Hari Ketiga Temu Bem Se-tanah Papua di Jayapura. (Foto: Dok KM) |
Jayapura,
(KM)---tanah Papua adalah tanah kaya dan surge kecil yan ada di bumi. Susu dan
madu dan kekayaan lainya berlimpa-limpa. Salah satunya tanahnya.
Tanah
yang ada di Papua lebih baik yang dimilik tanah
milik masyarakat dan itu berarti tanah adat sebagai tanah hak ulayat.
Dan tanah hak ulayat itu bukan milik Negara atau pemerintah atau instansi apa pun.
Itu milik rakyat dan milik tanah adat.
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Komisi I, Laurenzus Kadepa, mengatakan,
untuk menyelesaikan tanah adat yang dirampas oleh pihak yang tak berwenang adalah
kembali pada kerja sama baik masyarakat, lembaga Eksekutif, Yudikatif dan
Legislatif.
“karena
dengan dilakukan kerja sama itu akan menemukan jalan solusi yang baik dan
benar. Tetapi, untuk menyelesaikan masalah itu juga, harus tanpa ada
kepentingan bentuk apa pun,”kata Kadepa,
Rabu, (25/05/16) di Auditorium Uncen, Saat Memberikan Materi pada temu Bem
Se-tanah Papua.
Menurutnya,
DPRP sudah membentuk Tim pansus, salah satunya Tim Panitia Khusus (Pansus)
untuk menginvestigasi masalah tanah hak
ulayat di Biak, Papua. Dan mereka (Tim DPRP-red) pada tanggal 25 Mei 2016 sudah
beangkat di Biak.
Semoga
dengan kerja mereka, dapat melakukan kerja yang baik hingga memberikan udara
segar bagi yang punya hak ulayat.
Ditempat
yang sama, Direktur Elsham Papua, Ferdinand Marisan, membenarkan pihak yang
btidak berwenang sudah melakukan perampasan tanah hak ulayat. Seakan dijadikan
tanah adat adalah milik mereka.
Ia
berharap, Tim Pansus DPRP yang diutus itu agar dapat menginvestigasi masalah
hak ulayat dapat dikukan dengan baik.
(Alexander Gobai/KM)
0 thoughts on “Selesaikan Perampasan Tanah Adat, Perlu Ada kerja Sama”