Foto, konferensi pers 13 Juli di Kantor Jerat Papua, dok kegiatan pers/KM |
JAYAPURA. ARTIKEL, KABARMAPEGAA.COM - Solidaritas Organisasi Sipil Untuk Tanah Papua (SOS TANAH PAPUA), menyatakan bahwa 13 Juni adalah hari tragedi kemanusiaan di tanah Papua. Hal itu disampaikan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam SOS Tanah PAPUA dalam konferensi pers pada Selasa, (13/06) di kantor JERAT, Waena, Jayapura.
Organisasi dan LSM yang tergabung dalam SOS Tanah Papua antara lain Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP), Jaringan Kerja Rakyat (JERAT) Papua, Sekretariat Keadilan , Perdamaian , Keutuhan Ciptaan (SKPKC) Fransiskan Papua, Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Sinode GKI Tanah Papua, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua.
Tidak hanya itu, ada juga Gerakan Rakyat Demokratik (GARDA) Papua, Forum Independen Mahasiwa (FIM) Papua, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) Papua, Pemuda Gereja Baptist Papua, serta Komunitas Peduli Kemanusiaan Daerah Terpencil (Kopkedat) Papua.
“Kami menyatakan kepada seluruh rakyat Papua, Indonesia dan komunitas Dunia Internasional bahwa pada tanggal 13 Juni akan diperingati setiap tahun sebagai Hari Tragedi Kemanusiaan di Tanah Papua (Melawan Lupa)” kata Wirya Supriadi di kantor JERAT Papua, Waena, Jayapura.
Konferensi pers hari ini dilakukan dengan tajuk “Bersama Lindungi Hak-Hak Masyarakat Adat Papua”. Secara bersama melakukan aksi solidaritas foto ops dan jumpa persr untuk mengingatkan kepada kita semua dan juga kepada negara. Bahwa sejarah telah tertulis sejak adanya UU No 1 /1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) telah menyebabkan terjadinya konflik agraria, perampasan lahan, kerusakan lingkungan hingga pelanggaran HAM, karena inilah awal mulanya masuk investor asing ke Indonesia.
Menurutnya, setelah tahun 1969 Tanah Papua baru masuk menjadi bagian dari Indonesia. Banyak terjadi konflik yang cukup luar biasa. Dimana banyak mengorbankan orang asli Papua. SOS Tanah Papua menegaskan bahwa aktor dibalik beragam peristiwa di tanah Papua adalah para kapitalisme global. Banyak orang Papua menjadi korban tindak kekerasan dan kejahatan negara. Pihaknya menyatakan negara orang Papua tidak percaya sama pemerintah pusat.
Hal tersebut ditegaskan karena menurut SOS Tanah Papua, pada tahun 1999 Pemerintah Indonesia telah mengesahkan UU NO 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian pada tahun 2005 Pemerintah Indonesia meratifikasi Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights – ICCPR) melalui Undang-Undang No. 12 tahun 2005. Namun tidak bisa menjamin kehidupan orang Papua.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya melalui UU No.11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).
“Indonesia kan sudah meratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak-hak masyarakat sipil. Tapi negara tak mampu menjalankan itu. Banyak orang Papua ditangkap, disiksa, ditembak, dibunuh dan lain sebagainya. Bahkan dua kasus, Wasior dan Wamena beradarah sudah naik sampai di jaksa agung pun aktornya adalah negara melalui kaki tangannya. Banyak kekerasan dan kejahatan negara timbul setelah adanya konvenan internasional hak-hak masyarakat sipil”, ujar Peneas Lokbere dalam jumpa pers kemarin.
Lanjut dia, orang Papua tidak bisa percaya Indonesia, Karena negara banyak tipu masyarakat Papua. Mereka (negara) bilang akan selesaikan kasus pelanggaran HAM tapi tidak konsisten. Slah satunya adalah tim bentukkan Luhut Panjaitan. Tim ini belum jelas. Tim buatan Luhut harus jelaskan kasus mana yang berhasil dan mana yang belum. Kalau tidak, pemerintah bentuk tim tersebut hanya untuk kepentingan politik diplomasi politik Papua Merdeka di luar negeri”, sambungnya lagi.
SOS Tanah Papua juga menegaskan bahwa UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus dan perubahan UU Otsus melalui UU Nomor 35 Tahun 2008 yang didalamnya tersirat Perlindungan (Protection), Pemberdayaan (empowerment) dan keberpihakan (alfirmasi action) yang merupakan roh dari Undang-undang Otonomi khusus Papua kepada masyarakat adat Papua. Namun dikatakan, tidak menjawab persoalan masyarakat.
Kondisi Hak Asasi Manusia (HAM) - Sipil Politik cenderung tidak pernah beranjak menjadi lebih baik. Masih adanya tindakan sewenang-wenang oleh aparat keamanan diluar koridor HAM juga masih terjadi. Beberapa fakta yang ditemui adalah misalnya tidak adanya ruang kebebasan berekpresi & ruang demokrasi bagi rakyat Papua, masih adanya teror terhadap jurnalisme yang kritis dan teror terhadap aktivis pembela HAM.
Di sisi lain bahwa oknum aparat keamanan masih juga menjadi “keamanan” dalam menjaga dan mengamankan perusahaan-perusahaan. Bahkan di tahun 2016 SETARA Institute mencatat 68 peristiwa pelanggaran HAM di Tanah Papua dengan 107 bentuk tindakan yang tersebar di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat. Namun dari sekian banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Tanah Papua, Pemerintah hanya mengakui tiga pelanggaran berat HAM yakni kasus Wasior (13 Juni 2001), Wamena (4 April 2003) dan Paniai (8 Desember 2014).
Dengan demikian, pihaknya menyatakan kepada rakyat Papua, Indonesia dan komunitas Internasional bahwa 13 Juni adalah hari Tragedi Kekerasan ditanah Papua. Pihaknya mendesak pemerintah Indonesia menyelesaikan beragam pelanggaran HAM ditanah Papua. Selain itu, LSM di Papua juga memintah pemerintah membuka akses bagi jurnalis asing, membuka ruang ekspresi bagi aktivis dan kekerasan terhadap jurnalis di tanah Papua.
*) Penulis adalah Pemerhati Pelanggaran HAM di Tanah Papua
Dengan demikian, pihaknya menyatakan kepada rakyat Papua, Indonesia dan komunitas Internasional bahwa 13 Juni adalah hari Tragedi Kekerasan ditanah Papua. Pihaknya mendesak pemerintah Indonesia menyelesaikan beragam pelanggaran HAM ditanah Papua. Selain itu, LSM di Papua juga memintah pemerintah membuka akses bagi jurnalis asing, membuka ruang ekspresi bagi aktivis dan kekerasan terhadap jurnalis di tanah Papua.
*) Penulis adalah Pemerhati Pelanggaran HAM di Tanah Papua
0 thoughts on “SOS Tanah Papua, 13 Juni adalah Hari Tragedi Kemanusiaan di Tanah Papua”