BREAKING NEWS
Search

Kasus Angelina Menjadi Berita Populer, Penembakan 4 Pelajar Paniai dibungkam

Oleh : Peto Douw

Foto.Doc.Peto/KM
Opini,(KM)--Kasus pembunuhan Agelina menjadi terpopuler melalui berbagai media, dukungan dari berbagai elite serta peratian utama komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak menyikapi kaus tersebut, ketimbang penembakan 4 siswa oleh pihak keamanan di kabupaten paniai 8 desember 2014 lalu. .

Kalau kasus pembunua pelangaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Angelina telah didukung kepastian terhadap pelaku dan penegak hukum, bagimana dengan hak yang sama dan lebih besar dari kasus Angelina, penembakan brutal terhadap 4 siswa di paniai?.Kasus Angelina jelas pelaku bukan pihak keamana TNI/POLRI sedangkan masyarakat biasa. 

Bagimana dengan penembakan 4 siswa yang ynta dilakuka kekerasan oleh gabungan TNI/POLRI. Penembakan ini juga kelihatan bahwa para korban 4 siswa itu, sementara dalam keadan pakayan seragam. Begitu pulah dilindungi undang undang perlindungan anak. Pelaku yang sementara opor mengopor antara TNI dan POLRI juga dengan jelas bahwa mereka berdiri dibawa payun hukum. Dengan ini untuk meluruskan kasus ini, pelaku penembakan tidak perlu opor mengopor.

Penembakan 4 siswa secara brutal di lakukan oleh pihak keaman, mulai insiden senin, 08 Desember 2014 sampai saat ini 22 juni 2015 belum selesai. Kasus yang diadudomba dengan berbagai cara untuk membumkan oleh baik pihak penegak hukum komnas HAM, maupun pelaku penembakan.

Menjalang tuju bulan kasus paniyai penembakan 4 siswa belum terungkap, sehinga perlu mengawasi berdasarkan Undang-undang Pasal 1, Nomor 13 Tahun 2006 tentang memberikan perlindungan kepada Saksi dan Korban.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, diatur sejumlah tindakan yang masuk kategori pidana anak. Setidaknya, ada 14 pasal yang mengatur soal jenis tindakan yang masuk kategori tindak pidana. Pada Pasal 80 disebutkan “setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak 72 juta rupiah”.

Orang nomor satu di kabupaten Paniai Hengki Kayame perna meminta kepada pihak berwajib agar secepatpanya mengadili seadil adilnya pelaku penembakan yang menewaskan 4 pelajar saat bentrok warga sipil dan aparat di kota enarotali, senin, 08 Desember 2014.

Setelah beberapa bulan tidak terungkap kaus paniai itu, Bupati Paniai, Hengki Kayame perna mengintruksi bahwa saya akan lepas garuda. Namun hal ini hanya wacana dan pelangaran ham itu berjalang dalam kegelapan. Pemerintah daerah bisa mempelajari dari kasus angelina begitu asosiasi dari berbagai pihak terutama dukungan yang dikontribusikan dari pemerintah setempat demi meluruskan pembunuhan tersebut.

Berdasarkan intruksi bupati dan untuk mengantarkan kepada pengungkapan kasus penembakan 4 siswa di paniyai, pemerintah daerah bekerja sama dengan pihak korban untuk menuntut untuk bertangun jawab terhadap pelaku yang selama ini tersembunyi di balik kasus ini entah TNI maupun POLRI. Bila perluh gunakan angaran negara untuk pergi demo di jakarta kepada pesiden jokowi. 

Natal bersama Mandala Jayapura persatuan gereja-gereja dan atas kedatangan peresiden jokowi perna berjanji bahwa saya akan utamakan untuk meyelesaikan pelangaran HAM di Papua terutama Penembakan 4 siswa di paniyai itu, tuturnya.

Penembakan 4 siswa di paniyai merupakan pelangaran HAM berat yang tentunya didukun oleh undang-undang perlindungan anak 23 Tahun 2002. Demi selamatkan orang papua mari kita juangkan dan menegakan keadilan, kejujuran dan kebenaran di negara hukum ini.

*)Penulis adalah Mahasiswa Papua, Kuliah di Universitas Cendrawasih Papua.






nanomag

Media Online Kabar Mapega adalah salah situs media online yang mengkaji berita-berita seputar tanah Papua dan Papua barat secara beragam dan berimbang.


0 thoughts on “Kasus Angelina Menjadi Berita Populer, Penembakan 4 Pelajar Paniai dibungkam