Hendrikus Madai, Wakil Sekjen AMPTPI. (Foto:Jubi) |
Jayapura,
KABAR MAPEGAA.com – Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Seindonesia
(AMPTPI) menyoroti tentang kasus-kasus kriminalisasi yang menyudutkan Gubernur
Papua, Lukas Enembe yang selama ini masih gencar.
Wakil
Sekertaris Jendaral (Sekjen) AMPTPI, Hendrikus Madai menyatakan kasus-kasus
yang kriminalisasi yang dilakukan Jakarta terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe
agar segera dihentikan. Karena selama ini, LE dinilai masih menjalankan tugas
dan fungsinya sebagai bapak Pro Rakyat dan tanpa ada kriminalisasi.
“Kami
akan terus mendukung Bapak LE atas beberapa kebijakan dan keputusan yang beliau
telah buat untuk kepentingan rakyat, misalkan, penegakkan Perda No. 15 Tahun
2013 tentang pelarangan produksi, peredaran dan penjualan minuman keras
(beralkohol),”Kata Madai, Rabu, (18/10/17) belum lama ini.
Sebelumnya,
Ratusan massa masyarakat dari berbagai tempat di
Sentani telah memadati lapangan Sentani dekat dengan makam Theys Eluay, edisi
Selasa (19/9/2017) seperti yang dilangsir media online jubi dan Koran jubi bahwa ratusan massa yang
hadir ini menuntut agar Gubernur Papua Lukas Enembe segera dipulangkan kembali ke
tanah Papua.
Isi tuntutan massa yang hadir
adalah HENTIKAN
1. Kriminalisasi terhadap Gubernur Papua
2. Pembunuhan karakter terhadap pemimpin Papua masa kini dan
masa depan
3. Hentikan politisasi pendidikan di Papua
PERNYATAAN SIKAP
1. Segera hentikan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua
2. Hentikan proses hukum yang dituduhkan kepada Gubernur Papua
3. Masyarakat Papua siap menduduki kantor Gubernur Papua selama
Gubernur Papua belum ada di tanah Papua.
4. Seluruh masyarakat Papua mendesak hentikan semua proses hukum
yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
5. Jika seluruh tuntutan di atas ini tidak disikapi oleh
Kepolisian Republik Indonesia, masyarakat Papua siap memboikot Pilkada Serentak
2018, pemilu legislatif dan pemilihan Presiden 2019.
Pewarta : Alexander Gobai
0 thoughts on “AMPTPI: Hentikan Kasus-Kasus Kriminalisasi Terhadap LE”