Salah satu Perusahaan Ilegal di Degeuwo-Paniai. (Foto: Ist@) |
Jayapura, KABAR MAPEGAA.com – Asosiasi
Pertambangan Rakyat Tanah Papua (ASPRATAPA) akan melakukan aksi unjuk rasa di
Kantor Gubernur Papua, Rabu, (18/10/17), dengan tujuan meminta Gubernur Papua
untuk melakukan penataan
ulang izin-izin Tambang di Papua.
“Aksi ini dengan tujuan meminta Gubernur Papua
untuk Mencabut izin-izin dan melakukan Penataan ulang izin-izin Tambang di
Papua serta memberikan kesempatan kepada Anak Papua untuk mengelolah Tambang di
Papua,”Kata Jhon NR. Gobai sebagai Penggagas ASPRATAPA, kepada kabarmpagaa.com, Selasa, (17/10/17).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub)
No 41 Tahun 2011, Gubernur Papua saat itu, Barnabas Suebu telah menerbitkan 56
Izin Usaha Pertambangan di Papua.
Dikatakan, Bahwa IUP yang dikeluarkan oleh
Gubernur Papua pada saat itu Bapak Barnabas Suebu bertentangan dengan Pasal 37
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberian IUP. Hal yang serupa, lanjutnya, Pada
tahun 2016 Mendagri juga telah membatalkan Pergub tersebut.
Kata dia, bisa ditinjau kembali bahwa di
wilayah adat Meepago, terdapat beberapa Pemegang izin yang menguasai Tanah Adat
antara lain; PT. Benliz Pasific, PT. Pasific Mining Jaya, PT. Benliz Pasific
Makmur serta PT.Madinah Qurataain.
“Penerbitan Ijin ini tidak diketahui oleh
masyarakat pemilik tanah, justur telah merugikan dan mengganggu kegiatan
Pertambangan Rakyat yang dikerjakan masyarakat, Contohnya; Degeuwo, Topo,
Agisiga, Timika dan Nifasi,” Ungkap Gobai yang juga sebagai Ketua Dewan Adat
Paniai.
Untuk itu, pihaknya sekali lagi meminta agar
melalui aksi besok, Gubernur Papua peka dan sesegera melakukan Penataan ulang
izin-izin Tambang di Papua demi kebaikan OAP.
Pewarta :
Alexander Gobai
0 thoughts on “Besok, ASPRATAPA Akan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Papua”