Ketua YLSM Wilyah Meepago, Servius Kedepa Sedang Berdiri Depan Pagar, Kebun dan Rumah Dirusak PT. Modern. |
Jayapura,
(KM)---Masyarakat yang mendiami di Distrik Agadide Kabupaten Paniai meminta
kepada Perusahaan PT. Modern yang beroperasi jalan Trans Papua antara Agadide
Paniai-Homeyo Intan Jaya agar segera membayar biaya ganti rugi, hak ulayat dan
pengambilan material yang sudah lama belum dibayarkan sejak pembongkaran hingga
saat ini.
Ketua
Yayasan Lembaga Swadaya Masyarakat (YLSM) Wilayah Meepago, Servius Kedepa,
mengatakan, dengan membayar Rp 150 juta rupiah kepada pemilik hak atas tanah
adat bukan menjadi solusi dari sekian pengambilan tanah adat dan hak ulayat
yang sudah merusak tanah adat milik Serikat Fam Asli Papua.
“Jadi,
pihak Perusahaan berpikir dengan membayar 150 juta rupiah dianggap sudah
melunasi pembongkaran jalan Trans Papua kepada pemilik tanah. Padahal, permintaan
dari pihak pemilik hak ulayat sebesar Rp 1.500.000.000,”kata Kedepa, Kepada kabarmapegaa.com, Jumat, (29/04/16) di
Abepura.
DPRP Kunjungi Prosesi Pembongkaran Jl. Trans Papua antara Wopagei-Ibouwagu |
Selain
itu, lanjut, kedepa, di saat DPRP turun di distrik Agadide untuk melihat
langsung di TKP tentang prosesi pembongkaran jalan Trans Papua antara
Wopagei-Ibouwagu. Ternyata benar prosesi pembongkarean Jl. Trans Papua telah
berhasil dijaga oleh lokal security tanpa digaji pihak perusahaan hingga sampai
di ujung kampung Ibouwagu, kampung Dauwagu. Pembongkaran Jl. Trans Papua sudah
tiba di ujung kampung Ibouwagu, lalu bapak Frans Kadepa datangkan tim DPRP ke
Agadide untuk menyaksikan penyampaian aspirasi masyarakat.
“Hal
ini sudah terbukti bahwa Perusahaan sudah membongkar tanah adat milik Serikat
Fam Asli Papua tetapi hak ulayatnya sudah melewati batas. Jadi, perusaahan
harus membayar uang Izin Bongkar Tanah Adat, ganti rugi, pengambilan material
dan pembongkaran tanah adat sebesar Rp. 1.500.000.000,”ungkapnya.
Selain
itu, Ketua Kordinator Lapangan
pengambilan Biaya Material, Fransiskus Kadepa, mengatakan, “saya mendukung pernyataan dari pihak DPRP yang mengatakan, biaya ganti rugi,
pembongkaran tanah dan pengambilan meterial sebesar Rp. 1.500.000.000. Hal itu
disampaikan disaat DPRP turun di Agadide
sejak tanggal 28 Maret 2016. Dana tersebut akan dibayarkan kepada masyarakat
adat Agadide :
1.
Uang Izin Bongkar Tanah
Adat Rp 500 juta rupiah
2.
Uang Izin Bongkar Gunung
Material Rp 500 juta rupiah
3.
Uang kerugian atas
kerusakan tanah adat, lokasi-lokasi umum, lahan tidur, kebun, pagar dan
lain-lain Rp 500 juta rupiah
Lanjutnya,
biaya Rp 150 Juta saya akan kembalikan kepada pihak perusahaan. Setelah
dikembalikan, lalu tak ada respon balik. Maka, kita siap melakukan proses
sesuai dengan jalur hukum berdasarkan UU yang berlaku,”tutupnya.
(Alexander Gobai/KM)
Kunjungan DPRP di Distrik Agadide Kabupaten Paniai, Papua pada tanggal 28 Maret 2016 |
0 thoughts on “Perusahaan Diminta Bayar Biaya ganti Rugi, Izin Bongkar Tanah Adat, Hak Ulayat dan Biaya Bayar Gunung tempat Pengambilan Material”