Foto : Alpius You Korban Paniai Berdarah |
Paniai, (KM)-- Hari ini Senin (1 Juni 2015), petinggi negara yakni perwakilan Menko Polhukam, Mabes
Polri dan Polda Papua, menggelar sosialisasi kasus penembahakan empat siswa dan puluhan lainnya mengalami luka berat terjadi pada 8 Desember 2014 lalu di lapangan Karel Gobai, sosialiasi gelar di Kantor Kecamatan Paniai Timur di Enarotali.
Pada sosialisasi dari ketiga petinggi negara ini menawarkan dua tawaran yaitu penggalian kuburan empat jenazah guna otopsi dan meminta keterangan dari saksi - saks korban luka berat dalam peristiwa Paniai berdarah.
Sala - Satu pemuda Jekson Kayame mengatakan kedua permohonan dari petinggi negara ini di tolak oleh pemerintah setempat melalui Bupati Paniai Hengky Kayame, Ketua DPRD Paniai Habakuk Pigai, Keluarga Korban dan Tokoh Agama serta Pemudah dan Mahasiswa.
Lanjut Jekson, Bupati bersama Ketua DPRD Paniai di tengah - tengah rakyat telah memberikan keterangan penolakan pembongkaran Jenazah tersebut, karena bertentangan dengan adat istiadat setempat dan manusia sudah tidak utu lagi didalam mayat dikuburkannya.
Dia menambahkan bahwa korban luka- luka tidak seorang pun tidak hadir di tempat sosialisasi. Peminggilan korban luka -luka ini bertujuan memastikan peluruh yang mereka mengenah.
Sala satu korban yang tidak menyebut namanya mengatakan peluruh sudah dikeluarkan sejak setelah pasca penembakan dari RSUD Madi - Paniai. Harus tanyakan kepada dr.Agus yang menangani kami.
" Kesehatan kami sudah pulih, hal yang tidak logis bahwa bulan ke - 6 baru datang meminta keterangan dan meminta bentuk proyektil peluruh. Ini upaya negara untuk menyembunyikan kasus pelanggaran HAM berat ini".
Pelaku penembak adalah POLRI dan TNI, PASKAS, BRIMOB yang menembak kami, (disampaikan melalui handphone selular).
Ketua Dewan Adat Paniai (DAP) Jhon N.R Gobai mengatakan ketiga petinggi negara datang tanpa
berkoordinasi dan kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
dan Komnas HAM, padahal semua saksi telah mengajukan permohonan ke
LPSK" ungkapnya.
Lanjuta Gobai, peristiwa ini telah jelas-jelas memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM
berat, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, seperti hak untuk hidup, hak untuk tidak mendapatkan perlakuan yang kejam, hak atas rasa aman, dan hak anak.
Kami sedang menunggu KOMNAS HAM Jakarta yang telah merekomendasikan membentuk Tim ad hoc kasus Paniai seperti diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, untuk melakukan investigasi secara kompherensif, tuntas, dan menyeluruh. (tambahnya).
Kami sedang menunggu KOMNAS HAM Jakarta yang telah merekomendasikan membentuk Tim ad hoc kasus Paniai seperti diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, untuk melakukan investigasi secara kompherensif, tuntas, dan menyeluruh. (tambahnya).
Sikap seluruh eleman Paniai memutuskan dalam sosialisasi bahwa " segera mengutus tim ad hoc kasus Paniai yang telah merekomendasikan bulan April lalu guna cepat memproses pengunggkapan pelaku penembaknya. " (Marinus Gobai/KM).
0 thoughts on “Paniai Berdarah : Tawaran Dari Petinggi Negara Ditolak Oleh Semua Elemen di Paniai”