Oleh: John NR Gobai, Ketua Dewan Adat Daerah Paniyai/Sekretaris I Dewan Adat Papua
Foto.Doc.Prib. DAP. Ist |
Pengantar
Banyak kalangan selalu bingung antara LMA, DEWAN ADAT, dan Kepala Suku, oleh karena itu saya berpikir kalau kami sepakat dulu nama apa yang mau kita pakai, agar jangan terjadi salah paham antar masyarakat dan juga, agar kelompok-kelompok ini tidak saling curiga serta akan bermuara kepada perpecahan, sehingga mudah saja dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu.
Dari semua itu sebenarnya DEWAN ADAT, LMA dan Kepala Suku mempunyai TUPOKSI yang sama, tergantung Pimpinan dan Pengurusnya, bagaimana melaksanakan TUPOKSInya, sungguh-sungguh untuk berbakti kepada Negeri dan mengabdi kepada Masyarakat. Pasti banyak orang mempunyai pandangan masing-masing, tentang tujuan, TUPOKSI Dewan Adat, tetapi kami akan memaparkan menurut pemahaman dan pengalaman saya.
Masyarakat Adat dan Dewan Adat
UU OTSUS Papua, bagi Papua merupakan Jawaban Jakarta atas aspirasi Papua yang mengemuka di Papua sejak tahun 1999 dan bagi Jakarta ini adalah komitmen Jakarta untuk bangun Papua. Hal yang menjadi perhatian utama dari UU OTSUS adalah Pengakuan dan penghormatan bagi Masyarakat Adat dengan Roh nya adalah Perlindungan, Keberpihakan dan Pemberdayaan: Perlu diketahui bahwa, Masyarakat Adat yang adalah Warga Masyarakat asli yang hidup dalam wilayah tertentu sejak dahulu kala sebelum masuknya pengaruh luar tunduk kepada norma-norma dan nilai-nilai tertentu.
Dalam hidupnya mereka di atur oleh, Hukum Adat yang adalah aturan atau norma yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat, mengatur mengikat dan dipertahankan serta mempunyai sanksi; Masyarakat itu di atur dan tinggal dalam sebuah wilayah, yang kami sebut, Wilayah Adat adalah Wilayah tempat tinggal kelompok orang(suku) secara turun–temurun dengan interaksi sosial yang diatur oleh norma-norma adat yang baku.
Sesuai dengan perkembangan dan tuntutan jaman maka diperlukan adanya organisasi yang mengatur masyarakat adat, Hak-hak masyarakat adat dalam Wilayah Adat yang disebut dengan Dewan Adat;
Tujuan, Kedudukan, TUPOKSI Dewan Adat.
Dewan Adat, dibentuk dengan tujuan :
a. Melindungi, mempertahankan, nilai-nilai adat istiadat yang positif dan untuk memperjuangkan Hak-hak Masyarakat Adat;
b. Mendukung program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan swasta yang bertujuan baik bagi masyarakat adat;
c. Memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Sumber Daya Alam yang terdapat di atas dan yang terkandung didalamnya di Wilayah Adatnya;
d. Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Adat melalui pengelolaan sumber daya alam yang berbasis ekonomi kerakyatan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah;
e. Memfasilitasi upaya penyelesaian sengketa-sengketa yang terjadi diantara anggota masyarakat adat, maupun masyarakat adat dengan pihak Iuar di wilayah adat;
Kedudukan Dewan Adat
- Dewan Adat berkedudukan sebagai wadah organisasi musyawarah, Kepala-Kepala Emawa, Dewan Adat Kampung, Dewan Adat Distrik,, Dewan Adat Daerah, yang berada diluar susunan organisasi pemerintah di Kabupaten, Distrik dan Kampung;
- Dewan Adat mempunyai tugas : a) Menampung dan menyalurkan pendapat masyarakat kepada pemerintah dan swasta •Iainnya serta menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, adat istiadat, kebiasaan masyarakat wilayah adat; b) Melindungi, melestarikan dan memberdayakan adat istiadat yang hampir hilang dalam memperkaya budaya daerah; c) Melindungi, mengatur dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Adat daerah terhadap pengelolaan sumber daya alam dalam wilayah; d) Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis serta obyektif antara Dewan Adat dengan aparat pemerintah daerah.
Dewan Adat mempunyai fungsi antara lain :
Informator, Mediator dan Fasilitator antara Masyarakat Adat, Perusahaan, Swasta sosial dan, lembaga lain;
Dewan Adat mempunyai Hak sebagai berikut :
Dewan Adat mempunyai Hak sebagai berikut :
- Meminta keterangan kepada pihak luar yang datang untuk mengadakan kegiatan baik tetap maupun sementara dalam Wilayah Adat;
- Menjalin hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan dengan lembaga-lembaga pemerintah, non pemerintah dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat adat kearah yang lebih baik.
Dewan Adat mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- Bersama dengan pihak pemerintah atau swasta Memberikan perlindungan kepada Hak-hak Adat terhadap sumber daya alam, hasil seni Masyarakat Adat;
- Ikut mendukung proses pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan, serta wajib mengawasi pembangunan dengan terutama untuk bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat;
- Bersama pihak lain seperti Kepolisian, Menyelesaikan masalah-masalah dalam masyarakat agar tidak melebar dan tidak membebankan pihak lain antara lain pemerintah atau swasta:
Struktur Organisasi Dewan Adat
Organisasi sebagai berikut:
- Tingkat Tertinggi adalah Konferensi / Musyawarah Masyarakat Adat
- Tingkat Pusat adalah Dewan Adat Daerah
- Tingkat Tingkat adalah Dewan Adat Wilayah Adat/Distrik
- Tingkat Kampung adalah Dewan Adat Kampung
- Kepala-kepala Emawa
Syarat Pengurus
- Orang yang selalu mengutamakan kepentingan umum tanpa melupakan kepentingan pribadinya
- Orang mempunyai hati dan merasa semua orang adalah bagian darinya.
- Orang terbuka, dan dapat diterima oleh semua golongan.
- Orang bisa memberikan perhatian penuh kepada Dewan Adat dan tidak disibukan oleh kepentingan yang lain-lain.
Relevansi Dewan Adat saat ini
Banyak persoalan tanah, tambang, penetapan aparatur pemerintah, penentuan pengurus partai politik, ORMAS dll. Ada juga keinginan merdeka di daerah Papua dan keinginan yang sedang muncul didalam masyarakat adat baik secara Internasional, Nasional maupun daerah, maupun program baik dari Pemerintah, Swasta maupun Aparat Militer. Jika ada persoalan yang muncul dalam masyarakat, yang harus dilihat adalah, apakah itu adalah bidang tugasnya Dewan Adat atau tidak, jika hal itu hal yang sudah ada aturannya karena itu ada aturan pemerintah baik Keputusan Pemerintah (Presiden sampai Bupati), tidak perlu Dewan Adat memaksa diri untuk menyelesaikannya tetapi serahkan kepada aturannya.
Kadangkala juga ada persoalan, meninggalnya orang atau kecelakaan akibat perbuatan atau kelalaiannya sendiri, yang tidak ada kaitan dengan pemerintah atau pihak lain, masyarakat kita berusaha untuk mengkaitkan dengan Pemerintah dan menuntut pemerintah bertanggung jawab, jika persoalan tersebut maka Dewan Adat jangan muncul sebagai pahlawan hanya untuk di puji tetapi Dewan Adat harus menyelesaikan dengan melihat akar masalahnya bukan hanya karena kesan semata.Yang penting sekarang DEWAN ADAT haruslah menjadi PAGAR (Eda), Eda itu bukan Pagar kayu tetapi Pagar dengan aturan-aturan Organisasi Dewan Adat, Aturan-aturan Dewan Adat, Kesadaran diri dan Dewan Adat adalah RUMAH atau Emawa, Tempat ini biasanya digunakan sebagai tempat mereka melakukan Musyawarah, melakukan Praktek Demokrasi dalam usaha mencapai suatu kesepakatan bersama, ditempat ini segala hal baik hal yang baik maupun tidak baik mereka bicarakan antara lain: Pembicaraan tentang pelestarian nilai-nilai adat, Perkembangan budaya, Marga, kehidupan dalam masyarakat, penyelesaian masalah serta hal-hal lain tentang nilai-nilai yang datang dari berbagai pihak, yang datang kepada Masyarakat Adat, pembicaraan inilah yang dimaksudkan DEWAN ADAT sebagai PAGAR (Eda) dan RUMAH (Emawa)
Penutup
Akhirnya Dewan Adat haruslah bersama Gereja, Pemerintah Swasta membangun Deiyai pada bidang pelayanannya dengan menempatkan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Hukum Tertinggi, dan membangun dengan kesungguhan dan dengan hati yang penuh ketulusan, dengan membuang sikab Ego kedaerahan, Marga dan Agama.
Dewan Adat harus membuka diri dengan siapa saja, darimana pun dia, yang penting mempunyai niat yang tulus untuk membangun Deiyai dan merasa Deiyai adalah Rumahnya.
Dewan Adat adalah Rumah bagi semua orang bukan orang-orang tertentu, jangan dari DEWAN ADAT muncul hal-hal yang memecahbelah masyarakat karena banyaknya kepentingan rawan terjadi konflik, jangan dari Dewan Adat muncul kata-kata Kamu Pendatang dan Kami Asli, Daerah ini TUHAN titip untuk kami jaga jangan kotori dengan kerakusan, egoisme, dan lain-lain.
Dewan Adat adalah Tempat untuk mengajak orang berpikir dengan Otak yang bersih, melayani dengan hati yang tulus, dan melayani dengan tangan yang sungguh-sungguh supaya kami bisa membangun dengan baik kampung halaman ini sebagai EMAWA semua masyarakat Deiyai
Akhirnya Dewan Adat ada untuk Masyarakat Adat, Wilayah Adat dan Hak Adatnya serta untuk kepentingan Masyarakat adat bukan pribadi dan golongan, untuk itu semua pihak haruslah memberikan
PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN;
KOYA UMINA ,NAGAYAWEGA EBATEGA KOUYA
KOYA UMINA ,NAGAYAWEGA EBATEGA KOUYA
(Terima Kasih karena anda telah membaca)
[1] Makalah di sampaikan pada Musyawarah Adat Daerah Deiyai, Wakeitei, 27-28 Februari 2012
Sumber: Dewan Adat Paniai (DAP)
(06/Red/PO/KM)
0 thoughts on “Apa Itu Dewan Adat dan Untuk Apa [1]”