Hukum Kecewa Kepada Penegak Hukum Republik Indonesia
By Kabar Mapegaa 10:07:00 AM Hukum , Opini
Foto Yulianus Edowai, Dok. KM |
Oleh: Yulianus Edowai
Opini, (KM)-- Sebab pertikaian yang telah terjadi antara kedua Kubu di Kwanky Narama di Timika bukan terjadi pada tahun ini saja, tetapi sejak lahirnya Kabupaten Timika hingga saat ini. Dari tahun ke tahun terulang terjadi pertikaiannya. Menurut Roh dari hukum, bahwa hal ini terjadi, hanya karena lemahnya penegakkan hukum bukan warga masyarakat setempat.
Karena itu pembayaran denda bukanlah sebuah resolusi mutlak penyelesaikan antara kedua kelompok masyarakat yang bertikai. Namun, penegakkan hukum positif adalah upaya yang terbaik agar kasus tersebut tidak terulang lagi di kelak hari mendatang. Dan ada efek yang ditimbulkan kepada masyarakat tersebut komflik sosial. Oleh sebab itu, maka hukum positif sebagai tanggung gugat utama oleh uapaya pemerintah terhadap warga masyarakat setempat.
Dengan dengan pertikaian ini penulis siap dirumuskan ada bebarapa identifikasi masalah, antara lain, yaitu komflik Sosial Budaya, Penegak hukum, dan Perilaku ekonomi yang berlangsung, serta politik identifikasi malasah yang telah diidentifikasikan ini menjadi sumber pertikain ditengah-tengah warga masyarakat.
Sesungguhnya itu, alangkah yang solek untuk kondisi yang di perlukan dari hukum positif berharap kepada penegak hukum adalah untuk menjaga kepentingan tiap manusia tidak di ganggu. Sebab hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai puncak keadilan.
Kondisi yang diperlukan oleh hukum positif kepada penegak hukum, bahwa tegaknya sistem hukum di dasarkan pada nilai filosofis yang berorientasi pada kebenaran dan keadilan, nilai sosial berorientasi pada tata nilai yang berlaku dan bermanfaat bagi masyarakat, serta nilai Yuridis yang bertumpu pada ketentuan perundang-undang yang menjamin ketertibaan dan kepastiaan hukum.
Sehubungan dengan identifikasi pertikaiaan tersebut penulis berpendapat kedua kubu warga masyakat setempat tidak bersalah kendati mereka melanggar aturan. Sebab tidak ada arah kebijakkan dari penegak hukum, arah kebijakan yang perlukan adalah upaya pemerintah untuk menegakkan supermasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten, Infrasial dan bertanggung jawab, serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia yang hakiki itu.
Langkah ini harus didahului dengan memproses dan menyelesaikan berbagai kasus pada umumnya dan pertikaian antara kedua kubu di Kwanky Narama Timika secara khususnya, serta pelanggaraan hak asasi manusia (HAM) yang perlu mengambil arah kebijakkan dengan jenius, agar terwujudnya tujuan hukum Nasional dan terciptanya masyarakat yang terlindungi oleh hukum, cerdas dan trampil bukan hukum itu di berlakukan bagi rakyat akar rumput.
Penulis adalah Yulianus Edowai Mahasiwa Papua
KNPB Wilayah Timika Siap Gelar HUT Ke VII
By Kabar Mapegaa 4:24:00 PM BERITA PAPUA , Hukum , KNPB
Demonstrasi damai KNPB di Timika ,Papua Foto : Martinus Pigome |
Timika,Kabarmapega.Com- Ucapan Syukur kehadiran KNPB di wilayah tanah
amungsa yang ke VII akan menggelar Doa bersama di kantor KNPB
dan PRDM wilayah Timika, Jln. Freeport Lama Timika Papua.
Komisariat
KNPB Wilayah Timika,Yahudi Yoner Uaga mengatakan, KNPB hadir di tanah amungsa untuk penentuan nasib sendiri . Untuk itu, HUT
KNPB adalah bagian dari kegiatan organisasi ruting yang perlu harus
dilaksanakan, seluruh Knpb di wilayah timika.
“KNPB adalah organisasi media
rakyat dengan tujuan mendorong dan berjuang untuk Papua Merdeka,” kata Yahudi
Yoner Uaga kepada media kabarmapega.com Kamis, (12/01/2017).
Menurutnya, . KNPB Bukan oraganisasi baru tetapi,KNPB sudah ada sebelum Indonesia berada
di seluruh pelosok Tanah papua.
Sementara
itu, Shem Ukago Sekjen KNPB Wilayah
Timika mengatakan, hari sabtu, 14 Januari 2017 merupakan hari lahirnya KNPB
wilayah Timika.
“Kami Badan Pengurus Komite Nasional Papua Barat
(KNPB) Wilayah Timika secara resmi mengundang Seluruh rakyat bangsa papua yang
berdomisili di bumi amungsa timika agar supaya memperingati hari lahirnya KNPB,”ajaknya.
“Rakyat
papua jangan terpengaruh dengan proganda orang yang tidak bertangung jawab,
mereka adalah memisahkan rakyat papua dari dalam 1 komando perjuangan yang kita
berjuangkan.,” tegasnya.
Liputor
: Melvin Yogi
Editor : Martinus Pigome
Surat Dirjen Aptika Soal Pemblokiran Situs Suara Papua Dinilai Sangat Tak Masuk Akal
By Kabar Mapegaa 6:53:00 PM BERITA , BERITA PAPUA , Hukum , TERKINI
Ilustrasi, Suara Papua/KM |
Nabire, (KM)-- Surat tanggapan permintaan klarifikasi soal pemblokiran situs Suara Papua yang dikirim Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia kepada Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, dinilai tidak jelas alasannya.
Hal itu disampaikan, pemimpin redaksi sekaligus penanggung jawab situs Suara Papua, Arnold Belau, pada awak media ini kabarmapegaa.com, tadi malam (27/11/2016), setelah dirinya melihat isi dari surat tersebut.
Arnold mengatakan, dalam surat tersebut tidak dijelaskan tentang konten bermuatan negatif. Entah, SARA, isu radikal maupun pornografi yang dilakukan dalam menyiarkan berita di situs Suara Papua.
Sehingga Arnold menegaskan, Redaksi Suara Papua akan tetap berpegang pada prinsip jurnalisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 dalam melakukan kegiatan jurnalistik.
Karena menurut Arnold, pemblokiran yang telah dilakukan itu merupakan pembredelan terhadap Suara Papua oleh kemenkominfo untuk membungkam suara rakyat Papua. “Lagipula Suara Papua telah memiliki badan hukum Indonesia, bukan asing,” Tulis Arnold.
Maka atas itu, Arnold menilai kemenkominfo telah bertindak keliru. Sebab, menurutnya, sebelumnya tidak mengadukan atau melakukan konfirmasi tentang Suara Papua kepada Dewan Pers sebagai lembaga wasit tertinggi dalam dunia jurnalistik di Indonesia.
“Kami kesal terhadap sikap pemerintah Indonesia yang memblokir situs Suara Papua secara sepihak. Bagi kami ini tindakan liar dari kementrian terkait,” Ungkap Arnold.
Senada, Hengky Yeimo, wartawan Jubi, juga mengatakan kesal dengan isi surat tersebut. Menurut Hengky, seharusnya pemerintah menjelaskan secara terperincih alasannya.
“Alasan diblokir harus jelas dan terperincih. Suara Papua bukan situs abal-abal seperti situs lain yang tidak jelas badan hukumnya,” tutur Hengki.
Selain itu menurutnya lagi, situs Suara Papua dalam pemberitaannya selama ini sesuai realita yang terjadi. Dan berjalan sesuai visinya yakni “menyuarakan kaum tak bersuara”.
Liputor: Stevanus Amoye Yogi
Ini Katanya Penegahkan HAM di Indonesia
By Kabar Mapegaa 11:06:00 PM Ham , Hukum
ilustrasi HAM di Indonesia/KM |
1.1 Latar
belakang
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak
manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di dalamnya tidak
jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan HAM
pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran HAM
seorang individu terhadap individu lain, kelompok
terhadap individu, ataupun sebaliknya.
Setelah
reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM
bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya
menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan
kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita.
Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
2.1 Pengertian Pelanggaran Hak Asasi
Manusia
Menurut
Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak
asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut
UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang
ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang
berlaku.
Dengan
demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik
dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya
terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan
rasional yang menjadi pijakanya.
2.2 Jenis
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran
HAM dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus
pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.
Pembunuhan masal (genosida)
Genosida
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan
cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2. Kejahatan
Kemanusiaan
Kejahatan
kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk
secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b. Kasus
pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1.
Pemukulan
2.
Penganiayaan
3.
Pencemaran nama baik
4.
Menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya
5.
Menghilangkan nyawa orang lain
2.3 Peristiwa Pelanggaran Hak
Asasi Manusia di Indonesia
Setiap
manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan
keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak
pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik
orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi
dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga
masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan
masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada
beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan
mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti
:
a.
Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara
aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis.
Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan
korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
b.
Marsinah adalah salah satu korban
pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong
Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban
pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
c.
Kasus terbunuhnya wartawan Udin
dari harian umum bernas (1996)
Wartawan
Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang
diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah
tewas.
d.
Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa
yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari
pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga
dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang
menginginkan Aceh merdeka.
e.
Peristiwa penculikan para aktivis politik
(1998)
Telah
terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para
aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang
dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
2.4 Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Lingkungan Sekitar
a.
Terjadinya penganiayaan pada
praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya
Klip Muntu pada tahun 2003.
b.
Dosen yang malas masuk kelas atau
malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan
pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa
c.
Para pedagang yang berjualan di
trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga
menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan
terjadi kecelakaan.
d.
Para pedagang tradisioanal yang
berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna
jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang
tertib dan lancar.
e.
Orang tua yang memaksakan
kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya
merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa
memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
2.5 Instrumen Nasional HAM
a.
UUD 1945 : Pembukaan UUD 1945,
alenia I – IV; Pasal 28A sampai dengan 28J; Pasal 27 sampai dengan 34
b.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
c.
UU No. 36 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM
d.
UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
e.
UU No. 7 Tahun 1984 tentang
Rativikasi Konvensi PBB tentang penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan
f.
UU No. 8 tahun 1998 tentang
pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain
yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
g. UU No. 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 mengenai pelanggaran dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
h. UU No. 11 Tahun 2005 tentang
Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya
i. 9. UU No. 12 tahun 2005 tentang Konvenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik
2.6 Upaya
mengatasi pelanggaran hak asasi manusia
Upaya
penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka
penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran
HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat
dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan
menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut
- Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
- Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
- Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
- Tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menghormati hak-hak orang lain
3.1 Kesimpulan
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
3.1Saran
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita
harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang
lain. (KM)