka untuk memfasilitasi
resolusi perselisihan. Misi tersebut menyimpulkan bahwa sumber fundamental dari
kedua perselisihan tersebut, dan akibat penderitaan manusia dan pelanggaran hak
asasi manusia, adalah keputusan oleh PT Freeport dan PT Smelting untuk terlibat
dalam konflik dengan serikat pekerja yang mewakili pekerja mereka, dan bukan
untuk bernegosiasi dengan mereka. Kami mendesak kedua perusahaan untuk memilih
jalan negosiasi, yang pada akhirnya akan melayani kepentingan semua pemangku
kepentingan mereka.
Misi tersebut mendesak PT Freeport dan PT Smelting untuk
segera mempekerjakan para pekerja yang telah di PHK, kemudian menegosiasikan
keputusan yang adil mengenai hal-hal yang memancing pekerja untuk melakukan
mogok kerja.
IndustriALL dan serikat pekerja afiliasi yang berpartisipasi
dalam Misi ini tetap bersedia membantu para pihak sebaik mungkin untuk
memfasilitasi penyelesaian terhadap perselisihan ini. Kami berdiri dalam
solidaritas dengan serikat pekerja anggota afiliasi kami yang memimpin
perjuangan penting yang telah menarik perhatian gerakan serikat buruh global.
Kami juga berkomitmen untuk terus menarik perhatian pada pelanggaran hak asasi
manusia dan penderitaan manusia akibat sengketa ini, dengan harapan bahwa ini
akan meningkatkan tekanan untuk mencapai solusi yang tepat.
Pewarta: Eki
Gobay/KP
SP-KEP Timika Meminta PT Freeport Kembalikan Hak Ribuan Karyawan PHK
By Kabar Mapegaa 9:34:00 PM BERITA PAPUA , PT.Freeport
JAKARTA,KABARMAPEGAA.com--Ketua
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP-KEP) SPS Kabupaten Mimika Aser Gobay meminta PT Freeport Indonesia
membayar upah 8100 karyawan perusahan subkontraktor (privatisasi dan
kontraktor) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada bulan Mei lalu.
Ribuan
karyawaan PT.Freepot Indonesia ini ikut dalam aksi mogok kerja pada peringatan
Hari Buruh 1 Mei lalu.
Hal ini disampaikan Aser Gobay Ketua
SP-KEP Kabuapten Timika kepada Media ini senin,(07/08). ia mengatakan,kami desak kembalikan hak
karyawan. PHK ini tidak sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
“ Kami Desak
PT.Freeport Indonesia segera kembalikan hak karyawan yang sssudah PHK” kata
kata Ketua Pimpinan Cabang SP-KEP SPS Kabupaten Mimika Aser Gobai Senin
(7/8/2017).
Menurut lelaki
asal paniai, dalam pasal 156 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2003 dijelaskan, jika
terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon
dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Uang pesangon tersebut dijelaskan pada ayat selanjutnya dalam pasal yang sama.
dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Uang pesangon tersebut dijelaskan pada ayat selanjutnya dalam pasal yang sama.
Aser mengatakan
PT Freeport juga melakukan PHK secara sepihak kepada ribuan karyawan ini.
“Tidak ada sosialisasi sama sekali,” seperti dilansir nerapolitik.com
Menurut Aser,
Freeport melakukan PHK dengan alasan mengurangi produksi sangat tidak masuk
akal. Sebab, hingga saat ini perusahaan masih beroperasi.
“PHK itu kalau
perusahan dalam keadaan pailit atau tutup operasi,” ujarnya.
“Kami merasa dan ini adalah suatu pelanggaran
hak kemanusiaan makanya kami ke Komnas HAM. Kami percayakan kepada Komnas HAM
saja,” ujarnya.
Dihubungi
terpisah, Komisoner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan akan memanggil
Presiden PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat.
“Minggu ini
kami layangkan surat pemanggilan pertama. Kalau tidak datang kedua dan ketiga,
kami lakukan upaya pemanggilan paksa,” ujar Natalius.
Menurut
Natalius, Komnas HAM sudah membahas masalah ini bersama Freeport dan SP-KEP SPS
Kabupaten Mimika minggu lalu. Namun tak ada kesepakatan dalam pertemuan itu.
Kemudian, Jumat
(4/8/2017) lalu, PT Freeport Indonesia mengirim utusan ke Komnas HAM untuk
membahas kembali masalah ini.
“Kami tolak
utusannya. Kami mau berbicara langsung dengan Presiden PT Freeport,” ujarnya.
Pewarta : NP/MP