Tolak Kelapa Sawit.(Foto:Bame/Ist) |
Oleh, Benidiktus
Bame
Artikel, (KM)--AMDAL adalah
kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL
ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan
pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Yang dimaksud
lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum
AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup”.
Manfaat
AMDAL
AMDAL
diperlukan dengan tugas menjaga kualitas lingkungan supaya tidak rusak karena
adanya kegiatan-kegiatan pembangunan seperti dijelaskan sebelumnya. Soeratmo, G,
(1995), menjelaskan bahwa manusia dalam memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan nya
melakukan berbagai aktivitas dari yang sederhana sampai yang sangat canggih,
mulai dari yang hanya sedikit saja merubah sumberdaya alam dan lingkungan sampai
yang menimbulkan perubahan besar.
Pada awal
kebudayaan manusia perubahan lingkungan oleh aktivitas manusia masih dalam
kemampuan alam untuk memulihkan diri sendiri secara alamiah, tetapi aktivitas
manusia makin lama makin menimbulkan perubahan sumberdaya alam dan
lingkungannya. Perubahan-perubahan lingkungan makin lama makin menimbulkan
kerugian bagi manusia sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,
kesejahteraannya, bahkan keselamatan dirinya, yaitu dalam bentuk dampak kegiatan
pembangunan atau akibat sampingan dengan adanya kegiatan
pembangunan.
Oleh karena
itu untuk menghindari akibat-akibat atau dampak-dampak tersebut, perlu
dipersiapkan rencana pengendalian dampak negatif yang akan terjadi. Untuk itu
perlu memperkirakan dampak-dampak apa saja yang akan terjadi, langkah ini
disebut dengan prakiraan dampak atau pendugaan dampak atau Environmental Impact
Assessment dan langkah-langkah tersebut merupakan proses dalam
AMDAL.
Dengan
demikian AMDAL dilakukan untuk mengendalikan setiap kegiatan pembangunan supaya
mengacu pada pendekatan ansipasi terhadap perubahan lingkungan dan ekosistem dan
dapat mempunyai kegunaan dan manfaat bagi masyarakat.
AMDAL bisa dibeli atau
ideal
Dalam
pengalaman saya tak pernah saya mendengar sebuah proyek tidak dapat dilanjutkan
karena menurut analisa dampak lingkungannya lebih banyak dampak negatifnya, saya
juga tidak pernah mendengar sebuah perusahaan dihentikan kegiatannya dan
dilaporkan ke polisi karena melakukan tindak pidana pengrusakan
lingkungan.
Dalam
pengamatan saya yang terjadi justru ada perusahaan yang bekerja tanpa dokumen
AMDAL, mereka juga malah dilindungi oleh aparat keamanan. Ada juga perusahaan
hanya memiliki IUP tanpa ada AMDAL tetapi dibiarkan bekerja, selama beberapa
tahun barulah AMDAL nya dibahas, contoh: Perkebunan Kelapa Sawit PT. Austindo
Nusantara Jaya di Kabupaten Maybrat, Papua Barat.
Badan
Lingkungan Hidup dalam hal mestinya tidak semudah itu selalu saja menerima AMDAL
dari sebuah usaha atau saja membiarkan sebuah kegiatan yang merusak lingkungan.
Dalam pengamatan saya ada juga usaha yang berdampak negative tetapi selalu saja
dokumen AMDAL disetujui, sehingga dapat diduga bahwa dokumen AMDAL dapat saja
dibeli oleh investor sehingga idealnya peranan BLH atau Komisi AMDAL patut
dipertanyakan, apakah BLH mengabdi demi investor atau kepada rakyat, apakah
pemerintah itu abdi investor atau abdi negara dan abdi
masyarakat.
Mestinya jika
ditemukan kasus pengrusakan Lingkungan hidup maka atas nama rakyat dapat saja
mempidanakan investor bukan saja duduk dibalik meja dan menjadi pendengar setia
atau pembaca setia teriakan rakyat.
Dalam rangka
pembangunan berwawasan lingkungan maka dokumen AMDAL mestinya menjadi pegangan
dan bahan untuk semua pihak mengambil keputusan apakah sebuah usaha atau proyek
layak atau tidak layak, bukannya dokumen amdal menjadi dokumen formalitas sebuah
usaha, hanya untuk menambah daftar syaratnya.
Penulis adalah Mahasiswa
Papua, kuliah di Jayapura, Papua.
0 thoughts on “AMDAL DiiIlegalkan Oleh Perusahaan PT. Austindo Nusantara Jaya Di Maybrat (Bagian I)”