Andy Ekapiya Yeimo Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia Tengah Makasar/ Foto: Dok.KNPB Makasar |
Makasar,
(KM)—Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia Tengah Makasar Andy Ekapiya Yeimo menyatakan pemekaran daerah
Operasi Baru (DOD) di Papua adalah tidak layak jadi dimekarkan dan tidak
mengguntungkan bagi rakyat Papua
“karena kepentingan politik sesat yang dipermainkan oleh pejabat Papua
yang kalah dalam medan politik.” Kata Andy E Yeimo kepada wartawan Kabar
Mapegaa, Senin (4/16)
Dikatakan, letak geografis wilayah, tabal batas
untuk pemekaran DOB pun sangat tidak mendukung. Dan juga KK yang ada didaerah tersebut pun sangat manipulasi.
Namun pemerintah pusat harus pertimbang hal itu,”tegas yeimo.
“Kabupaten dan Propinsi Induk yang ada saja, tidak ada
perubahan, belum ada pengkaderan
Sumber Daya Manusia (SDM) juga tidak tercapai, lalu menambahkan lagi itu kedepan
akan hancur,”ucapnya
Masih lanjut Yeimo, pejabat Papua harus sadar
bagian jalur pemekaran DOB, baik dari
tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Distrik. Musti berfikir yang bagus, Apa yang
terjadi dan akan terjadi apa, ketika
pemekaran DOB melus di Papua?, “tuturnya.
“Jadi,
Rakayat Papua tidak meminta
pemekaran DOB di Papua tetapi,
rakyat mengharapkan segerah menyelesaikan Masalah HAM di Papua yang belum
teruangkap 1961 -2016 dan minta untuk refrendum untuk Papua Barat”
Sementara itu, Ketua AMP Komite Kota Jakarta,
Frans Nawipa menyatakan, hadirnya pemekaran DOB di Papua rakayat Papua dibuang
terpinggir jalan. Mengirim transmigrasi ke papua akan lancar dan militer indonesia pun akan meluas di Papua." pintahnya.
"Jadi, pemerintah pusat stop memanfaatkan melalui
elit politik, untuk memberi isin untuk pemekaran DOB baru di papua. Rakayat Papua menolak kebijakan oleh pemerintah pusat itu,"tegas Nawipa.
Menurutnya,
pemekaran adalah senjata ampuh negara untuk datangkan orang Melayu dan sekalian
untuk pecah-belah rakyat asli di Papua. Negara tahu papua itu luas empat kali
pulau Jawa dan penduduknya seditik. Maka,cara yang baik untuk melakukan orang
Papua adalah membuat pemekaran,"ujarnya.
Pada
hal, kata dia, pemekaran ditanah Papua jelas-jelas melanggar Pasal 76 UU 21/2001
tentang otus dan menunjukan indonesia tidak terbik hukum. Pemekaran propinsi
dan kabupaten di tanah Papua menjadi agenda politik yang signifikan sejak
diundangkannya UU 45/1999.
Meskipun resitensi begitu kuat dari Papua,inpers 1/2003 memaksakan pemekaran Irian Jaya Barat (Irjabar,atau sekaran Papua Barat)." tutupnya
(Yunus E Gobai/KM)
0 thoughts on “Andy Yeimo; Tidak Layak jadi Pemekaran DOB di Papua”