BREAKING NEWS
Search

AMDAL DiiIlegalkan Oleh Perusahaan PT. Austindo Nusantara Jaya Di Maybrat (Bagian I)

Tolak Kelapa Sawit.(Foto:Bame/Ist)

Oleh, Benidiktus Bame
Artikel, (KM)--AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.

Manfaat AMDAL
AMDAL diperlukan dengan tugas menjaga kualitas lingkungan supaya tidak rusak karena adanya kegiatan-kegiatan pembangunan seperti dijelaskan sebelumnya. Soeratmo, G, (1995), menjelaskan bahwa manusia dalam memenuhi kebutuhan dan kesejahteraan nya melakukan berbagai aktivitas dari yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja merubah sumberdaya alam dan lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan besar.
Pada awal kebudayaan manusia perubahan lingkungan oleh aktivitas manusia masih dalam kemampuan alam untuk memulihkan diri sendiri secara alamiah, tetapi aktivitas manusia makin lama makin menimbulkan perubahan sumberdaya alam dan lingkungannya. Perubahan-perubahan lingkungan makin lama makin menimbulkan kerugian bagi manusia sendiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, kesejahteraannya, bahkan keselamatan dirinya, yaitu dalam bentuk dampak kegiatan pembangunan atau akibat sampingan dengan adanya kegiatan pembangunan.
Oleh karena itu untuk menghindari akibat-akibat atau dampak-dampak tersebut, perlu dipersiapkan rencana pengendalian dampak negatif yang akan terjadi. Untuk itu perlu memperkirakan dampak-dampak apa saja yang akan terjadi, langkah ini disebut dengan prakiraan dampak atau pendugaan dampak atau Environmental Impact Assessment dan langkah-langkah tersebut merupakan proses dalam AMDAL.
Dengan demikian AMDAL dilakukan untuk mengendalikan setiap kegiatan pembangunan supaya mengacu pada pendekatan ansipasi terhadap perubahan lingkungan dan ekosistem dan dapat mempunyai kegunaan dan manfaat bagi masyarakat.
AMDAL bisa dibeli atau ideal
Dalam pengalaman saya tak pernah saya mendengar sebuah proyek tidak dapat dilanjutkan karena menurut analisa dampak lingkungannya lebih banyak dampak negatifnya, saya juga tidak pernah mendengar sebuah perusahaan dihentikan kegiatannya dan dilaporkan ke polisi karena melakukan tindak pidana pengrusakan lingkungan.
Dalam pengamatan saya yang terjadi justru ada perusahaan yang bekerja tanpa dokumen AMDAL, mereka juga malah dilindungi oleh aparat keamanan. Ada juga perusahaan hanya memiliki IUP tanpa ada AMDAL tetapi dibiarkan bekerja, selama beberapa tahun barulah AMDAL nya dibahas,  contoh: Perkebunan Kelapa Sawit PT. Austindo Nusantara Jaya di Kabupaten Maybrat, Papua Barat.
Badan Lingkungan Hidup dalam hal mestinya tidak semudah itu selalu saja menerima AMDAL dari sebuah usaha atau saja membiarkan sebuah kegiatan yang merusak lingkungan. Dalam pengamatan saya ada juga usaha yang berdampak negative tetapi selalu saja dokumen AMDAL disetujui, sehingga dapat diduga bahwa dokumen AMDAL dapat saja dibeli oleh investor sehingga idealnya peranan BLH atau Komisi AMDAL patut dipertanyakan, apakah BLH mengabdi demi investor atau kepada rakyat, apakah pemerintah itu abdi investor atau abdi negara dan abdi masyarakat.
Mestinya jika ditemukan kasus pengrusakan Lingkungan hidup maka atas nama rakyat dapat saja mempidanakan investor bukan saja duduk dibalik meja dan menjadi pendengar setia atau pembaca setia teriakan rakyat.
Dalam rangka pembangunan berwawasan lingkungan maka dokumen AMDAL mestinya menjadi pegangan dan bahan untuk semua pihak mengambil keputusan apakah sebuah usaha atau proyek layak atau tidak layak, bukannya dokumen amdal menjadi dokumen formalitas sebuah usaha, hanya untuk menambah daftar syaratnya.


Penulis adalah Mahasiswa Papua, kuliah di Jayapura, Papua.


TAG

nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “AMDAL DiiIlegalkan Oleh Perusahaan PT. Austindo Nusantara Jaya Di Maybrat (Bagian I)