JAKARTA,KABARMAPEGAA.com--Ketua
Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP-KEP) SPS Kabupaten Mimika Aser Gobay meminta PT Freeport Indonesia
membayar upah 8100 karyawan perusahan subkontraktor (privatisasi dan
kontraktor) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada bulan Mei lalu.
Ribuan
karyawaan PT.Freepot Indonesia ini ikut dalam aksi mogok kerja pada peringatan
Hari Buruh 1 Mei lalu.
Hal ini disampaikan Aser Gobay Ketua
SP-KEP Kabuapten Timika kepada Media ini senin,(07/08). ia mengatakan,kami desak kembalikan hak
karyawan. PHK ini tidak sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
“ Kami Desak
PT.Freeport Indonesia segera kembalikan hak karyawan yang sssudah PHK” kata
kata Ketua Pimpinan Cabang SP-KEP SPS Kabupaten Mimika Aser Gobai Senin
(7/8/2017).
Menurut lelaki
asal paniai, dalam pasal 156 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2003 dijelaskan, jika
terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon
dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Uang pesangon tersebut dijelaskan pada ayat selanjutnya dalam pasal yang sama.
dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Uang pesangon tersebut dijelaskan pada ayat selanjutnya dalam pasal yang sama.
Aser mengatakan
PT Freeport juga melakukan PHK secara sepihak kepada ribuan karyawan ini.
“Tidak ada sosialisasi sama sekali,” seperti dilansir nerapolitik.com
Menurut Aser,
Freeport melakukan PHK dengan alasan mengurangi produksi sangat tidak masuk
akal. Sebab, hingga saat ini perusahaan masih beroperasi.
“PHK itu kalau
perusahan dalam keadaan pailit atau tutup operasi,” ujarnya.
“Kami merasa dan ini adalah suatu pelanggaran
hak kemanusiaan makanya kami ke Komnas HAM. Kami percayakan kepada Komnas HAM
saja,” ujarnya.
Dihubungi
terpisah, Komisoner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan akan memanggil
Presiden PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat.
“Minggu ini
kami layangkan surat pemanggilan pertama. Kalau tidak datang kedua dan ketiga,
kami lakukan upaya pemanggilan paksa,” ujar Natalius.
Menurut
Natalius, Komnas HAM sudah membahas masalah ini bersama Freeport dan SP-KEP SPS
Kabupaten Mimika minggu lalu. Namun tak ada kesepakatan dalam pertemuan itu.
Kemudian, Jumat
(4/8/2017) lalu, PT Freeport Indonesia mengirim utusan ke Komnas HAM untuk
membahas kembali masalah ini.
“Kami tolak
utusannya. Kami mau berbicara langsung dengan Presiden PT Freeport,” ujarnya.
Pewarta : NP/MP
0 thoughts on “SP-KEP Timika Meminta PT Freeport Kembalikan Hak Ribuan Karyawan PHK”