Warga Mupuruku dan Poronggo Menjadi Buruh di Perusahaan Pasir Besi dan Perusahaan Kayu. (Foto : Warce Kareyau) |
Timika,
(KM)—Dua
Perusahaan besar yaitu Perusahaan Pasir
Besi (PPB) milik China dan perusahaan kayu yang sering disebut PT PAL, yang sudah
beroperasi sejak 2009 hingga kini, masih
melaksanakan pembonggkaran hasil alam kekayaan yang besar, di sepanjang pesisir
Distirik Mimika Barat Tengah, kampung Mupuruka-Poronggo Kabupaten Mimika, yang
mengakibatkan warga kamoro di kampung Mupuruka-Poronggo menjadi korban hidup
atas kekeyaan yang dimiliki.
“warga
kamoro, yang berada di sekitar Distrik Mimika Barat Tengah, mengalami pengorbanan
yang cukup sadis. Banyak janji yang diberikan, untuk mencukupi kebutuhan hidup
warga setempat, tapi, tidak dibayarkan berdasarkan janji,”kata Anggota Lembaga
Masyarakat Adat Suku Kamoro (LEMASKO) di Bidang SDM, Warce Kareyau, kepada www.kabarmapegaa.com,
Senin, (20/07) di Rumahnya, tadi pagi.
Kata
dia, sebelum didatangkan perusahaan. Awalnya dibanggun sebuah koperasi usaha di
distrik setempat,”jelasnya.
“maksud dari Koperasi itu ialah sebagai penunjang
kebutuhan warga setempat, yang sebagai penghubung antara masyarakat dan
koperasi itu,”pungkasnya.
Lanjut
dia, tetapi, lewat beberapa bulan, didatangkan beberapa perusahaan besar, seperti,
perusahaan pasir besi dan perusahaan kayu atas dasar karyawanan koperasi atau
adanya kesepakan pemda. Kami tidak tahu. Kami juga kaget saat tiba persahaan
besar ,”katanya.
Sebelum
didatangkannya, kata dia, ditawarkan masyarakat seperti bama yang berisi makan
dan minum. Tapi, bukan hal itu yang dibawakan. Tapi, Alat-alat berat
pengoperasian yang dibawa,”pungkasnya.
“kalau
memang, kata dia, Penghasilan itu, cukup besar dari perusahaan itu. Seharusnya,
perusahaan itu, perlu memberikan kontribuasi kepada masyarakat yang jelas,
antranya, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan perumahan yang sehat.”tandasnya.
Tambah
dia, sampai kini, respon pemerintah akan perusahaan itu, belum ada,”ucapnya.
Padahal,
kami meminta agar segera menutup
perusahaan kedua itu,”pungkasnya.
“mengapa
pemerintah provinsi dan daerah tidak peduli, demi kesejahteraan rakyat di
Papua, khususnya di Distik Mimika barat tengah, mimika,”tanyanya.
Sementara
pernyataan, Gubernur Lukas Enember, S.IP, saat menghadiri 50 Tahun SMP Lecocq d’Armandvile,
di kokonao, Timika tahun 2014, dalam sambutannya, bahwa segera cabut surat izin
peroperasian perusahaan pasir besi dan perusahaan kayu,”katanya.
“kini,
apa tanggungjawabnya, atas perkataan itu kepada perusahaan. Sementara,
perusaahan hingga kini, masih beroperasi seperti biasanya,”tegasnya.
Sedangkan,
permintaan pihak korban meminta pemerinatah provinsi dan daerah segera melihat
keburukan yang dilakukan oleh perusahaan besi dan kayu di Mupuruka dan
Poronggo, Disktik Mimika Barat Tengah, Kabupaten Mimika,”pungkasnya.
kami
sangat mengharapkan, Pemerintah Provinsi dan Daerah segera mencabut surat izin
perusahaan itu, atas keterpurakan perusahaannya, terhadap hidup warga,”tutupnya.
(Alexander
Gobai/KM)
0 thoughts on “2 Perusahaan, PPB dan Perusahaan Kayu Bongkar Alam Distrik Mimika Barat Tengah : Warga kamoro, Kampung Poronggo Korban Hidup”