BREAKING NEWS
Search

PTUN Kembali Sidangkan PT. Nabire Baru

Sidang PT. Nabire Baru di PTUN, Waena, Papua, Selasa, (05/04). (Foto: Petrus Douw/KM)

Jayapura, (KM)---Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) kembali sidangkan PT. Nabire Baru yang selama ini mengeksploitasi “Kelapa Sawit” din Yerisam, Distrik Yaur,  kabupaten Nabire, Papua.

Upacara sidang itu yang dipimpin oleh ketua hakim: H. Alan Basyier, SH.,MH, Anggota Hakim: Firman, SH, Anggota Hakim, Faizal K. Lufli. SH.,MH dan panitera, Suyadi, SH,  di Aula ruang sidang PTUN, Perumnas I, Waena, pada pukul:  11.20 WIT, Selasa (6/4/16).

Proses persidangan itu, Ketua Hakim H. Alan Basyier, SH.,MH, menegaskan Gubernur provinsi Papua Barnabas Suebu, memberikan izin usaha sejak 30 september tahun 2008,”katanya dalam pembacaan surat keputusan itu.

“dalam Pembacaan bukti dan kepemilikan hak ulayat itu, pihak investor PT. Nabire Baru telah membayar 200 Milyar dan luas tanah sebesar 170 hektar,”ungkapnya. 

Sementara itu, Kordinator Peduli Korban Sawit Nabire, Jhon N.R Gobai, mengatakan, “kami akan terus kawal hinga proses penyelesaian masalah ini selesai,”ungkapnya. 

Menurutnya, masalah ini satu contoh untuk pemerintah di Papua,”bebernya
.
“jangan perna memberikan izin usaha kepada investor sementara belum ada sosialisasi atau persetujuan bersama dari masyarakat,” ujarnya.

Tempat yang sama, kepalah suku Wate, Penduduk Asli Nabire, menyatakan, pembayaran atas usaha kelapa sawit adalah hal kepentingan,”katanya. 

“saya akan terus mendesak supaya PT. Nabire baru segera tinggalkan hak ulayat kami," ujarnya.
Penyelesaian masalah atas hak ulayat atas PT. Nabire Baru, akan dibawa ke pengadilan tinggi Surabaya pada beberapa bulan mendatang,”tutupnya.

(Petrus Douw/KM)

Editor : Alexander Gobai




nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “PTUN Kembali Sidangkan PT. Nabire Baru