Ilustrasi : Pulau Papua dan Orang Asli Papua (OAP) |
Oleh : Kudiai Manfred
Papua selama ini masih menjadi perhatian publik nasional dan internasional karena situasinya yang jauh dari kesan kondusif dan aman. Sejak awal, baik saat menjalankan administrasi pemerintahan melalui PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat) tahun 1969 yang diawasi PBB, hasilnya menyatakan bahwa daerah Irian Barat tetap berada dalam wilayah NKRI dan dikukuhkan dengan Resolusi PBB.
Sejak Papua dimasukan dalam bagian dari wilayah Indonesia, pemerintah memilih dan menggunakan pendekatan keamanan (militer) dengan dalih mengamankan kedaulatan negara. Pendekatan militer ini juga dijalankan oleh pusat untuk menangani sejumlah gerakan masyarakat sipil yang kritis terhadap pemerintah maupun perlawanan dari kelompok di Papua yang sejak awal menolak integrasi Papua ke Indonesia dengan jalan damai.
Dalam kenyataannya, penanganan konflik Papua tidak berubah walaupun rezim telah beberapa kali berganti. Hal itu bisa dilihat dengan belum adanya perubahan secara jelas terhadap kebijakan pusat setelah 50 tahun lebih integrasi Papua ke Indonesia. Faktanya pendekatan keamanan dan militer masih dipertahankan dan digunakan dengan alasan ancaman keamanan dan kedaulatan negara. Kemudian diperparah ketika terjadi perubahan politik nasional seiring tumbangnya rezim orde baru tahun 1998, penanganan konflik Papua tidak beranjak dari pola pendekatan politik militer. Meskipun tahun 2001 pemerintah pusat yang ketika itu dipimpin oleh Presiden Megawati Sokarnoputri memberikan Otonomi Khusus (OTSUS) sebagai suatu alat politik terhadap Papua melalui pada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001, namun hal tersebut tidak menandakan adanya gejala perubahan pola penanganan di Papua, karena kenyataannya pendekatan yang bertumpu pada penggunaan aparat TNI masih diberlakukan. Tetap berlanjutnya pendekatan ini terhadap Papua mencerminkan sikap setengah hati dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan konflik antara Jakarta – Papua secara damai dan tanpa kekerasan.
Sehingga sampai saat ini berbagai tindakan yang sifatnya melanggar hak-hak asasi manusia seringkali terjadi di Papua. Banyak sekali pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap warga sipil di papua, baik secara diam-diam maupun secara terang-terangan. Itu pun yang diketahui, tak terhitung juga pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah secara diam-diam yang belum diketahui hingga saat ini. Semua pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap warganya itu tak pernah diselesaikan satu kasus pun hingga saat ini. Bahkan KOMNASHAM juga belum bisa menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Papua ini dan cenderung acuh tak acuh. Di papua pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia di papua sudah cukup memprihatinkan, dan kasus-kasus seperti ini banyak terjadi di Papua dan umumnya di lakukan oleh aparat militer terhadap rakyat pribumi di papua. Sampai dengan saat ini kasus-kasus pelanggaran HAM di papua belum diselesaikan secara maksimal, dan dengan adanya hal inilah yang menyebabkan timbulnya akar konflik antara rakyat pribumi dengan pemerintah Indonesia.
Pelanggaran HAM yan dilakukan oleh pemerintah terhadap warga papua kian hari semakin membukit dan terus bertambah. Korban jiwa berjatuhan disana sini. Pelanggaran HAM tersebut tak satupun kasus yang dapat diselesaikan dengan baik tetapi selalu membiarkan dan berlalu begitu saja. Yang lebih parah lagi adalah aparat dalam hal ini TNI/POLRI selalu menyangkal bahkan menyembuyikan tindakan pelanggran yang mereka perbuat itu.
Berbagai Macam Pelanggaran HAM di Papua
Pelanggaran HAM di Papua antara lain :
• Pelanggaran primer pada UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu pelanggaran kebebasan individu untuk hidup (Liberty), pelanggaran keamanan (Safety), pelanggaran perlawanan terhadap penindasan (Resistance to Oppression). seperti pembunuhan dengan segala cara dan juga pemerkosaan. Banyaknya pembunuhan oleh TNI yang kemudian tidak diusut dan dibiarkan begitu saja antara lain :
1. kasus Kimaam
2. pembunuhan terhadap Theys Hiyo Eluay dan penghilangan sopirnya, Aristoles Masoka.
3. Kasus Wasior
4. Kasus Abepura
5. Wamena
6. Operasi Puncak Jaya
7. Timika berdarah
8. Kasus Freeport
9. Kasus paniai yang lagi dalam proses penyelidiki pelaku padahal jelas-jelas Pelakunya adalah TNI/POLRI
• Pelanggaran Terhadap Hak – Hak Sipil dan Politik (Mengacu pada International Covenant on Civil and Political Rights). Terkait dengan penyelewengan penerapan Otonomi Khusus yang pada realitanya ternyata tidak berpihak pada penduduk Papua. Juga terkait pelanggaran pada MRP (Majelis Rakyat Papua) yang sangat dicampuri oleh pemerintah pusat, dan bidang keuangan cenderung tidak transparan pada pembagian sumber daya alam papua. Selain itu, pelanggaran yang mendasar adalah segala kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk Papua tidak pernah mengikutcampurkan suara Papua atau wakil-wakil Papua di dalamnya.
• Pelanggaran Terhadap Hak – Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Terkait dengan International Covenant on Economic, Sosial and Cultural Rights). Sektor ekonomi, pendidikan dan kesehatan penduduk Papua sangat buruk sekali. Ini dikarenakan pengalokasian APBD yang pada realitanya tidak sesuai dengan angka yang tertera. Juga terkait dengan pengeksploitasi sumber daya alam Papua yang hasilnya tidak bisa dinikmati oleh penduduk Papua. Bahkan ketika saya mengikuti kajian dialog Otonomi Khusus Papua (Mata Kuliah Reformasi Sektor Publik) di Fakultas Hukum dengan kerjasama Lab. OTODA Fakultas Hukum, pada saat itu hadir penduduk Papua yang berkuliah di Universitas Brawijaya, mereka mengungkapkan secara riil bagaimana kondisi di Papua. Bahkan menurut mereka, berita pemerintah di televisi bahwa Papua sekarang sudah maju itu adalah bohong besar. Mereka tidak merasakan perbedaan adanya otonomi khusus atau tidak, karena mereka tetap tidur dan terbangun dengan suasana gelap gulita tanpa lampu. Sehingga banyak pertanyaan apakah otonomi khusus ini hanya alat politik? Mereka juga akhirnya membentuk stigma “membenci masyarakat Jawa”, karena mereka merasa dianaktirikan oleh pemerintah pusat. Mereka juga mengungkapkan bahwa banyak sekali muncul pembenci-pembenci Jawa dikarenakan tindak-tanduk TNI yang menghamili penduduk Papua kemudian mereka tidak bertanggungjawab. Akhirnya lahirlah bibit-bibit pembenci masyarakat Jawa. Selain itu, populasi penduduk Papua juga tiap tahunnya selalu berkurang jauh sekali dikarenakan faktor dibunuh, kesehatan yang buruk, gizi buruk, dll. Sangat ironis sekali bila ditilik papua adalah daerah yang sangat makmur dengan SDA tambangnya dibandingkan dengan daerah Jawa.
• Pelanggaran Terhadap Diskriminasi Rasial (Terkait dengan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination). Pelanggara di Papua mencangkup pelanggaran terhadap diskriminasi rasial dikarenakan pada pelanggaran di papua sudah membawa stigma kedaerahan (primordial, kepentingan segelintir orang dan stigma masyarakat Papua – Jawa). Terjadinya diskriminasi bahwa semua orang Papua adalah anggota OPM dan tindakan sewenang-wenang TNI membunuh tanpa aturan dan tidak ada hukuman membuat populasi penduduk Papua menipis. Selain itu, apabila hal ini terus berkelanjutan, maka kekerasan tersebut bisa menjadi genocide yaitu pemusnahan suatu ras atau suku. Karena apabila digambarkan pada tabel analisis perubahan kependudukan di Papua, penduduk asli papua bisa benar-benar punah. Selain itu, banyak persoalan lain seperti menganaktirikan orang papua asli dengan pendatang, dikarenakan orang Papua asli lebih banyak berkulit hitam. Hal ini biasanya terjadi di lingkungan sekolah dan tempat kerja.
• Pelanggaran Diskriminasi Terhadap Perempuan (Terkait dengan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Pelanggaran di Papua bisa termasuk pada pelanggaran diskriminasi pada perempuan, dikarenakan tindakan aparatur TNI yang sewenang-wenang menggunakan tubuh perempuan penduduk Papua sebagai pelampiasan kebutuhan seks kemudian ditinggalkan begitu saja. Selain itu, perempuan penduduk Papua khususnya istri – istri anggota OPM juga banyak dimanfaatkan untuk memancing para anggota OPM yang kebanyakan laki-laki agar keluar dari persembunyiannya dan aparat TNI bisa menangkap juga tidak segan – segan membunuh.
Namun faktanya adalah bahwa undang – undang tentang hak asasi manusia belum mampu melindungi perempuan terhadap pelanggaran hak asasinya dalam bentuk :
- Kekerasan berbasis gender bersifat kekerasan fisik, seksual atau psikologis, penganiayaan, pemerkosaan dan berbagai jenis pelecehan
- Diskriminasi dalam lapangan pekerjaan.
- Diskriminasi dalam sistem pengupahan.
Dengan demikian Provinsi papua tidak ada mediasi optimalisasi perdamaian, robohnya keadilan politik, hukum dan ham, praktek pelanggaran ham dipapua melibatkan kekuasaan Negara terhadap rakyat sipil papua. Dalam konteks ini berbagai pelanggaran HAM oleh pasukan keamanaan merupakan kegagalan pemerintah RI untuk meng-Indonesia-kan rakyat Papua. Menetapkan agenda-agenda prioritas atas HAM menjadi hal yang teramat kompleks bagi pemerintah Indonesia.(Admin/KM)
0 thoughts on “SAMPAI SAAT INI KASUS-KASUS PELANGGARAN HAM DI PAPUA BELUM DISELESAIKAN SECARA MAKSIMAL ”