(Foto: Dok. Yogi/KM) |
Beberapa aktivis KNPB Timika telah dikenakan pasal makar oleh kepolisian resor Mimika dibawah pimpinan Kapolres Mimika, Pak Yustanto Mujiharso Sik. Msi, dengan barang bukti yang tidak menjamin.
Ada beberapa bukti dan kenyataan yang kepolisian lakukan saat ini dan rakyat papua dalam tahapan penilaian yaitu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 5 April 2015, TNI/POLRI telah menangkap puluhan aktivis maupun warga Papua saat melakuka ibadah atau doa dukungan atas ULMWP menjadi anggota tetap MSG di SP 13 kampung Bintuka, di halaman gereja GKII Golgota.
Namun, puluhan warga Papua maupun aktivis di tangkap oleh kesatuan Militer Indonesia gabungan TNI/POLRI, lalu di bawah ke tahanan Polres Kuala Kencana dan membawah ke Polres Mimika dan mengambil keterangan selama 1 malam 2 hari. Lalu di pulangkan tetapi ketua umun Komite Nasionla Papua Barat (KNPB) wilayah Timika, Tuan Steven Itlay bersama anggota KNPB Yus Wenda menjadi tersangka sehingga di kenakan pasal makar dan di tahan di Polsek Miru sampai dengan saat ini.
Hal ini, seluruh rakyat Papua maupun seluruh komponen yang di miliki oleh warga Papua serta pemerintah daerah mengikuti dengan serius.
2. Kedua aktivis KNPB Timika yaitu ketua 1 KNPB Timika, Tuan Yanto Awerkion dan Sekjen KNPB Timika, Tuan Sem Ukago bersama puluhan aktivis dan warga Papua telah ditangkap oleh gabungan Kepolisian Indonesia di Timika saat pembagian selebaran aksi yang rencananya di lakukan pada tanggal 13 Juli 2016 atas dukungan ULMWP menjadi anggota tetap. Namun, di tangkap di SP 2 di depan bar Timika Indah.
Puluhan lainnya di ambil keterangan selama satu malam dua hari lalu di pulangkan tetapi kedua aktivis, Tuan Yanto Awerkion dan Tuan Sem Ukago sampai dengan saat ini di tahan dan berada di tahanan Mako Brimob Detasmen Pelopor 2 Mile 32 Distrik Kuala Kencana. Kedua aktivis tersebut dikenakan pasal Makar Penghasutan. Yang menjadi barang bukti bagi kepolisian di bawah pimpinan Kapolres Mimika Pak Yustanto Mujiharso Sik, Msi adalah Bendera KNPB 4 Buah dan mobil pick up satu buah.
3. Puluhan Serua, empat alat pengeras suara toa satu buah + amfly, satu buah + speaker satu buah. Apakah barang tersebut diatas ini bisa menjamin kenakan pasal makar atau tidak. Yang menjadi pertanyaan dan saat ini dan seluruh rakyat papua yang bekerja di berbagai komponen seperti; LPMAK, LEMASKO, LEMASA, tokoh pemuda Papua, tokoh mama Papua, tokoh perempuan Papua, tokoh agama, hamba-hambah Tuhan, kepala-kepala suku, maupun seluruh warga Papua sedang mengikuti hal itu dan sedang mempersiapkan beberapa pertanyaan untuk Kepolisian Mimika atas tindakan yang dilakukan kepada aktivis maupun warga Papua.
Maka suka dan tidak suka Kepolisian Mimika lebih khusus Kapolsek Mimika, Pak Yustanto Mujiharso Sik, Msi mengikuti dan dengar kemauan rakyat, sebab kepolisian adalah keamanan negara bisa dikatakan keamanan masyarakat. Pemerintah daerah maupun DPRD Mimika saat ini bingun dengan tindakan Kepolisian Mimika.
Sebab, barang-barang bukti begitu tidak menjamin. Untuk itu dalam waktu yang dekat rakyat Papua bersama gabungan beberapa komponen maupun pemerintah daerah akan meminta keterangan yang jelas kepada kepolisian atas tindakan pasal makar.
Saat ini Kepolisian Mimika membingukan warga Papua atas penangkapan yang semena-mena, lalu menggiring aktivis maupun warga Papua ke dalam pasal makar. Kalau memang barang-barang bukti yang tersebut di atas ini berarti, memang sangat tidak mustahil atau tidak menjamin dengan pasal maker, lebih bagus bebaskan aktivis dari tahanan demi menjaga nama baik Kepolisian Mimika.
Kondisi yang di alami oleh kedua aktivis KNPB Timika di tahanan Mako Brimob Detasmen Pelopor 2 di Mile 32 Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika adalah, sebagai berikut;
1. Makanan dan Minuman
Terkait dengan makanan pihak kepolisian reserse memjamin makanan sehari satu kali makan yaitu makan pada, jam 12 siang, itu pun kadang bawah datang makanan jam 12 lewat tetapi makanannya pihak kepolisian kadang bungkus di warung tetapi dingin kadan makananna pergi ambil di makanan karyawan di Kuala, lalu di kasih makan kedua aktivis di Mako Brimob.
Kemudian, untuk Soal minuman atau air putih kepolisian reserse tidak pernah kasih minuman pada hal setelah makan harus minum.
2. Bertemu dengan Keluarga
Semua keluarga yang berkunjung tidak di ijinkan untuk lebih dari dua orang masuk bertemu atau kasih makan. Pada hal, keluarganya membawah makanan dan minuman berupa copy, air putih dari jauh dari 20 km, akan tetapi kadang di ijinkan untuk masuk dan kasih makanan kadang disuruh untuk makanannya membawah pulang kembali.
Hal ini pun, sangat aneh sebab manusi hidup di dunia harus mempunyai keluarga dan harus mendapatkan penghiburan dari keluarga, namun itu pun di batasi.
3. Tempat Penahanan
Tempat penahanan di tahanan Mako Brimob sangat tertutup dan isolasi atau di Karantina dalam sebuah kamar kecil sehingga tidak mendapatkan udara yang segar. Dengan dasar tindakan itu.
(Penulis adalah Aktivis Bangsa Papua Barat)
Editor: Frans P
0 thoughts on “Sekilas Penjelasan, Pimpinan Kepolisian Mimika Segera Memperjelas Penangkapan Aktivis KNPB Timika dan Pasal Makar”