Isir/Radar DITAHAN. MAH (Inisial,red),
Pimpinan PT Sinar Satria Perkara yang tersangkut kasus dugaan korupsi, ditahan
pihak Kejaksaan Negeri Sorong usai menjalani pemeriksaan, kemarin petang.
SORONG – Penyidik Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, menahan pimpinan PT Sinar Satria Perkasa
(SSP) berinisial MAH, yang tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam
proyek pembangunan fisik sarana prasarana pendidikan dasar dan menengah di
distrik Meyah Kabupaten Tambrauw tahun 2011. Penahanan dilakukan usai tersangka
menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.00 WIT, Kamis (8/11) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Rhein E.
Singal,SH didampingi Kasi Pidsus, Reinaldy Paliama SH, dalam keterangan persnya
kepada wartawan menjelaskan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang
diduga dilakukan tersangka ini berawal saat dikeluarkannya surat perintah
operasi intelejen pada tanggal 5 Oktober lalu, untuk menangani dugaan
penyalahgunaan dana pembangunan fisik sarana prasarana pendidikan dasar dan
menengah di kampung Rufewes Distrik Meyah Kabupaten Tambrauw pada tahun 2011
yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp.1.247.790.000,00.
Lebih lanjut Kajari mengatakan, dari hasil
penyelidikan, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan terhitung tanggal 25
Oktober 2012, dan untuk sementara telah ditetapkan satu orang sebagai
tersangka. “Hari ini (kemarin,red) baru satu tersangka, MAH (Inisial,red),
rekanan atau pimpinan PT Sinar Satria Perkasa. Tim lagi mendalami siapa-siapa
yang harus bertangungjawab terhadap penyalahgunaan uang negara ini,” terang
Kajari sambil mengatakan, tidak tertutup kemungkinan dalam pendalaman perkara
dugaan korupsi ini nantinya akan terungkap tersangka-tersangka baru.
Dijelaskannya, dalam kasus ini, pencairan anggaran
untuk proyek yang bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari Dana Alokasi
Umum (DAU), sudah dilakukan 2 kali yakni pada Oktober 2011 dan September 2012.
“Jadi pencairannya sudah 90 persen, sisanya 10 persen untuk biaya pemeliharaan,
padahal pembangunan fisiknya belum ada,” jelas Kajari. Dalam kasus ini,
pihaknya lanjut Kajari, telah memintai keterangan saksi-saksi diantaranya
Kepala Skeolah dan Lurah, terkait adakah pelaksanaan pembangunan sarana
prasarana fisik gedung sekolah tersebut. Parahnya lagi kata Kajari, rekanan
yang ditunjuk, memberikan data fiktif berupa proyek pembangunan gedung sekolah
yang lain, sebagai bukti bahwa pembangunan telah selesai dikerjakan.
Terkait kasus ini, Kajari mengatakan, pihak lain yang
akan dipanggil untuk dimintai keterangannya diantaranya Kepala Dinas, pihak
Bank dan lain sebagainya yang terkait dengna pencairan dana proyek fiktif
tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2
ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan
ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda
paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong yang baru sebulanan
menjabat ini mengatakan, pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan
sarana prasarana pendidikan di Meyah ini merupakan langkah awal yang dilakukan
pihaknya. Kajari menegaskan, pihaknya tentu saja akan melidik kasus-kasus
dugaan korupsi lainnya baik yang ada di Kota dan Kabupaten Sorong, Maybrat dan
daerah lainnya yang menjadi wilayah kerja Kejaksaan Negeri Sorong, dan jika
cukup bukti tentu saja akan diproses lebih lanjut.
Pantauan Radar
Sorong, usai menjalani pemeriksaan, tersangka yang dikawal penyidik Pidsus
Kejari Sorong, langsung digiring ke mobil tahanan yang telah menunggunya untuk
selanjutnya dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Sorong. Tersangka terlihat
membawa selimut dan bantal yang diisi dalam kantong plastic hitam menuju
tahanan. (ris)
`Sumber : Radar Timika
0 thoughts on “Pimpinan PT SSP Ditahan Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan di Distrik Meyah Tambrauw”