BREAKING NEWS
Search

Pimpinan PT SSP Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan di Distrik Meyah Tambrauw


 
Isir/Radar DITAHAN. MAH (Inisial,red), Pimpinan PT Sinar Satria Perkara yang tersangkut kasus dugaan korupsi, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sorong usai menjalani pemeriksaan, kemarin petang.

SORONG – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, menahan pimpinan PT Sinar Satria Perkasa (SSP) berinisial MAH, yang tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan fisik sarana prasarana pendidikan dasar dan menengah di distrik Meyah Kabupaten Tambrauw tahun 2011. Penahanan dilakukan usai tersangka menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIT, Kamis (8/11) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Rhein E. Singal,SH didampingi Kasi Pidsus, Reinaldy Paliama SH, dalam keterangan persnya kepada wartawan menjelaskan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka ini berawal saat dikeluarkannya surat perintah operasi intelejen pada tanggal 5 Oktober lalu, untuk menangani dugaan penyalahgunaan dana pembangunan fisik sarana prasarana pendidikan dasar dan menengah di kampung Rufewes Distrik Meyah Kabupaten Tambrauw pada tahun 2011 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp.1.247.790.000,00.
Lebih lanjut Kajari mengatakan, dari hasil penyelidikan, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan terhitung tanggal 25 Oktober 2012, dan untuk sementara telah ditetapkan satu orang sebagai tersangka. “Hari ini (kemarin,red) baru satu tersangka, MAH (Inisial,red), rekanan atau pimpinan PT Sinar Satria Perkasa. Tim lagi mendalami siapa-siapa yang harus bertangungjawab terhadap penyalahgunaan uang negara ini,” terang Kajari sambil mengatakan, tidak tertutup kemungkinan dalam pendalaman perkara dugaan korupsi ini nantinya akan terungkap tersangka-tersangka baru.
Dijelaskannya, dalam kasus ini, pencairan anggaran untuk proyek yang bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), sudah dilakukan 2 kali yakni pada Oktober 2011 dan September 2012. “Jadi pencairannya sudah 90 persen, sisanya 10 persen untuk biaya pemeliharaan, padahal pembangunan fisiknya belum ada,” jelas Kajari. Dalam kasus ini, pihaknya lanjut Kajari, telah memintai keterangan saksi-saksi diantaranya Kepala Skeolah dan Lurah, terkait adakah pelaksanaan pembangunan sarana prasarana fisik gedung sekolah tersebut. Parahnya lagi kata Kajari, rekanan yang ditunjuk, memberikan data fiktif berupa proyek pembangunan gedung sekolah yang lain, sebagai bukti bahwa pembangunan telah selesai dikerjakan.
Terkait kasus ini, Kajari mengatakan, pihak lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya diantaranya Kepala Dinas, pihak Bank dan lain sebagainya yang terkait dengna pencairan dana proyek fiktif tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong yang baru sebulanan menjabat ini mengatakan, pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana prasarana pendidikan di Meyah ini merupakan langkah awal yang dilakukan pihaknya. Kajari menegaskan, pihaknya tentu saja akan melidik kasus-kasus dugaan korupsi lainnya baik yang ada di Kota dan Kabupaten Sorong, Maybrat dan daerah lainnya yang menjadi wilayah kerja Kejaksaan Negeri Sorong, dan jika cukup bukti tentu saja akan diproses lebih lanjut.
Pantauan Radar Sorong, usai menjalani pemeriksaan, tersangka yang dikawal penyidik Pidsus Kejari Sorong, langsung digiring ke mobil tahanan yang telah menunggunya untuk selanjutnya dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sorong. Tersangka terlihat membawa selimut dan bantal yang diisi dalam kantong plastic hitam menuju tahanan. (ris)

`Sumber : Radar Timika


TAG

nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Pimpinan PT SSP Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan di Distrik Meyah Tambrauw