BREAKING NEWS
Search

Selesaikan Perampasan Tanah Adat, Perlu Ada kerja Sama

Hari Ketiga Temu Bem Se-tanah Papua di Jayapura. (Foto: Dok KM)

Jayapura, (KM)---tanah Papua adalah tanah kaya dan surge kecil yan ada di bumi. Susu dan madu dan kekayaan lainya berlimpa-limpa. Salah satunya tanahnya.


Tanah yang ada di Papua lebih baik yang dimilik tanah  milik masyarakat dan itu berarti tanah adat sebagai tanah hak ulayat. Dan tanah hak ulayat itu bukan milik Negara atau pemerintah atau instansi apa pun. Itu milik rakyat dan milik tanah adat.


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Komisi I, Laurenzus Kadepa, mengatakan, untuk menyelesaikan tanah adat yang dirampas oleh pihak yang tak berwenang adalah kembali pada kerja sama baik masyarakat, lembaga Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif.


“karena dengan dilakukan kerja sama itu akan menemukan jalan solusi yang baik dan benar. Tetapi, untuk menyelesaikan masalah itu juga, harus tanpa ada kepentingan bentuk apa pun,”kata  Kadepa, Rabu, (25/05/16) di Auditorium Uncen, Saat Memberikan Materi pada temu Bem Se-tanah Papua.


Menurutnya, DPRP sudah membentuk Tim pansus, salah satunya Tim Panitia Khusus (Pansus) untuk menginvestigasi  masalah tanah hak ulayat di Biak, Papua. Dan mereka (Tim DPRP-red) pada tanggal 25 Mei 2016 sudah beangkat di Biak.


Semoga dengan kerja mereka, dapat melakukan kerja yang baik hingga memberikan udara segar bagi yang punya hak ulayat. 


Ditempat yang sama, Direktur Elsham Papua, Ferdinand Marisan, membenarkan pihak yang btidak berwenang sudah melakukan perampasan tanah hak ulayat. Seakan dijadikan tanah adat adalah milik mereka. 


Ia berharap, Tim Pansus DPRP yang diutus itu agar dapat menginvestigasi masalah hak ulayat dapat dikukan dengan baik.


(Alexander Gobai/KM)



nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Selesaikan Perampasan Tanah Adat, Perlu Ada kerja Sama