Kepala Dinas kesehatan kabupaten Mimika,
bersama Rombongan staf memeriksa Obat disalah satu Apotik kota Timika,
(Foto: Deni/KM)
|
Timika, (KM)--- Sesuai dengan surat
peringatan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Propinsi Papua di
Jayapura, tentang pemeriksaan penjualan Obat-obatan ditimika, maka Asisten IV kabupaten
Mimika, Albret Dow, S.Pd, ditugaskan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika turun
memeriksa apotik dan salon kosmetik di kota Timika.
Tim pemeriksaan terdiri dari kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Mimika, Philipus Kehek, SE, M.Si, dan
perwakilan Pemberdayaan Perempuan Kab. Mimika, serta Satuan Polisi
Pamong Praja (Salpol PP), turun langsung lapangan “Kata Deki Ogetai, S. Si,
Staf Pegawai Dinkes, pada www.kabarmapegaa.com, Senin
(25/07/2016).
“Kata dia, sebelum turun ke lapangan kami
melakukan pertemuan untuk membagi tugas, empat kelompok dari Kantor Pusat
pemerintahan satuan Pemukinan (SP) III, untuk memeriksa obat yang dijual apotik
dan salon kosmetik"
Ia juga menjelaskan, kami kelompok tiga dipimpin
langsung oleh kepala dinas Kesehatan, Philipus Kehek, kami mulai
pemeriksaan dari jalan Yossudarso depan gereja katolik Tiga Raja sampai titik
akhir Satuan Pemukiman (SP) IV. Kami telah menemukan 2 Apotik dan 2
salon kosmetik yang masih menjual dan menggunakan obat Kadarluarsa/Expired.
“Lalu kelompok dua juga
melaporkan menemukan 4 apotik yang masih bermasalah, sedangkan kelompok satu
dan kelompok Empat belum ada laporan" ungkapnya.
“Lanjut dia, dalam pemeriksaan 6 apotik 2 salon dinyatakan masih menjual obat kadarluarga atau expired dan beberapa
tempat kosmetik masih menggunakan obat masa berlakunya habis, namun masih
digunakan “kata Ogetai pada wartawan.
Kesempatan itu juga, Dinas kesehatan kabupaten
Mimika, Philipus, dinilai, mereka telah melanggar Undang-undang No. 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen. Indikasi pelanggaran dibuktikan dengan
beredarnya obat yang diduga sudah kadaluarsa.
“Peraturan yang mengatur prosedur pengaduan
ketentuan pelanggaran pendistribusian obat kadaluarsa dan sanksinya sesuai
Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang
nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ”jelasnya.
"Dinas kesehatan juga berharap, apotik yang
bermasah ini segerah hentikan musnakan obat yang sudah expired, jika ada
pemeriksaan yang lebih ketat kedepan ditemukan berarti akan kenakan sanksi yang
lebih berat, "tegasnya.
"Phiplipus, juga berharap semua jajaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kita bersama ambil langkah yang serius,
kondisi seperti ini pemerintah biarkan begitu saja, maka pemilik usaha
seenaknya menjual tanpa melihat resiko bahayanya obat yang sudah tidak layak
digunakan, mereka tahu, tapi sengaja dijual, untuk memenuhi kebutuhan hidup
mereka, "Jelasnya.
Dinas Kesehatan
Kabupaten Mimika menemukan Obat-obat yang masa berlaku habis
kadarluarsa/expired pada beberapa Apotik dan Salon Kosmetik di Kota Timika pada
(25/07/2016)
|
Waktu yang terpisah, Achmad Yani, Se, M.Kes, salah satu staf
karyawan Community Health And Malaria Control (C-PHMC) sekarang dikenal dengan
Community Health Development (CHD) Pengembangan Kesehatan Masyarakat” kata dia
kota Timika, penuh dengan banyak terdapat masalah kesehatan, baik pada anak
kecil sampai demawa, sehinga perlu jaga lingkungan mencegah agar tetap sehat.
Dia juga, mencontohkan ” kasus penyakit HIV-AIDS di Mimika
merupakan salah satu angka yang tertinggi 3.900 kasus di Provinsi Papua, data
pada tahun 2014-2015. "kata dia pada tahun 2016 sekarang belum pastikan,
jumlah kasus semakin hari semakin bertambah, "jelasnya.
Ia juga menambahkan, "Kasus HIV-AIDS di Mimika pertama
kali ditemukan pada 1996 pada dua wanita pekerja seks (WPS) di lokalisasi
Kilometer 10 (KM10) Kampung Kadun Jaya. dia juga harap, jika tidak mencegah
HIV-AIDS berarti berkiraan suatu saat orang Papua habis. "tuturnya.
Pewarta: Andy Ogobay
0 thoughts on “Dinkes Mimika Menemukan Obat Kadarluarsa Masih jual di Apotik ”