BREAKING NEWS
Search

Human Relations Of Opinion Word


Martinus Nakapa. (Foto : Dok Prib/KM)
Oleh : Martinus Nakapa

Dunia hubungan internasional penuh dengan tantangan dan kepentingan. Opini-opini berikut merupakan tanggapan terhadap kepentingan-kepentingan tersebut.

Hubungan Internasional apa bila di brake down menjadi unit yang lebih kecil pada dasarnya adalah hal-hal mengenai interaksi antar individu.  Interaksi antar individu muncul karena adanya kebutuhan dasar manusia. Bagi beberapa manusia, kebutuhan tidak hanya seputar kebutuhan akan sandang, pangan, dan papan,biologis,  melainkan juga kebutuhan akan kekuasaan. Kekuasaan adalah suatu hal yang mempengaruhi orang lain untuk melaksanakan apa yang ia inginknya.

Definisi kekuasaan tidak jauh dari bagaimana usaha mempengaruhi orang agar melakukan atau tidak melakukan hal-hal sesuai yang kita inginkan. Kekuasaan tidak memiliki tepi, ibarat air laut yang semakin diminum maka akan semakin haus, ibarat orang dikasih hati minta ampela.

Negara dalam persepsi hubungan internasional sering dianalogikan sebagai entitas yang sama dengan manusia. Seperti halnya manusia, negara memiliki hak untuk diperlakukan sebagai entitas yang otonom. Otonomi negara, seperti yang diungkapkan Pufendorf, merupakan elemen penting dalam moralitas negara yang terdiri atas dua prinsip utama yaitu prinsip non-intervention dan prinsip self-determination.
 
Prinsip non-intervention secara harfiah diterjemahkan sebagai prinsip tidak mencampuri urusan negara lain, sedangkan prinsip self-determination diartikan sebagai hak negara untuk menentukan ‘nasib’nya sendiri. Berdasarkan pengertian diatas, maka kedua prinsip tersebut secara implisit menunjukkan negara sebagai entitas yang otonom yang merdeka yaitu merdeka dari sesuatu dan merdeka untuk ‘melakukan’ sesuatu. Oleh karena itu, segala bentuk intervensi, kolonialisasi dan imperialisme dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak otonomi negara dan equal liberty

Dalam perkembangan hubungan internasional selanjutnya, muncul pula isu interdependency yang secara harfiah diartikan sebagai hubungan saling ketergantungan. Isu tersebut semakin berkembang sejalan dengan makin banyaknya negara modern dan aktor-aktor hubungan internasional baru yang melakukan interaksi dengan negara lain dalam rangka mencapai kepentingannya masing-masing. Interdependensi secara harfiah merupakan perwujudan manusia (negara) yang saling membutuhkan sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa bantuan dari manusia lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka ia akan berinteraksi sesamanya. Negara, seperti halnya manusia, dengan segala kelebihan dan kekurangannya melakukan interaksi dengan negara lain. Intensitas interaksi itulah yang kemudian memunculkan interdependensi (ketergantungan) asing. 

Permasalahan yang timbul kemudian adalah banyak negara yang seakan mengorbankan hak otonominya dalam berinteraksi dengan negara lain terutama ketika negara tersebut telah terjerat dalam arus ketergantungan. Dalam kasus regionalisme misalnya, negara-negara yang tergabung dalam organisasi regional tersebut seakan dipaksa untuk meratifikasi kepentingan regional yang mungkin saja berbeda atau bahkan bertentangan dengan hukum dan kepentingan nasional. Dalam kasus lainnya, organisasi regional bahkan menjelma menjadi organisasi supranasional. Akibatnya, dalam penyelenggaraan pemerintahan misalnya, negara tidak dapat menerapkan prinsip self-determination secara penuh mengingat adanya keharusan untuk mengakomodasi kepentingan dari pihak asing. Organisasi internasional bahkan secara nyata melakukan intervensi terhadap suatu negara dengan dalih bermacam-macam misalnya dalam kasus pengelolaan resolusi konflik dan sebagainya. 

Interdependency dalam hubungan internasional kontemporer merupakan kondisi yang tidak dapat dielakkan.

Pertanyaan yang timbul kemudian adalah dimana letak otonomi negara (self-determination dan non-intervention) dalam kondisi saling ketergantungan tersebut? 

Baik self-determination maupun non-intervention, keduanya merupakan simbol kedaulatan negara. Artinya, ketika negara kehilangan prinsip tersebut, maka bersiap-siaplah menghadapi kehancuran.

Secara harfiah, prinsip self-determination diartikan sebagai prinsip hak untuk “menentukan nasib sendiri” dan bertindak sesuai kepentingannya sendiri.

Prinsip self-determination merupakan salah satu prinsip paling penting dalam praktek dan hukum internasional kontemporer terutama pasca hancurnya imperialisme barat dan selesainya Perang Dunia II.

Sebagai hasilnya, prinsip self-determination diterima sebagai prinsip utama dalam hukum internasional. Pada perkembangan selanjutnya, prinsip self-determination menjadi justifikasi bagi negara-negara terjajah untuk merdeka dari kolonialisme dan diperlakukan sama seperti negara lainnya sebagai entitas yang otonom. Hal tersebut dapat dilihat dari digunakannya semangat self- determination dalam setiap deklarasi kemerdekaan semua negara di dunia.

Sedangkan prinsip non-intervention, secara harfiah, diartikan sebagai prinsip tidak ikut campur terhadap sesuatu. Bila mengacu pada prinsip self-determination diatas, maka prinsip non-intervensi dikategorikan kedalam prinsip self-determination yang negatif yaitu bebas dari campur tangan asing.

Penulis Mahasiswa Papua, Kuliah di Jayapua, Papua


TAG

nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Human Relations Of Opinion Word