Empat Aktivis KNPB yang masih ditahan Polresta Manado. (Dok. KNBP Gorontalo/KM) |
Timika (KM)-- Penangkapan empat aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia berkedudukan Menado oleh aparat kepolisian terus menuai kecaman dari berbagai kalangan. Penangkapan tersebut dikhawatirkan semakin memperkeruh situasi nasional.
Hal ini disampaikan Presiden Ikatan Pelajar Mahasiswa Papua Bogor Yunus E Gobai, dia berharap kepolisian segera membebaskan para aktivis yang masih ditahan. Aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini dinilainya bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia.
"Sangat disayangkan polisi tangkapi aktivis KNPB terkait demo yang dianggap makar dan penghinaan yang justru peruncing masalah," ujar Yunus melalui akun facebooknya Senin (22/1/2017).
Menurutnya emapt aktivis yang ditahan saat mereka melakukan aksi penolakan Tri Komando Rakyat (Trikora), dan Mendukung penuh United Liberation Movement West Papua (ULMWP) menjadi anggota penuh dalam wadah Melanesia Speard Group (MSG) pada tanggal 19 desember 2016 lalu itu.
saat itu dari Tujuh puluh lima 75 masa aksi aktivis KNPB yang ditangkap sudah dibebaskan. Sementara empat aktivis masih ditahan Polresta Menado. Mereka adalah Hiskia Meage, Emanuel Ukago, Panus Hesegem, dan Wiliam Wim. (Aktivis Komite nasional papua Konsulat Indonesia di Menado)
Yunus juga adalah aktivis mahasiswa yang sangat aktif dan peduli terhadap aksi demonstrasi mendukung ULMWP masuk menjadi anggota penuh MSG, termasuk aksi menolak trikora pada 19 Desember 2016.
Dikutip dari Liputan6.com, penyidik Polresta Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu, 21 Desember lalu, menetapkan empat Aktivis itu sebagai tersangka kasus Makar. Penetapan ini dilakukan setelah 85 mahasiswa Papua diperiksa secara intensif sejak mereka dibawa ke Polresta Manado pada Senin siang, 19 Desember silam.
“Akhirnya, empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 106 KUHP,” ucap Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Edwin JA Humokor, Kamis, 22 Desember.
Keempat Aktivis KNPB tersebut, hari ini senin (23/01/2017) akan digelar sidang Pra Peradilan (Praper), dengan tuduhan "MAKAR" diduga melanggar Pasal 106 KUHP.
Liputor: Andy-Go/KM
0 thoughts on “Yunus, Minta Polisi Bebaskan Aktivis yang Masih Ditahan.”