Oleh : Manfred Kudiai
Ilustrasi.doc.Ist |
Kasus Penembahkan Pania yang Menewaskan Empat Pelajar SMA dan satu warga sipil pada 8 Desember 2014 silam di Paniai, tersebut adalah Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap anak.
Empat Pelajar SMA tertembak mati dalam kondisi masih mengenakan pakaian seragan "Putih Abu-abu" yang artinya mereka masih dalam pengawasan Komisi Perlindungan Anak.
Cakupan tugas komisi ; "Memantau, memajukan, melindungi hak anak, dan mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau lembaga.; untuk melindungi anak dari kekerasan.; sebagai penyalur keberhasilan dalam memberikan keamanan pada anak-anak dari kekerasan dsb."
"Kasus pembunuhan bocah delapan tahun, Angeline, menjadi perhatian banyak
pihak. Bahkan, muncul wacana untuk mengganjar pelaku pembunuhan dengan
hukuman mati." metrotvnews.com
Beberapa minggu setelah terjadi kasus pembunuhan Angeline, begitu cepatnya dapat teratasi dengan baik, dan mengungkap tersangkah, dibandingkan kasus Paniai 08 Desember 2014 lalu, yang jelas-jelas pelakunya adalah TNI/Polri (Baca : Pak Tentara dan Polisi,Jujur Itu Sakitkah?) itu masih dalam penyelidikan siapa pelakunya. Kasus Paniai telah sampai pada saat yang dilematis, disatu sisi
masyarakat, saksi dan korban segera dibawah ke pengadilan namun disisi
lain ada permintaan otopsi terhadap jenasah, korban penembakan, padahal
ada saksi korban telah menyampaikan kesaksian bahwa pelakunya semakin
jelas.
Sementara itu, Menyelidiki Pelaku kasus pembunuhan baca delapan tahun, Angeline,Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, dikutib dari video.metrotvnews.com/play
"menceritakan apa yang terjadi saat melakukan kunjungan ke rumah
Angeline pada 15 Mei 2015. Saat itu melihat keadaan rumah yang sangat
tidak layak huni. Pada kesempatan itu ia juga menemui tersangka A dengan
keadaan bibir berdarah dan tidak bisa menjawab keberadaan Angeline,
Minggu (14/6/2015)."
Artinya bahwa, setelah beberapa langkah dilakukan untuk memastikan pelaku, ternyata dengan begitu cepatnya menggungkap terduga ."Ibu Angkat Angeline, Margriet Megawe, resmi ditahan penyidik dari Polda
Bali setelah ditetapkan sebagai tersangka tadi siang, Minggu (14/6)." (Baca : Ibu Angkat Angeline Resmi Ditahan)
Melihat persoalan kedua kasus diatas adalah terjadi kekerasaan dan pembunuhan terhadap anak, sehingga Komisi Perlindung Anak juga harus mengambil bagian dalam menyelidiki kasus penembahakan yang pernah terjadi 8 Desember 2014 silam di Pania yang sampai saat ini belum mengungkap pelaku.
Selain itu, Kasus Paniai Empat Pelajar tewas akibat tembahkan.Komnas HAM mengadakan sidang paripurna. Keputusan paripurna ini masih dianggap sumir (bersifat tidak menjelaskan, hasil yang terlalu mentah, tidak menjawab persoalan yang sebenarnya, dll) oleh aktivis HAM Papua.(Baca : Keputusan Paripurna Komnas HAM Kasus Paniai Dianggap Sumir)
Dengan ini, harapannya agar Komisi Pelidungan Anak bekerjasama dengan Komnas HAM, segerah tuntaskan Pelangaran Ham 08 Desember 2014 silam di Pania, secara adil dan bijaksana untuk mengungkap pelaku, sebagaiman yang telah tuntaskan dan mengungkap pelaku kasus pembunuhan tehadap bocah delapan tahun, Angeline di Bali.(Admin/KM)
0 thoughts on “Kasus Angeline Menjadi Perhatian Banyak Pihak, Kasus Empat Pelajar SMA Paniai Seakan Dilupakan”