Malang (KM)-- Kami
bicara dalam tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) masing-masing. Dari Kemenlu
memang terkait proses pemberian visa kunjungan jurnalis asing dan prosesnya
sudah kami jelaskan pada Komisi I," ujar Menlu Retno usai Rapat Tertutup
dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen senayan, Jakarta, Senin (22/6/2015).
Pemerintah tidak pernah sekalipun menutup peluang masuk
warga asing ke Papua. Walau ada beberapa usulan yang ditolak karena masalah
administrasi dan keamanan, izin tetap ada yang keluar tiap tahunnya. Seperti
yang dirilis di website .metro tv pada
pukul 17:22 WIB.
Dilihat dari prosedur kerja yang mengisinkan jurnalis asing
masuk ke papua kewenangan sepenuhnya ada di tangan kementerian luar negeri bukan
pimpian Negara.Ketentuan ini menandahkan penyalahgunaan kewenangan.
Namun disela sela itu ada seorang mahasiswa UMM yang enggan
menyebutkan namanya menanyakan terkait pernyataan Retno marsudi pada edisi Senin (22/6/2015) siang ini .
kepada pengamat komunikasi politik sekaligus Dosen UMM ,Pak Nurudin dalam pemaparan materinya
dikampus ia mengatahkan”sipapun dia politisi atau pimpian Negara mengeluarkan”
statement”yang seolah olah tidak mendukung kedua belah pihak itu namanya
komunikasi politik .Pasti di sebelah pihak ia akan mendukung.misalnya (Baca
statemen: http://news.metrotvnews.com/read/2015/06/22/139204/menlu-retno-paparkan-visa-ke-papua-untuk-wna-di-dpr)
ini sudah jelas bahwa dalam birokerasi pemerintahan pasti mereka bagi tugas
untuk mempropoganda kepada public.”Katanya”
Dalam visi mereka itu hanya satu mempropoganda dan mencari
data bahwa di mata internasioanal .Indonesia
sudah melakukan keinginan masyarakat pribumi,dan meyakinkan bahwa Indonesia tidak ada masalah dengan papua yang ada hanya
satu “papua tanah damai”.”Jelasnya”
Hal ini di ilustrasikan seperti kebudayaan tari wayang,yang
pegang kemudi dan berbicara adalah yang memainakn wayang itu,sedang wayang itu seperti
pimpinan pemerintah di papua,dia
hanya ikut pembicaraan dari orang yang
sedang memaikan ini.
Tugas yang seharusnya diberikan izin adalah menlu RI bukan
presiden .(Baca http://news.metrotvnews.com/read/2015/06/22/139296/tak-punya-roadmap-papua-komisi-i-amnesti-tapol-belum-perlu).Jadi bahwa rapat yang dilaksanakan juga secara tertutup ,berarti inti dari permasalahn
ini punya maksud yang
sama di semua instansi pemerintah RI,Sekalipun pernyataan
mereka berbeda beda.(002/KM)
0 thoughts on “Menlu RI ,Mengingkari Tupoksi Kerja Terkait Perizinan Jurnalis Asing Ke Papua. ”