Iliustrasi Net PT Freeport Indonesia di Tembagapura |
Jakarta,(KM)--Sistem
kontrak karya di sektor industri mineral dan batu bara (minerba) sebaiknya diganti
dengan sistem bagi hasil.
Anggota Komisi VII
DPR RI, Kurtubi, mengusul demikian terkait kontrak karya yang dimiliki industri
pertambangan seperti PT Freeport Indonesia.
"Kita hapus dulu
sistem kontrak karya. Saya mengusulkan kontrak karya itu kontrak bagi hasil
sebagaimana di (sektor) migas (minyak dan gas)," katanya usai diskusi Geger Arcandra dan Nasib Sektor
ESDM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/8).
Menurutnya,
pengelolaan migas dan minerba sepatutnya sepenuhnya menjadi hak negara
sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 45, semua kekayaan alam dikuasai oleh negara
dan digunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat.
Pertambangan besar
dikelola BUMN, sementara yang kecil, galian C dan sebagainya sebaiknya
diserahkan ke BUMD. "Yang penting negara. Nah negara yang mengelola, lalu
ada investor yang masuk, investornya berkontrak dengan BUMN tadi,"
tandasnya.
Sehingga tambah dia,
hanya negara selaku pemilik. Sejalan dengan itu, BUMN yang boleh mengagunkan
mineral yang masih ada di perut bumi ke bank untuk mendapatkan sejumlah uang
pinjaman.
"Ini menjadi
lucu, kontraktor yang hanya bermodal IUP (Izin Usaha Penambangan) bawa ke bank.
Kemudian dia mendapatkan pinjaman yang besar. Ini seperti mengagunkan cadangan
di perut bumi milik negara," sesalnya.
Makanya, lanjut
Kurtubi, dalam UU 4/2009 tentang Minerba yang akan datang harus tegas untuk
mengatakan bahwa mineral yang ada di perut bumi adalah milik negara.
"Kalau saat ini
yang kita anut, baik migas maupun minerba, negara akan memperoleh manfaat yang
maksimal atas sumber daya alam sesuai dengan konstitusi. Ini bukan berarti kita
anti investor atau asing. Investor tetap dibutuhkan, cuma pada proporsi yang
tepat," imbuhnya.
Anak buah Surya Paloh
ini kemudian menganalogikan pengelolaan mineral dan batubara milik Indonesia
oleh Freeport dengan sawah yang diklaim kepemilikannya oleh penggarap sawah.
"Nah, sekarang
menjadi kacau balau karena ini diklaim penggarap sawah seolah-olah menjadi
pemilik sawah. Penggarap sawah ini lalu mengagunkan sawahnya seolah-olah sawah
itu miliknya, lalu mendapatkan uang di bank untuk beli traktor, beli pupuk dan
lain sebagainya. Padahal itu keliru. Yang boleh mengagunkan itu
pemiliknya," demikian Kurtubi.
Pewarta:
Yunus E Gobai,Ermol.Co
0 thoughts on “ Kurtubi: Freeport Ibarat Penggarap Sawah Yang Klaim Lahan Si Empunya”