Mahasiswa Stisipol Silas Papare, Jayapura, Papua, Petrus Magai. (Foto: Dok FB/KM) |
Oleh:
Petrus Magai)*
Wilayah Distrik Topo
dan Distrik Siriwo merupakan wilayah yang memiliki satu sistim budaya dan satu
wilayah adat. Dalam kehidupan masyarakat sangat harmonis, kekerabatan,
kegotong-royongan dan mereka hidup pada ketergantungan alam mereka sendiri.
Jika, kita
melihat bahwa, secara potensi kekayaanya, kami merasa sangat luar biasa karena
Tuhan menciptakan kekayaan yang sangat luar biasa bagi kami, untuk mengelolah dan
memiliki demi kepentingan kami maupun kepentingan sesama, lebih khususnya dalam
mempertahankan keberlangsungan hidup dan kehidupan bagi kami.
Banyak potensi
diantaranya, kekayaan emas, perak, kayu, hewan sepertinya burung cenderawasih, kangguru,
rotan, wisata, air, tumbuh-tubuhan yang sangat bernilai dan termasuk manusianya
itu sendiri.
Wilayah Distrik
Topo dan Distrik Siriwo sebagai wilayah administrasi kerja dari pemerintah
kabupaten Nabire dari sekian distrik yang ada di kabupaten nabire. Distrik topo
dan distrik siriwo terletak pada bagian utara sebagai basis pemilihan dari wilayah
tiga atau wilayah kerja dari kabupaten Nabire.
Dalam rangka akserasi,
proses percepatan pembangunan kedua distrik lebih khusus dan pada umumnya untuk
mendukung kesejahtrakan masyarakat kabupaten Nabire pada umumnya dan lebih
khususnya distrik topo dan distrik siriwo. Maka, pemerintah melakukan banyak
program diantaranya, mendatangkan investor
tambang emas, material batu, dan kayu untuk beroperasi di kedua wilayah distrik tersebut.
Dalam kehidupan
masyarakat kedua distrik pada dewasa ini,
kami sebagai intelektual menilai dari kehidupan sebelum kedatangan investor
asing maupun lokal oleh pemerintah, sangat berbedah jauh. Artinya, bahwa,
kehidupan semula sangatlah aman, dibanding sekarang. Karena semua sendi kehidupan masyarakat sangat menurun atau rusak,
baik itu dalam segi tatanan Adat, Agama, Ekonomi Rakyat dan lebih utama adalah
kenyamanan dan kedamaian kedua distrik itu.
Dilihat dari kehadiran
para investor dalam pengoperasian, baik itu kekayaan alam di bawah tanah maupun di atas tanah berupa, emas,
perak, material kerikil maupun pembabatan hutan secara illegal, sangatlah jelas
bahwa ada dampak negatif secara signifikan antaranya:
1. Dampak Keamanan dan ketertiban
Kalau kita
melihat di wilayah yang sebelumnya rawan atau kriminalitas tinggi itu bukan di
kedua distrik sesungguhnya. Tetapi, di dalam pusat kota yaitu, Karang Barat dan
Oyehe. Pihak keamanan di Porles Nabire sekarang menandakan tempat garis merah atau
wilayah anarkis. Hal itu merupakan bertanda pada masyarakat atau pemuda distrik
Topo dengan alasan palang-memalang di jalan bahkan sampai melakukan area konfilk
antara keamanan, sopir-sopir yang mengangkut barang bangunan di beberapa
kabupaten baik di Dogiyai, Deiyai, Paniai dan Intan Jaya.
Kami sebagai
intelektual membenarkan tindakan kepolisian, karena mengganggu keamanan dan
ketertiban tetapi, kami disini sebagai intelektul pertanyakan juga kepada
lembaga DPRD dan Pemerintah kabupaten Nabire
keterlibatan mereka pada keluarkan perizinan, apakah berdasarkan asas ekonomi
dan demokrasi serta pengawasan itu
sampai dimana,” Tanya dia…?
Karena maraknya
investor dan tidak melihat kesejahtraan masyarakat setempat pada hal kehidupan
masyarakat baik itu orang asli maupun pendatang sangat erat dan aman dalam
kehidupan mereka sebelumnya, jadi musti cari penyebabnya oleh pemerintah dan (DPR)
Kabupaten Nabire karena mereka ini dipilih oleh kami, rakyat kabupaten Nabire
semestinya ambil tindakan pro-Negara dan rakyat bukan pro kepada pihak ketiga.
2. Kerusakan Alam
Dampak kerusakan
alam daerah tambang yang kami lihat adalah tidak melaui porosedur. Kerja
tambang mereka gusur sembarangan, tidak ada kekhususan pembuangan limbah tanah
buangan, akhirnya air jadi kabur tiap hari sampai habitat yang ada dalam air
mulai punah, kekeringan air bersih terjadi pada hal air sebagai kebutuhan utama
bagi rakyat setempat pihak insvestor tidak kerja pada sasaran kerja, penebangan
pohon sembarangan.
Sedangkan
perusahan kayu yang beroperasi pun tidak melakukan penghijauan kembali yang
disebut reboisasi sehingga tanah menjadi tandus dan selau terjadi longsor, akibatnya
rakyat jadi sasaran.
3. Hilangnya Lapangan Kerja
Pada dasarnya
kehidupan mereka saling ketergantungan pada alam dan kebun rakyat setempat sebagai
sumber pendapatan mereka. Untuk mencapai hidup mereka, rata-rata dapat menghasilkan
hasil dari berburuh, bertani,
pendulangan emas.
Namun semuanya,
beralifungsikan dengan tempat industri oleh pemerintah demi hegemoni ekonomi global.
Sehingga, hilang juga semua lapangan pekerjaan rakyat. Sekarang mereka sebagian
rakyat masih menetap leles emas dari buangan material oleh investor asing
maupun investor Indonesia.
Rakyat lain pindah
dan kembali ke rumah di distrik Topo sering palang-palang di jalan trans Nabire-Paniai.
Sedangkan, masyarakat lain hidupnya dalam pengangguran di kota kabupaten Nabire
karena tidak ada lapangan pekerjaan.
Kalau kita
respon dengan situasi yang teradajadi p kedua Distrik itu dengan hati yang
dingin dan berkaca pada siapa dan apa penyebab faktor pemicu konflik itu sebenarnya.
Bukan pada pemuda distrik Topo tetapi, kita cari siapa yang beri izin dan siapa
yang sebagi penambangan dan siapa yang mengawasi semua proses ini berjalan mulus
begitu saja. Pembangunan di kabupaten Nabire tersebut. Kita tak mengetahui sebab, dan siapa aktor sebenarnya
yang tersembunyi serta menciptakan situasi ganas di kedua distrik tersebut.
Kami
sebagai rakyat di Kabupaten Nabire paham dan mengerti bahwa semua program
pembangunan maupun kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh semua pemimpin di dunia. Pasti demi kepada kesejahtran rakyat namun,
kita tidak bisa pungkiri akan hal itu bahwa ada kejengkalan-kejengkalan sedikit
yang selalu tejadi sehingga terjadi situasi sosial yang tidak kondusif.
Kondisi
sosial yang tidak kondusif membuat masyarakat harus berbicara, meminta
perlindungan kepada pihak yang memiliki power kebijakan agar menanggapi dengan secara
serius, karena rakyat kritik merupakan bentuk mengingatkatkan dan menegur antara
satu sama lain sebagai sesama anak Bangsa.
Perlu
pahami oleh pemerintah Kabupaten Nabire juga bahwa kami tidak punya niat untuk
melarang yang sudah investasi maupun investasi kedepan tetapi kami meminta
hak-hak kami rakyat dan kami juga minta kepada pihak penambang secara illegal
ini juga ingat kewajibanya maupun proses atau koridor kerja sesuai dengan
master playing yang dibuat berdasarkan
berbagai analisis secara asas lingkungan ekonomi masyarakat setempat demi bisa
tercapai pada efisien kerja dan demokrasi agar tidak ada dampak di kemudian
hari harap dia.
Dalam Undang-Undang
Dasar (UUD) Negarara Republik Indonesi Tahun 1945 Bab XIV Tentang Perekonomian Nasional dan
Kesejahtraan Rakyat menyatakan bahwa; Pasal 33 Ayat 1 perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan, Pasal,
33 Ayat 3 , Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung Di dalamnya Dikuasai
Oleh Negara dan Dipergunakan Sebesar-Besarnya Demi Kemakmuran dan Kesejahtraan
Masyarakat Itu Sendiri, dan pasal 33 Ayat 4, perekonomian Nasional diselenggarakan
berdasarkan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional Oleh sebab itu, semua
proses pembangunan di Kabupaten Nabire maupun pengambil kebijakan-kebijakan publik
yang di ambil oleh pemerintah harus mengaju kepada pro rakyat berdasarkan asas
perekonomian berkelanjutan, keberhasilan kekeluargaan serta asas demograsi agar
masyarakat Kabupaten Nabire pada umumnya dan lebih khususnya Distrik Topo dan
Distrik Siriwo agar benar-benar menikmati hasil dari pada proses pembagunan di
Kabupaten Nabire.
Harapan
hidup kami semua makluk di bawah kolom langit ini ingin selamat, tenang, aman
dan damai di atas bumi yang Tuhan tempatkan Maka, kepada Pihak yang punya power
mohon selamatkan segera alam dan manusia
yang kini kehilangan harapan hidup di tengah-tengah ganasnya badai buatan
manusia ini.
Penulis: Mahasiswa dari Kampus STISIPOL Silas Papare di Jayapura-Papua
0 thoughts on “Rakyat Distrik Topo dan Siriwo di Kabupaten Nabire Butuh Tindakan Pro-Rakyat ”