Foto : Aksi Masa AMP Se- Jawa 1 Desember 2014 ( MG doc) |
Jakarta (KM)-- Mahasiswa- mahasiswi Papua yang tergabung dalam Aliansi mahasiwa Papua (AMP) se- Pulau Jawa kembali mendesak "Refrendum ulang " untuk hak menentukan nasip sendiri bagi rakyat Papua Barat dilaksanakan serentak masing - masing kota study Senin, (10/8/2015) waktu Indonesia Barat.
Dalam pers release yang diterima awak media bahwa ada tiga tuntutan yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Jusup Kalla salah-satu tuntutan adalah hak menentukan nasip sendiri bagi rakyat Papua Barat, selain menutup perusahaan asing yang beroperasi di tanah Papua Barat serta menarik militersme organik dan non organik. Pernyataan sikap AMP hari pendudukan illegal selengkapnya baca disini " Pernyataan Sikap "PEPERA 1969 Tidak Demokratis"
Pada tanggal 30 September 1962 dikeluarkan “Roma Agreement/ Perjanjian Roma” yang intinya Indonesia mendorong pembangunan dan mempersiapkan pelaksanaan Act of Free Choice (Tindakan Pilihan Bebas) di Papua tahun 1969, pada prakteknya, Indonesia memobilisasi Militer secara besar- besaran ke Papua untuk meredam gerakan Pro- Merdeka rakyat Papua.
Akibat dari dari operasi – operasi ini terjadi pelanggaran HAM yang luar biasa besar, yakni penangkapan, penahanan, pembunuhan, manipulasi hak politik rakyat Papua, pelecehan seksual dan pelecehan kebudayaan dalam kurung waktu 6 tahun.
Selain ini, untuk memperpanjang Imperialisme di Papua pada tanggal 7 April 1967 Kontrak Kerja Pertama Freeport McMoran, perusahaan tambang milik Amerika melalui bantuan pemerintahan rezim fasis Soerharto dilakukan.(tambahnya).
Adapun Pepera 1969 yang dilakukan adalah cacat hukum Intenasional, bayangkan pada saat itu penduduk Papua berjumlah 809.337juta jiwa orang Papua yang memiliki hak, hanya diwakili 1025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan Cuma 175 orang yang memberikan pendapat.
Segala bentuk penjajahan diatas dunia harus dihapuskan dan tetap akan menyuarakan perlawanan atas segala bentuk penjajahan, penindasan dan penghisapan terhadap rakyat dan tanah Papua hingga rakyat Papua memperoleh kemenangan sejati.
Pantauan www.kabarmapega.com bahwa Komite Kota Jakarta, Bogor, Jogyakarta, dan Surabaya melakukan aksi serentak dengan aman, damai dan terkendali. (Marinus Gobai)
0 thoughts on “PEPERA 1969 Cacat Hukum, Jokowi - JK Didesak Segera Gelar Refrendum Ulang di Papua”