Sidang PT. Nabire Baru di PTUN, Waena, Papua, Selasa, (05/04). (Foto: Petrus Douw/KM) |
Jayapura,
(KM)---Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) kembali sidangkan PT. Nabire Baru
yang selama ini mengeksploitasi “Kelapa Sawit” din Yerisam, Distrik Yaur, kabupaten Nabire, Papua.
Upacara
sidang itu yang dipimpin oleh ketua hakim: H. Alan Basyier, SH.,MH, Anggota
Hakim: Firman, SH, Anggota Hakim, Faizal K. Lufli. SH.,MH dan panitera, Suyadi,
SH, di Aula ruang sidang PTUN, Perumnas
I, Waena, pada pukul: 11.20 WIT, Selasa
(6/4/16).
Proses
persidangan itu, Ketua Hakim H. Alan Basyier, SH.,MH, menegaskan Gubernur
provinsi Papua Barnabas Suebu, memberikan izin usaha sejak 30 september tahun
2008,”katanya dalam pembacaan surat keputusan itu.
“dalam
Pembacaan bukti dan kepemilikan hak ulayat itu, pihak investor PT. Nabire Baru
telah membayar 200 Milyar dan luas tanah sebesar 170 hektar,”ungkapnya.
Sementara
itu, Kordinator Peduli Korban Sawit Nabire, Jhon N.R Gobai, mengatakan, “kami
akan terus kawal hinga proses penyelesaian masalah ini selesai,”ungkapnya.
Menurutnya,
masalah ini satu contoh untuk pemerintah di Papua,”bebernya
.
“jangan
perna memberikan izin usaha kepada investor sementara belum ada sosialisasi
atau persetujuan bersama dari masyarakat,” ujarnya.
Tempat
yang sama, kepalah suku Wate, Penduduk Asli Nabire, menyatakan, pembayaran atas
usaha kelapa sawit adalah hal kepentingan,”katanya.
“saya
akan terus mendesak supaya PT. Nabire baru segera tinggalkan hak ulayat
kami," ujarnya.
Penyelesaian
masalah atas hak ulayat atas PT. Nabire Baru, akan dibawa ke pengadilan tinggi
Surabaya pada beberapa bulan mendatang,”tutupnya.
(Petrus Douw/KM)
Editor
: Alexander Gobai
0 thoughts on “PTUN Kembali Sidangkan PT. Nabire Baru”