Satuan Polisi Pamong Praja dan Satgas Gabung Berdiri di Hadapan Botol Miras di Halaman Kantor Gubernur Papua.(Foto:Ist@) |
Jayapura,
(KM)---Mahasiswa dan Mahasiswi Papua yang
kuliah di Kota Jayapura menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui
Pemerintah Walikota Jayapura selayaknya mendukung kebijakan yang diambil
Gubernur Provinis Papua, Lukas Enembe yang sudah melakukan kebijakan Pro rakyat
membasmi Minuman Keras (Miras) di kota
Jayapura, Papua.
“Karena,
regulasi pemerintah Provinisi Papua dalam legaliter Perda Nomor 15 Tahun 2015 ialah
landasan erat untuk dapat digunakan seperti yang sudah dilakukan, misalnya,
masuk operasi di gudang-gudang penyimpinan Miras.
Demikian
dikatakan, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Cendrawasih (MPM
Uncen), Jayapura, Papua, Pontius Omaldoman, Senin, (11/04/16).
Menurutnya,
Dasar Perda ialah jabaran dari UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 tentang memproteksi
dan mengkhususkan setiap OAP memiliki hak untuk mengelolah kekayaan alam dan
hak untuk bekerja di dalam sistem pemerintahan sebagai orang 01 dan 02,”jelasnya.
Untuk
itu, lanjutnya, Pakta integritas yang telah ditanda tangani ialah sebuah
regulasi yang tentu tepat. Namun, perlu di eksen dan di perluaskan kepada
seluruh kabupaten kota dengan PERGUB sebagai landasan pelarang Miras,”pungkasnya.
Dalam
mengawal proses itu, kata dia, perlu ada tahapan yang harus di lakukan secara
konstruksi di landasan PERGUB ataupun PERDA. Landasan ini penting untuk di
lampirkan kepada pemerintah kota maupun Provinsi dan disebar luaskan kepada
seluruh daerah-daerah yang ada di bawa kaki tangan prov Papua,”katanya.
Agar
regulasinya nyambung, maka, kata dia, “kami mendesak, pihak eksekutif dan
legislatif dalam waktu yang cepat memberikan sosialisasi kepada rakyat sesuai Perda
Nomor 15 tahun 2015 tentang penjualan, peredaran dan pendistribusian,maupun
mengkonsumsi,”desaknya.
“untuk
itu, perlu ada jabaran produk hukum dari Perda dan UU Otsus yang tentu mengikat
setiap tokoh. Juga pelaku konsumi sekalipun pengedar, walupun saham menjual
Miras,”ungkapnya.
Selain
itu,Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi
Jayapura (BEM USTJ), Papua, Malvin Yobe, menilai kebijakan Pemprov Papua
membasmi Miras sudah tepat,”jelasnya.
“karena
kita tahu bawah Miras dapat membunuh Orang Asli Papua. Tetapi, juga agar lebih terlindungi, perlu diterapkan di
daerah kabupaten/Kota wailyah Pemprov Papua bukan hanya di Jayapura,”katanya.
(Alexander Gobai/KM)
0 thoughts on “Mahasiswa Papua: Selayaknya Walikota Jayapura Dukung Kebijakan Pemprov Basmi Miras”